-->

Pengelolaan Air Dalam Negara Islam


Oleh: Hamnah B. Lin

FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan ( MediaIndonesia, 25/10/2025 ).

Silih berganti permasalahan yang rakyat harus hadapi. Peran penguasa sebagai pelindung rasanya sulit di harapkan terwujud. Permasalahan AQUA, terlepas dari mana sumber airnya, akhirnya umat menjadi tahu, bahwa pemerintah lebih banyak menyerahkan urusan air yang menjadi kebutuhan pokok rakyatanya kepada pihak swasta. Pihak AQUA sendiri mengakui memiliki 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Meskipun AQUA menguasai 60% pasar air minum dalam kemasan (AMDK), produsen besar lainnya (seperti Le Minerale dan Cleo), serta pemain kecil yang menurut asosiasi industri jumlahnya lebih dari 1.200, juga menguasai berbagai sumber air yang tersebar di Nusantara.

Maka tak heran jikalau air menjadi sumber baru bagi para pebisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar - besarnya. Air menjadi komoditas yang sangat berharga karena merupakan kebutuhan asasi setiap manusia. Air bersih menjadi barang mewah yang tidak bisa diakses oleh semua orang. Banyak warga miskin di perkotaan pun harus merogoh kocek demi membeli air galon, sedangkan perusahaan besar dibebaskan mengambil air untuk menjualnya kembali. Sungguh ironi bukan, dan hal ini sudah berlangsung sekian abad.

Pemilik modal akan menguasai banyak sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misal saja merek AMDK ternama di negeri ini dimiliki oleh para konglomerat terkaya di Indonesia. Danone yang mengakuisisi AQUA hingga 85% juga termasuk dalam lima perusahaan air terbesar di dunia.

Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme yang menjadikan sumber daya apa pun sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Kebebasan kepemilikan membuat siapa saja berhak memiliki apa pun selama mampu. Pun negara menutup mata terhadap 28 juta warganya yang menghadapi kesulitan dalam mengakses air bersih setiap hari. Bahkan dunia tampak diam pasrah dan hanya mampu beretorika tatkala 26% atau 2,1 miliar orang kesulitan mengakses air bersih, atau 1 dari 4 orang di dunia kekurangan air bersih.

Inilah bukti tak terbantahkan bahwa negara dengan sistem kapitalisnya hari ini lebih mementingkan segelintir kapitalis daripada jutaan rakyat yang telah memilihnya menjadi penguasa. Apakah masih berharap dengan sistem kapitalis yang terus membuat masalah dan menyengsarakan rakyatnya?

Adalah Islam sistem yang layak untuk diterapkan, karena berasal dari Sang Pencipta yang mengetahui mana yang baik dan buruk bagi manusia. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara akan berfokus pada kemaslahatan umat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki sistem kepemilikan yang akan mengantarkan pada ketersediaan air yang melimpah. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Air termasuk kategori kepemilikan umum karena merupakan kebutuhan vital masyarakat dan akan menyebabkan krisis jika hilang.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pihak swasta tidak boleh terlibat, kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara.

Dalam hal ini, negara Islam (Khilafah) akan mengelola sumber air sehingga seluruh rakyat dapat menikmatinya secara gratis. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mendirikan industri air bersih perpipaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri, atau mengemas air agar praktis dibawa ke mana-mana. Semua itu sangat mungkin diwujudkan dengan dukungan pembiayaan dari baitulmal Khilafah.

Dengan penerapan sistem Islam secara kaaffah, mulai dari penguasa hingga rakyatnya akan menjadi sosok yang amanah. Sehingga pemimpin dan yang di pimpin bersama - sama dalam ketaatan, keberkahan dan kesejahteraan.
Wallahu a'lam biashowwab.