-->

KUHP Baru Solusi ?


Oleh: Hamnah B. Lin

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mulai berlaku. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru ini digambarkan sebagai produk legislasi untuk menggantikan hukum pidana warisan Belanda. KUHP baru ini telah disosialisasikan secara masif kepada aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi. Terdiri dari 624 pasal, KUHP Nasional ini memperkenalkan dan mengatur sejumlah hal baru, sekaligus menyederhanakan perbuatan pidana. Dulu masih dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran, kini disatukan menjadi tindak pidana saja.

Meskipun baru beberapa hari berlaku, sudah ada warga negara yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dan pasal perzinaan.

Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian berpendapat ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Nasional itu tetap harus dijalankan sepanjang belum dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 atau dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kesalahpahaman, Sofian mengajak para pemangku kepentingan tak hanya membaca rumusan ketentuan-ketentuan yang memuat ancaman pidana, tetapi juga ketentuan transisional dan pedoman-pedoman lain di Buku Kesatu.

Dalam diskusi daring yang digelar Universitas Sumatera Utara Law and Network (USULAN), Selasa (13/1/2026), Ahmad Sofian menguraikan 12 ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah pada saat diimplementasikan. Pembentuk undang-undang sudah merumuskan normanya dengan baik, tetapi praktiknya dapat timbul masalah seperti perbedaan penafsiran, ketidakjelasan hukum acara, atau ketidaksamaan pandangan para pemangku kepentingan. Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain perlu memberi perhatian pada 12 ketentuan berikut untuk mencegah timbulnya masalah berlarut ( Hukumonline.com, 15/01/2026 ).

Perubahan KUHP menjadi KUHP baru, merupakan salah satu peristiwa yang menarik bagi rakyat negeri ini, karena KUHP sudah diberlakukan berpuluh- puluh tahun kemudian akan diganti. Rakyat juga menjawab bahwa ternyata bisa merubah hukum atau aturan ketika ada kemauan, maka perubahan itu sebenarnya hal wajar dan pasti. 

Dan berubah-ubahnya aturan dan kebijakan hukum di negeri ini merupakan hal biasa karena sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini adalah sistem sekuler demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan sebagai hal yang diagung-agungkan. Hukum buatan manusia yang tidak memiliki standart baku, mudah untuk berubah- ubah. Ketika aturan yang dibuat itu dinilai sudah tidak menguntungkan atau ada protes dari rakyatnya karena dianggap tidak adil atau tidak berpihak kepada rakyat, misalnya, aturan tersebut bisa saja diganti atau diubah.

Dalam pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa KUHP baru tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi dan akan lebih dekat dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam. Tidak dimungkiri bahwa pernyataan ini cukup mengundang perhatian umat Islam, seolah ada secercah harapan bahwa aturan Islam akan diterapkan di negeri ini. Benarkah demikian?

Sungguh jauh panggang dari api, hal ini harus dicermati oleh umat Islam, jangan sampai terjebak. Dikatakan bahwa KUHP baru tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi seolah-olah akan bisa menyelesaikan masalah. Padahal, sebenarnya ini hanya solusi semu belaka.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dari definisinya saja tampak jelas bahwa bukan syariat Islam yang dijadikan landasan, melainkan kembali lagi kepada kesepakatan manusia. Jelas hal ini tidak dibenarkan oleh Islam.

Selain itu, ketika dikatakan bahwa dalam hukum pidana pembunuhan, orang yang membunuh disuruh bermusyawarah dengan ahli korban pembunuhan, apakah memaafkan, mengganti rugi diat, atau minta dihukum mati. Permintaannya bukan datang dari jaksa, tetapi dari ahli waris. Sepintas lalu seolah benar sebagaimana konsep jinayah, padahal sesungguhnya tidaklah demikian. Perlu diperhatikan dengan saksama terkait perinciannya, apakah besaran diat dan metode pembayarannya akan sama dengan syariat Islam. Apakah mekanisme hukuman matinya akan sama dengan syariat Islam.

Benar bahwasanya pelaku pembunuhan setelah terbukti bersalah, keluarga korban akan ditanya apakah akan memaafkan atau tidak. Jika tidak memaafkan dan tidak mau menerima diat, maka ia akan dikenai hukuman mati, sedangkan jika keluarganya memaafkan maka ia akan diwajibkan untuk membayar diat. Dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Abdurrahman al-Maliki dalam pembahasan jinayah bahwa diatyang harus dibayarkan dalam kasus pembunuhan yang disengaja adalah 100 ekor unta dan 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting.

Sedangkan cara pembuktian kasus pembunuhan tersebut adalah dengan menghadirkan dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan yang adil di pengadilan. Jika tidak ada, harus ada pengakuan dari pelaku pembunuhan. Jika keduanya tidak ada, hukuman tersebut tidak bisa dijatuhkan. Demikian proses hukum jinayahdiberlakukan bukan atas dasar musyawarah, tetapi berdasarkan ketentuan nas syarak.

Inilah hukum dalam sistem kapitalis sekuler, berganti berkali-kali pun tak akan bisa membawa penyelesaian yang adil, yang menyelesaikan masalah. Dengan demikian, sudah saatnya kembali kepada aturan yang paling adil yang berasal dari Allah Sang Maha Pencipta Yang Maha Pengatur yang akan membawa manusia kepada keberkahan. Satu-satunya jalan adalah dengan berjuang menegakkan kembali Khilafah di muka bumi ini yang akan menerapkan dan melaksanakan hukum Allah dan Rasul-Nya secara kafah. 
Wallahualbissawab.