SUNGAI BEKASI TERCEMAR SAMPAH, TPS BANTAR GEBANG MENGGUNUNG, DI MANA NEGARA?
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Membludaknya sampah masih menjadi masalah klasik. Jika melihat banyak sampah tidak terolah dengan baik, bahkan mencemari lingkungan dan menggunung di TPS (Tempat Pembuangan Sampah); sungguh menyedihkan. Sejak dari dulu susah masalah sampah ini susah untuk ditanggulangi. Ini melibatkan budaya membuang sampah dari masyarakat, yang bertolak dari paradigma mereka yang dibentuk oleh sistem yang mengikat mereka saat ini. Tidak kalah penting kebijakan pemerintah dalam pengelolaannya juga sangat berpengaruh signifikan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad menilai tumpukan sampah di sungai-sungai Bekasi sebagai tanda darurat lingkungan yang berpotensi memperburuk kualitas hidup dan memicu banjir; salah satunya sungai di dekat Underpass Jalan Baru, Bekasi Timur. Menurutnya ini bukan perkara sepele dan menjadi bukti bahwa Kota Bekasi tengah dalam kondisi darurat lingkungan. Apalagi ini tengah masuknya musim penghujan, penumpukan sampah di sejumlah sungai menjadi alarm serius. Apalagi jika dibiarkan, kualitas lingkungan semakin buruk, juga meningkatkan resiko banjir yang pasti merugikan masyarakat. Ia mendorong dinas terkait melakukan penanganan cepat sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir (www.rri.co.id, Minggu 23 November 2025) (1).
Masalah sampah juga diperparah oleh membludaknya TPS Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu, sehingga sebagian warga memilih membuang sampah ke Sungai. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti tingginya gunungan sampah di Bantargebang, sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas gunungan sampah di TPS Bantargebang. Harapannya pelan-pelan bisa dikikis, dengan kita buat budaya baru dimulai dari anak-anak kita, dimulai dari kita sendiri, untuk memilih-milih sampah, sebelum kita buang ke tempat pembuangan sampah.
Ironisnya, pernyataan Menteri PU ini dibantah dengan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, yang menyatakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, hanya menampung sampah dari Jakarta. Adapun di samping TPST Bantargebang, ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang dikelola oleh Pemkot Bekasi. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih menyatakan bahwa tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI, meskipun di wilayah Kota Bekasi. Dioperasionalkan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH Provinsi DKI Jakarta. Hanya menampung sampah dari DKI Jakarta. Jadi dalam hal ini, pihak pemkot Bekasi tidak bisa disalahkan berkaitan dengan menggunungnya TPS Bantar Gebang (www.news.detik.com, Selasa 28 Oktober 2025) (2).
Akar masalahnya bukan sekadar perilaku warga, tetapi sistem ekonomi sekuler-kapitalistik yang mendorong produksi dan konsumsi tanpa batas. Perusahaan terus memasarkan produk berkemasan murah namun sulit terurai, sementara masyarakat didorong mengikuti gaya hidup praktis dan instan, sehingga sampah bertambah jauh lebih cepat dari kemampuan pengelolaan. Budaya konsumtif, mulai dari belanja online, penggunaan plastik sekali pakai, hingga pola makan berlebih; dibentuk oleh dorongan pasar, bukan kebutuhan riil.
Kapitalisme juga memposisikan manusia sebagai mesin konsumsi, sehingga dampak ekologis tidak pernah masuk perhitungan; akibatnya volume sampah melonjak dan menciptakan tekanan besar pada TPS hingga menggunung. Ketika produksi dan konsumsi tidak dikendalikan oleh nilai syariah, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan. Sungai tercemar, kualitas hidup menurun, risiko kesehatan meningkat, dan pemerintah hanya sibuk memadamkan masalah teknis, sementara akar sistemiknya, yaitu orientasi hidup materialistik, tidak pernah disentuh.
Di sisi lain, negara ala sekuler kapitalisme seperti saat ini, tidak hadir sepenuhnya dalam mengatasi sampah ini. Terbukti terjadi pembiaran pengelolaan hingga TPS Bantar Gebang menggunung. Negara juga tidak hadir dalam mengadukasi dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pembuangan sampah di Sungai. Ini karena negara telah melepaskan fungsi vitalnya sebagai “Raa’in” (pengurus dan pelayan rakyat). Kehadirannya sebatas regulator, pemberi aturan kebijakan tapi minim eksekusi. Kebijakannya kebanyakan malah justru menimbulkan problem-problem baru.
Perlu melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Menanamkan kembali Islam sebagai mabda’ (ideologi) yang mengatur seluruh aspek kehidupan, sehingga cara pandang terhadap lingkungan tidak sekadar teknis, tetapi ibadah. Termasuk juga pengelolaan sampah yang wajib sesuai syariah, sehingga jika diamalkan berpahala, baik bagi masyarakat maupun pemerintah sebagai pihak pengelola.
Terbangunnya masyarakat yang saling mengoreksi (muhasabah) karena mereka memahami bahwa amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban. Ini karena Masyarakat dididik dengan kurikulum berbasis akidah Islam, sehingga tidak akan mudah membuang sampah sembarangan. Karena mereka menyadari kewajiban menjaga lingkungan. Beberapa hadis tentang pentingnya melestarikan lingkungan :
1. Perintah untuk menjaga kebersihan :
“Muad bin Jabal berkata, Rasulullah Saw bersabda, waspadalah terhadap tiga hal: kotoran yang ada di sumber, mengotori tengah jalan dan tempat yang teduh”HR. Abi Daud
2. Perintah menghilangkan semua bahaya di jalan
“Abi Said al-Khudri Ra berkata, Nabi Saw bersabda, Hindarilah nongkrong di jalan. Lalu mereka berkata, kami tidak dapat meninggalkannya karena itu tempat kami berbincang-bincang. Nabi bersabda, kalau kalian enggan meninggalkan tongkrongan (di pinggir jalan) maka tunaikanlah hak-hak jalan. Sahabat lalu bertanya, apa hak jalan itu? Beliau menjawab, menundukkan pandangan, menahan diri dari bahaya, mengembalikan kedamaian, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”HR. Al-Bukhari
3. Perintah untuk menjaga kebersihan lingkungan
“Dari Abi Dar, Nabi Saw bersabda, Semua amalan umatku ditampakkan kepadaku, baik dan buruknya. Aku dapatkan di antara amal kebaikan adalah menghilangkan bahaya yang ada di jalan. Dan aku temukan di antara amalan yang buruk adalah membuang ingus di masjid dan tidak dibersihkan”HR. Ibnu Majah
4. Perintah untuk menanam pohon
“Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, Tidaklah seorang muslim menanam pohon kecuali buah yang dimakannya menjadi sedekah, yang dicuri menjadi sedekah, yang dimakan binatang buas adalah sedekah, yang dimakan burung adalah sedekah, dan tidak diambil seseorang kecuali menjadi sedekah”HR. Muslim
Semua hadis di atas menunjukkan bahwa Islam mengatur berkaitan pelestarian lingkungan. Dan jika ada yang melanggar, akan ada sanksi yang tegas. Ini diimbangi oleh Khilafah dengan memberikan edukasi pengelolaan sampah secara mandiri seperti memilah sampah, membuat biopori agar air cepat meresap, dan menyediakan bak untuk pengelolaan sampah warga.
Negara dalam sistem Khilafah menjalankan pengelolaan sampah berbasis syariah, dengan menyelenggarakan Upaya pengelolaan sampah dengan teknologo terbaru, sehingga bisa mengatasi sampah dengan cepat dan bisa bermanfaat Kembali. Sekarang banyak teknologi terbaru, seperti : Teknologi Waste To Energy (WTE) yang sudah diterapkan di TPS BAntar Gebang tapi masih belum maksimal, Metode Biokonversi (dengan menggunakan mikroorganisme pengurai sampah organic), system Smart Bin, Bank Sampah Digital, dan Pemanfaatan AI untuk pemilahan sampah (www.environesia.co.id). Khilafah akan memakai semua teknologi dan memasifkan edukasinya ke rakyat, juga didukung dana maksimal dari pendanaan Baitul Mal. Semua demi melayani rakyat, dan teraihnya kenyamanan hidup warga. Tujuannya bukan sekadar efisiensi ekonomi, tetapi memastikan amanah penjagaan lingkungan terpenuhi hingga mencapai kondisi minim limbah (zero waste).
Khilafah juga akan membuat regulasi yang menutup pintu produksi yang merusak. Jika ada Perusahaan atau pabrik yang menghasilkan limbah yang merusak lingkungan, maka akan ditutup dan dievaluasi. Jika tidak bisa menetralkan limbah buangnya, Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi dan ditutup.
Demikianlah Solusi Islam kafah dengan Khilafahnya dalam menangani sampah, semata demia teraihnya tugas negara sebagai raa’in (pelayan) rakyat.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://rri.co.id/daerah/1991060/sungai-tercemar-sampah-dprd-sebut-bekasi-darurat-lingkungan
(2) https://news.detik.com/berita/d-8181526/bantargebang-disorot-prabowo-dinas-lh-bekasi-sampah-hanya-dari-jakarta 8

Posting Komentar