KORUPSI JUMBO PENDANAAN KCJB WHOOSH, BISAKAH TERUNGKAP TUNTAS?
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Ternyata penyelesaian pendanaan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Whoosh, tidak secepat namanya; bahkan mulai menuai problem rumit yang berujung tindak korupsi kelas kakap. Dugaan mark up diungkap oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau menyampaikan sejumlah kejanggalannya.
Kejanggalan mark up hingga tiga kali lipat dan harus diperiksa ke mana larinya uang. Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per 1 kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS; tapi di Cina sendiri, hitungannya hanya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat (www.suara.com, Sabtu 1 November 2025) (1).
Kemudian problem sumber pendanaan. Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah mengatakan ini business-to-business, sehingga benar sikap (Menkeu) Pak Purbaya yang mengatakan ‘gak bayar saya, biar diurus Danantara’. Tapi yang menjadi sorotan Mahfud, kok lalu muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89, yang mengatur mekanisme penjaminan pemerintah terhadap utang-utang Kereta Api Indonesia, termasuk proyek Whoosh.
Lalu ada pemutusan kebijakan yang janggal. Sebelumnya sudah sempat pemerintah Indonesia setuju dengan Jepang government-to-government dengan angka pada waktu itu 6,2 miliar dolar. Tiba-tiba ada usul perubahan dari pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 tetapi bunganya naik 2000%, itu satu keanehan sendiri, ungkap Mahfud.Mahfud juga menyampaikan tidak adanya transparansi terkait proyek Whoosh, karena dokumen tidak dapat diakses.
Proyek ini juga mencatat kerugian Rp1 triliun pada semester I 2025 sehingga membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Ini diketahui dari laporan keuangan konsolidasi per Juni 2025, dari kepemilikan saham mayoritas KAI di konsorsium pengelola Whoosh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) (www.cnnindonesia.com, Minggu 17 Agustus 2025) (2).
Belum lagi beban utang proyek tersebut menembus USD 7,2 miliar atau sekitar Rp116 triliun, mayoritas berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) dengan bunga 3,5–4 persen per tahun. KAI akhirnya kian terhimpit. Karena setiap tahunnya, konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang mayoritas sahamnya dikuasai KAI, harus membayar bunga pinjaman hingga Rp 2 triliun. Maka Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut proyek ini sebagai “bom waktu” bagi stabilitas keuangan perusahaan. Sedangkan mengandalkan penjualan tiket sebagai solusi, menurut Pengamat BUMN Toto Pranoto, jelas tidak realistis. Karena okupansi harian Whoosh belum mencapai 60 persen. Masih jauh di bawah target ideal untuk menutup biaya operasional maupun kewajiban utang (www.radarpena.co.id, Selasa 26 Agustus 2025) (3).
Miris. Pemerintah membuat PSN (Proyek Strategis Nasional) bernilai fantastis tapi bukan sebagai bentuk pelayanan untuk rakyat, malah membuat rakyat dirugikan. Jika sudah akan diarahkan pembiayaannya memakai dana APBN alias ditanggung negara, jelas rakyat akan lebih tereksploitasi dengan dipaksa membayar sejumlah pajak yang semakin melambung tinggi dan mencekik leher. Jika memang tujuannya untuk melayani kebutuhan transportasi rakyat, mengapa Pemerintah tidak memperbanyak transportasi massal yang murah dan bagus pelayanannya?
Inilah fakta pahit jika negara kita masih berparadigma ekonomi sekuler kapitalistik. Agama sudah tidak jadi panduan, standar halal haram ditinggalkan. Akhirnya negara saat melayani rakyat standarnya sebatas untung rugi layaknya pedagang. Tidak ada lagi melayani sepenuh hati untuk rakyat, tanpa membebani mereka. Karena dalam system ekonomi kapitalisme, negara tidak diperbolehkan turut campur terlalu jauh dalam memberikan pelayanan pada rakyat. Hampir semua bentuk pelayanan rakyat diserahkan pada para kapitalis alias pemilik modal. Negara sebatas memberikan aturan/regulasi. Akhirnya semua bentuk pelayanan rakyat berujung dikomersilkan. Wajar, karena yang menangani pelayanan pihak swasta yang tentu mencari untung. Akhirnya lagi-lagi rakyat menjadi korban.
Berbeda dengan Islam. Melayani rakyat, dalam Islam, adalah kewajiban negara/penguasa. Ini mengacu hadis Rasulullah saw, di mana Beliau bersabda :
“Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka” (Muttafaq ‘alayh).
Dalam Islam, negara yang bisa maksimal melayani kebutuhan rakyat hanya Khilafah.
Pelayanan Khilafah pada rakyat ini mencakup jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang mendasar; seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah akan menciptakan lapangan kerja untuk rakyatnya, agar mereka bisa mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Bagi rakyat yang tidak mampu (cacat, lansia, anak-anak terlantar, dan lain-lain), Khilafah juga akan memenuhi kebutuhan mereka. Khilafah juga berkewajiban memenuhi tersedianya fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat. Termasuk menyediakan jalan raya serta sarana transportasi umum.
Pelayanan publik ini berlaku sama, tanpa membedakan agama atau status sosial, selama dia warga Khilafah. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada perbedaan kelas. Khilafah melakukan pelayanan kepada rakyat bukan untuk mengambil keuntungan alias gratis. Karena haram dalam Islam negara mengomersilkan pelayanan publik seperti jalan tol, kesehatan, atau pendidikan. Tapi jika kondisi Baitul Mal (kas negara Khilafah) terbatas, Khilafah diizinkan untuk mengambil pungutan untuk sekadar menutupi biaya operasional atau membantu optimalisasi pelayanan.
Pelayanan publik pun diwujudkan Khilafah sebatas yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur merupakan proyek nyata, yang benar-benar dibutuhkan rakyat; bukan untuk pencitraan atau bermegah-megahan. Tidak seperti dalam sistem kapitalisme saat ini, di era pemerintahan Jokowi banyak pembangunan infrastruktur yang justru tidak bermanfaat untuk rakyat banyak. Seperti pembangunan IKN, sejumlah bandara seperti Kertajati, termasuk KCJB. Semua ini sia-sia, malah membahayakan keuangan negara.
Sumber pembiayaan atas pelayanan ini wajib sesuai syariah. Mengacu pada Kitab Sistem Ekonomi Islam (Nizham Iqtishady fil Islam) karya Syekh Taqyuddin An-Nabhany, disebutkan bahwa sumber pembiayaan itu berasal dari kepemilikan negara dan keuntungan pengelolaan Kepemilikan umum, di mana sumber terbesar kepemilikan umum yang merupakan milik Bersama rakyat ini berasal dari pengelolaan pertambangan, hutan, hasil laut, dan lain-lain. Maka Khilafah akan membiayai semua pelayanan pada rakyat dari Baitul Mal ini, yang sumber terbesarnya dari kepemilikan umum dari SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah di negeri-negeri Islam. Saking melimpahnya SDA terutama dari sektor tambang, bahkan mantan Menkopolhukan Mahfud MD pernah mengatakan : jika korupsi di sektor pertambangan bisa diberantas, maka setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan jatah dari Negara sebesar Rp 20 juta perbulannya.
Negara haram mengambil pembiayaan dari pinjaman ribawi, seperti dalam kasus KCJB. Karena sudah menjadi rahasia umum, bahwa pinjaman dan investasi asing adalah alat penjajahan modern dari negara tertentu; dengan memberi pinjaman pada negara lain, sehingga negara yang berhutang itu mudah didikte oleh negara yang menghutangi. Sehingga Khikafah tidak akan berhutang pada negeri lain dalam rangka pembiayaan proyek fasum rakyat.
Wajib bagi para pejabat serta aparat negara dan elit politik untuk menegakkan kejujuran dan sikap amanah dalam melayani rakyat. Mereka haram mengambil keuntungan, baik untuk diri mereka ataupun kelompoknya; baik berbentuk suap, mark up dan korupsi, dan gratifikasi. Allah mengingatkan dalam firman-Nya :
“Siapa saja yang berbuat curang dalam suatu urusan, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa kecurangannya itu” (Terjemah Al-Qur’an surat Ali Imran [3]: 161).
Begitu pula Rasulullah mengingatkan dalam hadisnya :
“Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk mengurus rakyat, sedangkan dia dalam keadaan menipu (mengkhianati) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Mark up dan korupsi hanya akan mampu dituntaskan dengan penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Yaitu dengan terbentuknya empat pilar terbentuknya masyarakat Islami : para individu dengan kepribadian Islamnya, yaitu dengan pola pikir dan pola sikapnya Islami, sehingga mudah didapatkan pejabat yang amanah dan berkepribadian Islam sehingga takut berbuat dosa; pemikiran Islami mendominasi rakyat, sehingga perasaan Islami mendominasi di Tengah rakyat, dan system Islami yang menerapkan syariah secara menyeluruh (kafah) dalam naungan Khilafah. Maka mempelajari Islam kafah dan meperjuangkannya, menjadi tuntutan dakwah saat ini, Bersama kelompok dakwah Islam ideologis yang istikamah memperjuangkan penegakan Islam kafah dalam naungan Khilafah ini.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://www.suara.com/news/2025/11/01/042500/bongkar-habis-mahfud-md-beberkan-kejanggalan-di-balik-proyek-kereta-cepat-whoosh-era-jokowi
(2) https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250817070452-92-1263315/whoosh-rugi-rp1-triliun-semester-i-2025-bebani-keuangan-kai
(3) https://radarpena.co.id/read/211399/okupansi-rendah-utang-kereta-cepat-whoosh-rp116-triliun-bikin-kai-dan-danantara-pusing

Posting Komentar