-->

MENGINCAR UNTUNG DARI LUMPUR BENCANA DI SUMATERA


Oleh : Ummu Fatih
 
Pasca bencana banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera barat dan Aceh menyisakan tumpukan material lumpur dalam skala yang sangat besar. Menurut Presiden Prabowo mengatakan ada pihak swasta yang berminat membeli material lumpur tersebut bakal digukan untuk reklamasi. Terlepas dari termanfaatkan material lumpur tersebut, bagi pemerintah daerah akan berdampak ekonomis karena mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebagai pemasukan daerah, di samping itu akan mempercepat penanganan pasca bencana yaitu mempercepat normalisasi sungai akibat sedimen dari banjir dan longsor.
 Pernyataan Presiden Prabowo tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari Gubernur Aceh bahwa ada pihak swasta yang berminat untuk membeli material lumpur pasca bencana. Bahkan presiden Prabowo sangat semangat dan antusias agar gubernur dari tiga propinsi terdampak benar-benar memanfaatkan momen ini sebagai keuntungan yang harus diincar dan didapat untuk kepentingan daerah.

Namun benarkah tindakan ini begitu berseberangan dengan perasaan masyarakat Aceh dan Sumatera sebagai warga korban bencana yang begitu memilukan akibat penanganan pasca bencana yang tidak kunjung tuntas hingga hari ini? Motivasi penanganan bencana karena iming-iming ada keuntungan yang didapat? Bukankah sebagai penguasa harusnya menyadari bahwa itu semua adalah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka?

Lampu Hijau untuk Swasta: Peluang atau Ancaman?

Pernyataan Prabowo ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa lumpur bencana diminati swasta? Apa potensi pemanfaatannya? Dan yang terpenting, apakah langkah ini akan memberikan manfaat bagi daerah atau justru menimbulkan masalah baru?
Pemerintah daerah pun menyambut baik inisiatif ini. "Nanti juga bermanfaat itu kalau bisa lumpurnya kalau ada swasta mau beli, ya monggo silakan, langsung dinikmati oleh daerah-daerah, ya kan? Benar, enggak? Gubernur, Bupati ada semangat sedikit, ya, kalau tahu begitu," kata Prabowo.

Potensi Ekonomi Lumpur: Lebih dari Sekadar Tanah

Lumpur, yang selama ini dianggap sebagai limbah, ternyata memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lumpur dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, seperti pembuatan batu bata, pupuk, atau bahkan bahan konstruksi.

Namun, pemanfaatan lumpur juga perlu dilakukan dengan hati-hati. Kandungan zat berbahaya dalam lumpur harus diidentifikasi dan diolah dengan benar agar tidak mencemari lingkungan.
Kekuasaan dalam Pandangan Islam
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah besar dari Allah SWT yang pemangkunya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak. Karena itu para penguasa dan pejabat dalam sistem pemerintahan Islam diatur oleh syariah agar senantiasa bersikap amanah, adil dan tulus menangani urusan rakyat.

Rasulullah saw. menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah penggembala dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Prinsip ini menanamkan rasa takut kepada Allah SWT dalam diri penguasa. Dengan itu kebijakan yang lahir bukan sekadar kalkulasi politik, melainkan bentuk ibadah dalam menjaga kemaslahatan umat.

1. Kekuasaan Didasarkan pada Ketakwaan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, kekuasaan tidak diposisikan sebagai hak milik pribadi atau komoditas politik. Kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 58). Karena itu penguasa wajib menjalankan kekuasaan dengan adil dan amanah. Khalifah atau pejabat negara dalam Islam bukanlah sosok yang berkuasa sekehendak hati, melainkan pelayan umat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Artinya, orientasi kekuasaan dalam Islam jelas, yakni mengurus rakyat berdasarkan syariah. Bukan untuk mengurus kepentingan partai, kelompok atau oligarki

2. Kekuasaan Politik: Sarana untuk Menerapkan Syariah.
Kekuasaan politik dalam Islam bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana (wasîlah) untuk menegakkan syariah Allah SWT di muka bumi. Beliau menegaskan bahwa hukum-hukum syariah tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa adanya negara (Daulah Islam) sebagai institusi pelaksananya.
Kekuasaan (as-sulthân) merupakan amanah dari Allah SWT yang diberikan kepada umat untuk mengangkat seorang Khalifah guna menerapkan syariah. Tanpa adanya institusi politik yang menjalankan kekuasaan, syariah akan tetap menjadi teori, tidak hidup dalam masyarakat.
Pada sistem Islam, inti kekuasaan adalah mengurus urusan umat (ri‘âyah syu’ûn al-ummah) berdasarkan syariah. Negara bukanlah alat partai, kelompok atau individu; melainkan institusi untuk memastikan setiap urusan rakyat—baik ekonomi, hukum, pendidikan, maupun keamanan—diatur sesuai dengan ketentuan Islam.

3. Kekuasaan Harus Diberikan kepada Orang yang Amanah.
Islam membawa konsep yang sangat jelas bahwa kekuasaan adalah amanah yang hanya layak diberikan kepada orang-orang yang mampu memikul amanah itu dan takut kepada Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda, “Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancurannya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.” 
(HR al-Bukhari).

Hadis ini dapat menjadi potret realitas saat ini. Ketika jabatan diberikan berdasarkan uang, hubungan politik, atau popularitas, bukan karena amanah dan ketakwaan, maka kehancuran pun tak terelakkan. Akibatnya, korupsi merajalela, rakyat sengsara dan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Seorang penguasa yang amanah dan takut kepada Allah SWT akan memandang jabatannya sebagai ujian. Ia akan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebabnya, setiap kebijakan menyangkut nasib jutaan orang, dan setiap tindakannya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Demikianlah gambaran kekuasan Islam yang sangat melindungu dan menngayomi masyarakat, dan sangat berseberangan dengan potret penguasa sekuler kapitalis. Hal yang mereka nyatakan oleh penguasa sekuler kapitalis adalah hasil dari yang mereka pikirkan, karena pemikiran dan pemahaman akan tampak pada perilaku, termasuk kebijakan yang mereka terbitkan. Ketika mereka selama ini lebih lihai bicara tentang cuan, memang hal itulah fokus mereka dalam menjabat.
Tidak heran, kebijakan yang lahir pun sering kali salah prioritas. Apalagi, adanya permainan pengusaha di balik penerbitan tata aturan dan perundang-undangan, makin memvalidasi keberpengaruhan mereka pada arah dan kendali sistem politik di negeri ini.
Satu hal yang harus kita sadari dan tidak boleh kita diamkan adalah bahwa semua ini merupakan konsekuensi logis penerapan sistem sekuler kapitalisme. Nyatanya, pengusaha adalah penentu kebijakan, bahkan pengusaha telah menjadi penguasa itu sendiri. Akibatnya, semua kebijakan selalu berpihak pada para pemilik modal maupun kepentingan investor, bukan demi rakyat.

Sungguh, rencana mendulang cuan dari lumpur bencana Sumatra ini mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Mereka melempar tanggung jawab penanganan dan pendanaan daerah bencana kepada swasta demi keuntungan ekonomi. Padahal, dengan kondisi memprihatinkan pasca bencana, pemerintah seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak. Tidaklah patut pemerintah bicara cuan di tengah bencana, sebab penanganan bencana bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi tanggung jawab politik.

Di samping itu, penjualan lumpur kepada swasta sejatinya solusi yang bersifat pragmatis. Dengan kata lain, memerlukan aturan legal formal untuk mengaturnya. Tanpa aturan tegas, swasta malah berkemungkinan besar melakukan eksploitasi, karena memang demikianlah watak rakus para kapitalis pemuja cuan.
Dengan demikian, tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pasca bencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pasca bencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pasca bencana tersebut agar tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya serta mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan demi kepentingan masyarakat. 
Wallahu a’lam Bi Ash-Showab