-->

Sumber Daya Air Dikapitalisasi Bagaimana Pandangan Islam?


Oleh : Tri S, S.Si

Air merupakan kumpulan molekul hidrogen dan oksigen yang Allah sediakan di hamparan muka bumi ini demi menunjang kebutuhan dasar bagi seluruh makhluknya. Tentu saja, air menjadi sumber kehidupan penting bagi manusia dan lingkungan karena berperan bagi keberlangsungan hidup manusia. Manusia membutuhkan air untuk memasak, minum, mandi, mencuci, keperluan usaha dan masih banyak lagi. Tidak hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun juga membutuhkan air untuk tumbuh dan berkembang biak.
Namun, perhara tentang air kembali mencuat setelah viral perbincangan ketika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sidak di salah satu perusahaan ke PT Tirta Investama (AQ*A) Pabrik Subang. Dalam investigasi tersebut, dugaan AMDK merek AQ*A bukan bersumber dari mata air pegunungan, melainkan air sumur bor (Tempo.co, 24/10/2025).

Ikhsan Abdullah sebagai Founder Indonesia Halal Watch (IHW), ikut menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQ*A yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Apabila produsen AQ*A terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.

Banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Tentu dengan cara itu akan menimbulkan dampak buruk (dhoror) pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Selain itu, produksi air kemasan akan menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen air kemasan tersebut.

Pengambilan akuifer dalam berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah, serta tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, maka akan terjadi penurunan dataran tanah yang dapat menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.

Praktik bisnis ala kapitalisme meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Inilah gaya berbisnis dari sistem kapitalisme yang di cari hanya keuntungan bukan pemenuhan secara adil dan tanggung jawab. Maka, tak heran pemerintah memposisikan air sebagai barang ekonomi yang boleh diperdagangkan, bukan untuk maslahat umat.

Air sebagai kebutuhan pokok rakyat, tak terelakkan akan menjadi sasaran kapitalisasi oleh negara. Negara akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan ini. Di sisi lain, pemerintah memberikan kebijakan dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan eksploitasi sumber daya air yang dikomersialisasi.

Hal ini menunjukkan bahwa buah penerapan sistem kapitalisme. seharusnya air adalah milik umum, bukan diprivatisasi oleh perusahaan swasta. Kondisi ini seakan menjadi bukti lemahnya regulasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini, bukan dikelola oleh negara, melainkan diserahkan pengelolaannya ke pihak swasta. Selain itu, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air.

Monopoli air ini akan terus terjadi jika korporasi mendapat kuasa penuh dari penguasa untuk mengeksploitasi air sebagai bahan komersil. Sementara privatisasi menyebabkan akses masyarakat terhadap sumber air menjadi terbatas. Sangat jelas jika aturan kehidupan masih menerapkan aturan kapitalisme malah kesengsaraan yang akan di rasakan. Maka sudah sepatutnya beralih kepada sistem yang shahih memberikan regulasi terbaik dalam menata kehidupan, tak terkecuali persoalan air tak dapat di kapitalisasi apalagi di ekploitasi.

Hanya dalam sistem Islam negara sadar dan berperan aktiv dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, menjamin ketersediaan air sebagai kebutuhan pokok umat malah membuat aturan yang membatasi penggunaan air di masyarakat. Negara akan bertindak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Misalnya dalam sistem pemeritahan Islam, air diposisikan sebagai kepemilikan umat.
 
Rasulullah salallahualaihiwasallam bersabda: 
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Hadis di atas menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Sebagaai sumber kehidupan, air tidak boleh dijadikan sebagai bahan komersialisasi atau eksploitasi demi keuntungan pihak tertentu.

Negara akan membuat peraturan yang melarang pihak swasta untuk menguasai sumber air di tempat-tempat dimana sumber air berada yang itu sampai level menyulitkan masyarakat sekitarnya untuk mengakses air bersih atau sampai menimbulkan bencana ekologis yang merugikan rakyat. Negara akan benar-benar mendistribusikan air sesuai dengan regulasi yang telah diatur sebelumnya, bukan untuk pihak asing tapi demi kesejahteraan umat. Sejatinya, kertersedianya air merata bagi kebutuhan pokok umat, hanya bisa diwujudkan oleh negara dengan sistem Islam yang memiliki mekanisme terbaik dalam distribusinya. Wallahualam bisawab.