-->

Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat, Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal


Oleh : Noviyuliyanti, Aktivis Muslimah 

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk "Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance". Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. 

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk perihal sertifikasi halal. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengakui label halal dari AS sendiri, bukan lagi harus melalui otoritas Indonesia. (cnbcindonesia.com, 22/02/26).

Penjelasan mengenai sertifikasi halal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, sebagaimana dikutip dari detikcom, Minggu (22/2/2026). Pada salah satu poin, terdapat pertanyaan: "Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?". Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan. (news.detik.com, 22/02/26).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut terhadap tekanan asing terkait sertifikasi halal. Muti menambahkan LPPOM mendorong pemerintah untuk memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. "Aturan halal dalam PP No. 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal, dan produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (21/2/2026). 

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, khususnya pada Artikel 2.9, menunjukkan potensi ketidakkonsistenan terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Muti menjelaskan bahwa poin tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Selain itu, produk haram tidak diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya (mui.or.id, 22/02/26).

Kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika ini menimbulkan keresahan bagi warga negara Indonesia. Tidak ada jaminan halal seratus persen bagi barang atau produk yang masuk ke Indonesia. Di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, jaminan untuk mendapatkan produk halal yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari justru kian dipersulit. 

Padahal, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk memperhatikan apa yang mereka konsumsi sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Definisi halal bukan hanya soal daging yang disembelih sesuai prosedur syariat Islam, melainkan juga harus bebas dari kontaminasi produk haram seperti khamar, daging babi, dan turunannya. Namun, realita saat ini justru menunjukkan kecenderungan pengabaian terhadap syariat tersebut. Hal ini sejalan dengan peringatan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, "Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi mempedulikan dari mana mereka mendapatkan harta (atau sesuatu), apakah dari jalan yang halal ataukah yang haram" (HR. Bukhari).

Kondisi ini tercermin pada kebijakan saat ini. Pelaku UMKM mulai diwajibkan mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, sementara produk asal Amerika justru mendapatkan beberapa kelonggaran. Sebagai contoh, Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. 

Selain itu, Indonesia harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi. Jika kondisinya demikian, aspek halal-haram seolah bukan lagi menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin keamanan spiritual rakyatnya. Semua ini seakan dilakukan demi kepentingan kapitalisasi.

Sistem kapitalis tidak pernah mengenal konsep halal dan haram; ia hanya mementingkan keuntungan materi semata. Kapitalisme merupakan upaya untuk menjauhkan agama dari kehidupan. Jika urusan halal saja sudah mulai dilonggarkan, bagaimana dengan urusan lainnya?

Dalam sistem Islam, seorang Khalifah pasti akan menjamin produk yang masuk ke negerinya termasuk kategori halal dan thayyib bagi rakyatnya. Hal ini karena seorang pemimpin akan mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan Allah SWT. Seorang Khalifah akan taat pada syariat Allah dan tidak mungkin berbuat zalim kepada rakyatnya. Perlindungan ini sangat mudah diwujudkan dalam sistem syariat Islam, karena halal dan haram adalah standar utama, berbeda dengan sistem kapitalis yang terlalu banyak memberikan toleransi demi ambisi dan keuntungan pribadi.[]