Cara Bijak Menggunakan Medsos
Oleh: Hamnah B. Lin
Media sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap umat saat ini, menawarkan manfaat besar dalam penyebaran informasi dan pembentukan komunitas, namun juga membawa risiko serius seperti penyebaran misinformasi dan potensi konflik.
Umat dapat dengan mudah mengakses beragam pandangan, ajaran, dan diskusi agama dari seluruh dunia, yang sebelumnya hanya bisa diakses secara lokal atau melalui media cetak. Platform digital memungkinkan umat untuk terhubung, berbagi pengalaman, dan membentuk komunitas yang kuat, memperkuat rasa persaudaraan meskipun terpisah jarak geografis.
Media sosial menjadi alat yang efektif bagi tokoh agama dan komunitas untuk menyebarkan konten yang mendidik. Jarak dan waktu tidak lagi menjadi penghalang untuk berinteraksi dan bersilaturahmi, baik dengan keluarga, teman, dan handai taulan yang lain.
Sedangkan dampak negatif yang paling mencolok adalah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan (hoaks) tentang agama. Ayat atau hadis sering kali dipotong dari konteksnya, menimbulkan pemahaman yang salah dan berpotensi memicu ketegangan atau konflik. Media sosial juga bisa menjadi ladang subur bagi penyebaran ujaran kebencian, cyberbullying, dan ekstremisme berbasis agama, dan yang lainnya
Penggunaan media sosial yang intensif juga dapat mendorong kaum muda untuk mengembangkan pendekatan "pilih-pilih" dalam menyesuaikan keyakinan mereka, yang bahkan terkadang menyimpang dari Islam
Aktivitas seperti meluapkan emosi, mengomentari kehidupan orang lain, atau membicarakan kekurangan seseorang secara terbuka di media sosial dianggap sebagai perbuatan terlarang (seperti ghibah dan fitnah) dalam banyak ajaran agama juga marak di medsos, bahkan medsos tak jarang menjadi ajang curhat berjamaah.
Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kecanduan, mengganggu fokus pada ibadah dan kehidupan nyata, serta berdampak negatif pada kesehatan mental. Pengguna media sosial di Indonesia pada akhir 2025 ternyata didominasi oleh perempuan. Hal ini disimpulkan dalam laporan "Digital 2026 Indonesia" yang dirilis oleh perusahaan riset data DataReportal. Dari data tersebut, jumlah pengguna media sosial Indonesia mencapai 180 juta pengguna, dan 56,3 persen di antaranya adalah perempuan. Sementara sisanya, yaitu 43,7 persen adalah laki-laki (kompas.com, 29/11/2025).
Dalam sistem Islam, edukasi terhadap masyarakat—termasuk literasi digital—dijalankan oleh negara (Khilafah) melalui penerapan sistem pendidikan Islam, bukan bertumpu pada media massa semata. Sistem pendidikan dalam Khilafah akan mendidik individu dan masyarakat untuk memilah berita/informasi berdasarkan standar jelas dan pasti, yaitu akidah Islam.
Khalifah memahami bahwa pengaruh media tidak hanya terkait pilihan gaya hidup seseorang, melainkan membentuk opini publik dan cara pandang setiap individu masyarakat terhadap realitas. Oleh karenanya, urgen bagi negara untuk melarang setiap konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam lewat aturan yang jelas dan tegas.
Khilafah akan menetapkan undang-undang yang memuat panduan umum pengaturan informasi untuk mengukuhkan masyarakat dalam memegang syariat; menjalankan sejumlah aturan ketat bagi setiap warganet agar tidak menyebarkan konten yang mengandung syirik, ide-ide sesat, dan berbahaya yang akhirnya mengikis akidah umat.
Politik media dalam Islam membangun strategi informasi yang spesifik untuk memaparkan Islam dengan pemaparan kuat dan membekas. Selain itu, media harus mampu menggerakkan akal manusia agar mengarahkan pandangannya pada Islam, mempelajari, dan memikirkan muatan-muatan Islam. Cara ini juga yang akan memudahkan untuk menggabungkan seluruh negeri-negeri Islam menjadi bagian integral dari Khilafah.
Kunci utama adalah peran negara. Pertama, negara harus menjadi garda terdepan bertanggung jawab menyudahi perang pemikiran sekuler kapitalisme yang merusak masyarakat Indonesia. Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur platform medsos yang beredar. Jika membahayakan, maka negara harus berani menolak dan memblokir platform tersebut.
Kedua, negara bertanggung jawab menanamkan akidah Islam, membentuk pola pikir, dan pola sikap Islam dalam diri warga negara. Hanya dengan pola pikir dan pola sikap Islam, manusia dapat menentukan tujuan dan arah hidupnya, serta mampu memilih mana perbuatan baik atau buruk dengan standart yang benar yaitu syariat Islam.
Ketiga, negara wajib melaksanakan hukum syarak di seluruh aspek kehidupan. Termasuk mengatur media informasi berdasarkan Islam, menetapkan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Tentu saja, negara yang mampu melakukan tugas ini bukan negara pengikut, tetapi haruslah negara kuat yang berlandaskan akidah Islam, menerapkan syariat Islam bagi kehidupan bermasyarakat, yakni khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar