-->

Korupsi: Kebiasaan Hakiki Disistem Sekuler, Selamat kan Dengan Islam Kaffah


Korupsi:Kebiasaan Hakiki DiSistem Sekuler, Selamat kan Dengan Islam Kaffah

Oleh. Susi Ummu Musa

Jika mendengar kata korupsi pasti kita diarahkan pada pejabat berdasi yang duduk dikursi empuk sambil scroll handphone dan pesan tiket pesawat plus hotelnya. 
Kehidupan mewah dan glamour yang menempel di badannya sering membuat mata silau. 

Apa iya pejabat publik harus nyentrik? Belum lagi jika melihat anak istri yang doyan selfie menenteng tas branded. Selidik punya selidik ternyata hasil korupsi, astaghfirullah ".
Bukan satu atau dua pejabat tapi banyak, dari tingkat desa sampai tingkat negara. 
Korupsi dijadikan hal biasa bahkan tak tanggung2 mereka bisa korupsi milyaran bahkan Trilyunan Rupiah. 

Dilansir CNBC Indonesia - Korupsi di lingkungan pemerintahan kini kembali menjadi perhatian setelah terungkapnya kasus yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, KPK berhasil mengamankan 13 orang.

Pada 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta rekannya yang diduga terlibat dalam suap proyek bernilai miliaran rupiah,KPK juga berhasil menggerebek Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara pada OTT Juni 2025 lalu. Lantas siapa saja pejabat daerah yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut dan berapa jumlah harta kekayaan pelaku di baliknya?

- Agus Pramono (Rp8,8 miliar)
- Sugiri Sancoko (Rp6,3 miliar)
- Topan Ginting (Rp4,9 miliar)
- Abdul Wahid (Rp4,8 miliar)
- M. Arief Setiawan (Rp1,2 miliar)

Para pelaku korupsi tentu paham betul bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan dosa, namun seperti itulah kondisi dilapangan penuh dengan tantangan dan godaan ditambah lagi dengan lemahnya Aqidah sehingga mereka terjerumus dalam kemaksiatan. 

Hingga kenikmatan hidup yang didapat bisa memenuhi apapun yang diimpikan selama ia menjabat. 
Tentu saja ini adalah bagian dari rusaknya sistem sekuler kapitalis. 
Siapapun bisa menjadi rakus dan serakah karena tidak ada pemahaman agama yang kuat. 

Akibatnya, banyak pelaku korupsi tetap melenggang bebas. Kalaupun hakim menjatuhkan vonis, hukuman yang koruptor dapatkan cenderung ringan bahkan kerap mendapat remisi di waktu-waktu tertentu. Alhasil, hukum di negeri ini tidak berefek jera. Tidak heran pula jika akhirnya budaya korupsi kian menggurita. 

Andai mereka tahu bahwa Allah sangat Murka kepada para pelaku korupsi. 

Allah SWT Berfirman QS. Al-Baqarah [2]:188:

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Dan Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Di dalam kitab Sunan al-Turmudzi juz 3 halaman 613, No. 1335:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ أَرْسَلَ فِي أَثَرِي فَرُدِدْتُ، فَقَالَ: ” أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لَا تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ، {‌وَمَنْ ‌يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ} [آل عمران: 161]، لِهَذَا دَعَوْتُكَ، ‌فَامْضِ ‌لِعَمَلِكَ

“Dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, Rasulullah SAW mengutusku ke Yaman. Tatkala aku di dalam perjalanan beliau memerintah seseorang untuk memintaku kembali. Lalu beliau bersabda, apakah kamu tau mengapa aku mengirim orang untukmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku karena sesungguhnya itu adalah ghulul (korupsi), Barangsiapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu (al-Imran:161), karena itu aku memanggilmu, lalu kembalilah ke pekerjaanmu.”


Wallahu 'a lam bissaawwab