-->

Lapas Jadi Pasar Gelap Narkoba Cermin Buram Hukum Sekuler yang mengancam Generasi


Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah 

Kemajuan platform digital di era 4.0 kecanggihannya seperti pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memudahkan manusia untuk memaksimalkan kehidupannya menjadi lebih maju dan lebih baik. Namun di sisi lain dapat menghantarkan kejahatan, kecurangan dan kesengsaraan bagi kehidupan manusia. Selain itu kemajuan platform teknologi juga telah memudahkan distribusi barang haram yang bernama narkoba di dalam lapas secara ilegal.

Seperti dikutip dari halam berita (www.news.detik.com 16/10/2025)
Publik dikejutkan dengan pemberitaan jaringan peredaran narkoba di dalam lapas yang melibatkan artis dan lima orang tersangka lainnya. Mereka mendapatkan narkoba untuk di perjual belikan di dalam lapas dari orang yang berada di luar lapas. Untuk mempermudah transaksinya para pelaku pun menjalin komunikasi dengan menggunakan aplikasi zangi di handphone. 

Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 132 ayat satu, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian hukuman maksimal yang berlaku adalah hukum mati. Kini para pelaku di pindahkan dari lapas cipinang satu ke lapas super maximum di Nusa Kambangan dengan harapan perilakunya dapat berubah menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dari lembaga pemasyarakatan. 

Dari realitas tersebut, muncul pertanyaan mengapa tempat pembinaan justru menjadi pusat peredaran narkoba? Rupanya hukuman maksimal yang tertuang dalam pasal 114 dan 132 ayat satu UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak membuat para pengedar narkoba dan pemakai merasa sport jantung (takut) serta tidak mampu memberikan efek jera. Ironisnya, lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan moral bagi para narapidana, justru berubah menjadi pasar gelap narkoba.

Sepertinya tidak mungkin bisnis narkoba dapat berjalan dari balik jeruji tanpa ada bantuan orang dalam atau petugas yang terlibat. Realita kasus ini tidak hanya mencoreng wajah hukum, akan tetapi juga menunjukkan betapa rapuhnya integritas dan moral di dalam lembaga pemasyarakatan. Seharusnya lembaga pemasyarakatan menjadi simbol penegakan keadilan.

Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan masalah serius. Pemerintah harus mengusut permasalahan ini hingga tuntas hingga ke akarnya. Oleh karena itu, secara tidak langsung lapas telah kehilangan fungsi yang sebenarnya yaitu tempat rehabilitas. Tempat yang seharusnya steril dari berbagai kejahatan termasuk penggunaan dan peredaran narkoba. Namun, realita berkata lain, lapas justru menjadi ruang tempat bertemunya para pengedar atau bandar, bahkan para pecandu yang dulunya hanya pemakai bisa berubah menjadi pengedar seperti kasus artis Ammar Zoni. Sebelumnya Ammar Zoni hanya pecandu hingga berulang kali masuk jeruji besi karena kasus yang sama.

Dari sinilah kita bisa melihat akar persoalan yang lebih dalam yaitu krisis moral dan lemahnya pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan. Selain lemahnya pengawasan bisa juga faktor penyebabnya adalah adanya hubungan harmonis antara petugas lapas dan para narapidana yang menjadi peluang lahirnya kejahatan di dalam lapas. Sehingga bisnis gelap tersebut tumbuh subur. Permintaan narkoba yang sangat tinggi di dalam lapas, Yang menjadi penyebab utama narkoba beredar di dalam lapas karena hukum yang berlaku di negeri ini lemah sehingga tidak dapat memberikan efek jera dan gagalnya sistem pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan. 

Yang membuat akses narkoba mudah di dapatkan oleh siapapun baik pelajar, mahasiswa, artis, aparat hukum dan pejabat. Hal ini terjadi karena keuntungan dari bisnis narkoba bisa bernilai fantastis yaitu miliaran hingga triliunan dalam waktu singkat. Sebab dalam sistem sekuler kapitalis orang telah menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan hidup. Tidak lagi peduli dengan SOP dari sang pencipta halal-haram. Sehingga mereka rela menerima sanksi dan resiko apa pun, hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang fantatis dalam waktu singkat. Bahkan peredaran narkoba saat ini di berbagai kota benar-benar sudah terorganisir. Selain itu yang membuat kasus narkoba seolah sulit di selesaikan hingga akar persoalannya karena hukum yang berlaku tidak tegas.

Ironisnya ternyata Indonesia pernah menduduki posisi ketiga di dunia karena penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dalam tingkat ASEAN Indonesia menjadi sorotan publik lantaran tingkat transaksi narkobanya sangat tinggi. Tingginya transaksi narkoba bisa menghancurkan masa depan generasi (pikiran-rakyat.com 29/06/2021).

Fakta di atas telah menunjukkan bahwa pemerintah belum benar-benar serius dalam memberantas narkoba. Musuh yang bernama narkoba harus di selesaikan dengan sistemis.

Narkoba itu, apapun jenisnya adalah barang haram. Rasulullah saw bersabda, 

"Segala yang mengacaukan akal dan memalukan adalah haram". (HR.Bukhari Abu Daud).

Syekh Ibnu Taimiyah sebagaimana yang di kutip Sayyid sabin dalam fiqhus -Sunnah bahwa hadits tersebut mencakup berbagai jenis yang merusak akal tanpa membedakan jenis dan cara pemakainnya. Dan kaidah umum para ulama menyatakan bahwa " Apa saja yang di haramkan, maka di haramkan juga jual belinya." Kaidah inj berlandaskan kepada hadits Rasulullah saw dari Ibnu Abi Syuaibah, " Jika Allah mengharamkan sesuatu haram pula hartanya (yang diperbolehkan dari Benda tersebut. 

Masalah narkoba ini tidak akan terselesaikan jika tidak melibatkan semua komponen masyarakat dan negara. Apa lagi saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau banyak aparat yang menjadi pengguna dan pengedar. Kalau sudah seperti ini dunia terasa sempit. Maka jalan satu-satunya adalah menutup laju narkoba. Untuk masalah ini harus secara total bukan sepotong-sepotong dengan melibatkan semua komponen atau sektor.

Pertama, baik orang dewasa maupun generasi muda harus mampu melindungi dirinya sendiri dengan " baju takwa" Artinya dengan ketakwaan yang tulus kepada Allah dan Rasul-Nya. Yakinlah Allah akan menyelamatkanmu, jika kamu sendiri berusaha untuk menyelamatkan dirimu dari kebinasaan.

Kedua, butuh kontrol masyarakat yang ketat. Sebab bagaimana pun juga individu itu bagian dari sebuah masyarakat. Jika masyarakatnya rusak, tidak menutup kemungkinan masyarakatnya juga rusak.

Ketiga, harus ada kekuatan dari penguasa di negeri ini untuk menerapkan aturan dan sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera. Dengan membuat seperangkat aturan yang baku dan terperinci. Para pengedar dan bandar langsung di hukum mati sesuai Undang-Undang narkotika. Pelaksanaan hukum mati tersebut di saksikan oleh publik agar tidak ada lagi orang yang melakukan kesalahan serupa setelahnya.

Kondisi seperti ini hanya akan terealisasi jika setiap individu memiliki ikatan yang kuat, memiliki perasaan, pemikiran yang seragam hanya akan bisa tumbuh dan berkembang ketika negara menerapkan aturan hidup sesuai SOP dari sang pencipta. Pemikiran dan perasaan dan aturannya itu tentu saja lahir dari Islam. Jika kondisinya seperti itu maka akan melahirkan kebersamaan dalam bergerak dan menjadikan narkoba musuh bersama yang mampu merusak kehidupan generasi. 
 
Wallahualam bissawab