Paradigma Sekulerisme Degradasi Dunia Pendidikan
Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
Fenomena globalisasi tanpa terasa membersamai perubahan pola pemikiran dan gaya hidup generasi saat ini. Normalisasi gaya hidup bebas dalam istilah pacaran bukan hal momok yang memalukan dan seolah olah tidak ada batasan dalam norma beragama. Jagad maya dihebohkan dengan berita pembacokan pada berita online metronews.com, 26 Februari 2026, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bernama Farradhila Ayu Pramesti usia 23 tahun. Pelaku bernama Reyhan Mufazar usia 22 tahun. Korban mengalami luka parah dibagian tangan dan kepala. Mirisnya pembacokan terjadi di kampus saat korban sedang menunggu sidang proposal.
Setelah itu pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Menelurusi motif pembacokan tersebut dikabarkan dalam kumparannews.com, 27 Februari 2026 adalah persoalan pribadi karena cinta ditolak. Adapun sumber informasi dari Daffa teman satu kelompok KKN korban dan pelaku, perkenalan bermula pada kelompok KKN. Diungkapkan Daffa bahwa korban adalah mahasisiwi yang ramah, mudah bergaul dan baik hati kepada sesama teman mahasiswa kampus.
Sikap baik dan perhatiannya disalahartikan oleh pelaku. Menurut keterangan Daffa, pelaku adalah sosok yang introvert dan baru pertama kali mendapatkan perhatian khusus dari perempuan, dalam hal ini korban. Kemudian pelaku mendatangi korban, korban menjelaskan bahwa tidak ada maksud apapun dan menganggap teman saja serta menegaskan bahwa korban sudah memiliki kekasih, akhirnya pelaku tidak terima dan terjadilah penyerangan tiba tiba.
Menyimpulkan perilaku mahasiswa sekalipun berada pada lingkungan perguruan tinggi Islam yang seharusnya diwarnai dengan kehidupan lingkungan agamis, menjunjung tinggi adab dan ilmu serta membentuk kepribadian yang luhur. Namun tetap saja mengalami kegagalan pola didik pada dunia pendidikan saat ini. Paradigma sekulerisme degradasi dunia pendidikan, dalam lingkungan kampus memandang agama formalitas belaka. Sistem ini justru meniadakan nilai nilai ketakwaan dan pada akhirnya mengarahkan pada pergaulan bebas yang berujung pada kekerasan dan pembunuhan.
Semua ini dampak dari kondisi negara saat ini tidak menjadikan pendidikan adalah aspek penting yang sangat berpengaruh dalam kehidupan agama, sosial, budaya, ekonomi dan politik. Normalisasi kehidupan liberal menyelimuti berbagai aspek karena dampak sekularisme yang telah mengakar pada setiap lini kehidupan. Pergaulan bebas dikalangan pemuda tanpa menyandingkan nilai nilai kehidupan beragama cenderung bertindak dengan meluapkan emosi yang kebablasan merugikan orang lain
Paradigma sistem Pendidikan kapitalisme senantiasa berorientasi pada aspek ekonomi menghasilkan sumber daya manusia sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi dan pasar kerja yang dibutuhkan saat ini. Sehingga Pendidikan cenderung pada standar kompetisi nilai dan keterampilan yang memiliki nilai jual dan mampu bersaing pada dunia kerja. Maka pada akhirnya materialistis dan individualis tumbuh subur karena pendidikan tidak mengutamakan pembinaan karakter kepribadian pemimpin yang beradab dan berakhlak mulia.
Berbeda halnya dengan sistem pendidikan Islam yang dibangun berlandaskan akidah Islam dengan tujuan membentuk karakter berkepribadian Islam. Melalui kurikulum pendidikan kepribadian Islam akan membentuk kepribadian individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Dalam sistem ini, akan menghadirkan generasi yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab bahwa dalam dirinya terikat atas aturan Islam kaffa dan senantiasa standar prilakunya baik, buruk, halal dan haram apakah sesuai dengan perintah atau larangan Allah SWT. Maka pada sistem pendidikan Islam akan melahirkan individu-individu yang memiliki jiwa kepemimpinan penuh ketakwaan dan kesadaran bahwa dirinya adalah hamba Allah SWT yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak.
Dalam hal kehidupan bermasyarakat, masyarakat juga berperan aktif pada aktivitas dalam hal kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Pada akhirnya akan tercipta lingkungan yang mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang. Dalam Al qur’an surat Ali Imron ayat 104 menegaskan kewajiban adanya segolongan umat yang mengajak pada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran. Dalam sistem Islam negara wajib menjaga jiwa, harta dan kemulian umatnya. Negara juga berperan dalam penerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam. Adapun penerapan aturan dan sanksi sesuai syariah Islam bersumber dari Al Qur’an dan Assunah.
Penerapan aturan Islam diterapkan untuk memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat serta mengurangi dan mengniadakan hisab di yaumil akhir nanti. Seperti yang terdapat dalam hadist, “...Barangsiapa di antara kalian yang melanggarnya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah penebus dosanya (kafarah). Dan barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya, maka urusannya kembali kepada Allah; jika Dia berkehendak mengazabnya, dan jika Dia berkehendak mengampuninya.”, (HR. Bukhari no. 6286 dan Tirmidzi no. 1359, Shahih). Semua ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Daulah khilafah.

Posting Komentar