Polisi Bukan Lagi Menjadi Fungsional Keamanan Masyarakat
Oleh : Mega Budiwati, Aktivis Muslimah
Kasus oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang siswa hingga tewas di Tual, Maluku, menjadi sorotan tajam. Saat ini, tersangka telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, dan ia tengah menjalani pemeriksaan etik terkait perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala siswa berinisial AT (14) hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini memicu perhatian luas publik. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sekaligus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing). Reformasi kepolisian secara sistemik menjadi keharusan, seiring kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuturkan tindakan Bripda Masias Siahaya merupakan pembunuhan di luar hukum. Sangat disayangkan, anggota Brimob yang dibekali kemampuan semimiliter justru menggunakan kekuatannya untuk memukul anak di bawah umur hingga tewas tanpa alasan mendesak.
Ketua Umum PB YLBHI, M. Isnur, menyatakan kasus ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang belum diperbaiki. Ia mendesak adanya perbaikan struktural, mulai dari evaluasi peran Brimob di tengah masyarakat, hingga proses perekrutan dan pendidikan anggota kepolisian.
Adapun kronologis kejadian, pada Kamis (19/2/2026), AT dipukul dengan helm baja oleh Bripda MS saat sedang mengendarai motor bersama kakaknya, NKT (15). Hantaman tersebut mengenai dahi AT hingga ia tersungkur. Motor yang ia kendarai kemudian menabrak NKT di depannya, hingga sang kakak mengalami patah lengan. Ayah korban, Rijik Tawakal, meminta penegakan hukum maksimal dan sanksi pemecatan (PTDH) bagi pelaku.
Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan Bripda MS dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara), serta Pasal 466 KUHP (ancaman 7 tahun penjara). Data Kontras menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, angka kekerasan oleh polisi tetap tinggi, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dari fungsi utama Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Adapun dalam Islam, sesungguhnya nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia. Al-Qur'an dan Hadis secara tegas melarang tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan. Prinsip ini tertuang jelas dalam surah al-Ma'idah Ayat 32 yang artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...”
Konsep pengharaman pembunuhan juga dipertegas dalam surah al-Furqan Ayat 68, yang menempatkan pembunuhan sebagai salah satu dari tiga dosa besar, “Dan orang-orang yang tidak menyembah sembahan yang lain beserta Allah SWT, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).”
Peringatan yang lebih keras ditujukan bagi pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nisa' Ayat 93, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah SWT murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Selain Al-Qur'an, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, "Hal pertama yang akan diadili di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah pertumpahan darah."
Dari paparan di atas, ajaran Islam menempatkan nilai kehidupan manusia pada posisi tertinggi. Larangan pembunuhan adalah prinsip fundamental universal yang mencerminkan komitmen terhadap perdamaian dan keadilan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya melindungi nyawa adalah bentuk pelanggaran berat, baik di mata hukum negara maupun hukum Allah SWT.[]

Posting Komentar