Program Magang Nasional Solusi Semu
Oleh : Lulu Sajiah, S.Pi,. Pemerhati Agromaritim
Penguasa mengucurkan kas negara untuk program baru di tengah tingginya pengangguran, yakni Program Magang Nasional. Program ini diklaim sebagai langkah strategis pemerintah dalam memulihkan rakyat sekaligus membuka peluang kerja. Namun di balik keseriusan kebijakan ini, apakah program ini akan menyelesaikan masalah?
Jika dilihat, Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan Kemenko Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1)  yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.  Magang Nasional, gelombang pertama sebanyak 20 ribu orang yang mulai bekerja pada 20 Oktober 2025 (Kementerian Tenaga Kerja RI, 5/10/2025).
Masih dilaman yang sama, bahkan, pada November, pemerintah akan menambah jumlah peserta sebesar 80 ribu orang, sehingga totalnya menjadi 100 ribu orang yang diberikan uang saku per bulan, serta iuran untuk Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian. Pada 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Namun, Program Magang Nasional menuai keluhan dari pendaftar disebabkan sistem pendaftarannya sulit diakses sehingga teknisnya perlu dibenahi. Lowongan magang tidak merata yang hanya terpusat di Pulau Jawa (Kompas.com,15/10/2025). 
Selain itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya khawatir program lembaga pelatihan kerja (LPK) atau lembaga penyalur peserta magang bisa menjadi peluang korupsi (Kompas.com,13/10/2025).
Jika dilihat, hal ini terjadi karena pemerintahan di negeri Muslimin ini diatur dengan sistem demokrasi, sejak berdirinya segala permasalahan negara diperbaiki tidak dengan tuntas. Ada suatu hal yang mengganjal, yakni pemerintah seolah mengeluarkan solusi manis di muka tapi menimbulkan permasalah baru dan menuai kritik yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Program Magang Nasional merupakan solusi semu.
Islam Memberikan Solusi dari Akar Masalah
Lain halnya dengan Islam, Islam memandang pengangguran (faragh) adalah masalah yang harus dihindari karena bekerja adalah ibadah dan mencari rezeki adalah kewajiban. Pengangguran sendiri terbagi dua, jabariyah (terpaksa karena faktor eksternal) dan khiyariyah (sengaja karena kemalasan). Untuk yang kedua memang Islam tidak menganjurkan dan bisa mendapat hukuman yang seperti kemiskinan, hilangnya martabat, dan terjerumus pada kemaksiatan. 
Pengangguran jabariyah, terjadi karena faktor di luar kendali individu, seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau konflik. Islam menganggap ini sebagai musibah yang perlu dibantu oleh masyarakat dan pemerintah. Politik ekonomi yang secara amanah menjamin distribusi harta secara merata kepada seluruh warganya hanyalah politik ekonomi Islam. 
Sistem politik ekonomi Islam telah dicontohkan oleh sosok panutan Muslimin yaitu Nabi Muhammad SAW. Beliau menerapkan sistem politik ekonomi sebagai bagian integral aturan Islam lainnya yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) di negara Islam pertama Madinah Al Munawarah.
Sistem kehidupan shahih ini mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya, baik Muslim maupun Non-Muslim. Dari sistem shahih ini, lahirlah pemimpin Islam yang tulus dan amanah yang menjalankan kewajibannya mengurus negara sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki dewasa (baligh). Lapangan kerja disiapkan oleh negara berdasarkan pengelolaan 3 konsep kepemilikan harta dalam Islam, yakni harta milik individu, umum, dan negara.
Negara sama sekali tidak memberikan izin usaha kepada individu ataupun swasta. Hasil pengelolaan harta milik umum dijamin hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.
Harta milik umum seperti perairan (sungai, danau dan laut), padang rumput (termasuk hutan belantara), dan energi (hasil tambang yang melimpah), di bawah pengelolaan negara yang amanah, seluruh sumber daya tersebut niscaya menjadi lahan pekerjaan bagi rakyatnya. Adapun pihak swasta hanya diperkenankan membantu secara teknis dan tidak berhak untuk memiliki ataupun menguasai.[]

Posting Komentar