-->

KETIKA LABEL HALAL DIEKSPLOITASI


Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

Dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), isu label halal menjadi sorotan publik. Sebagian memandang ini hal yang wajar, tapi banyak yang khawatir hal ini menjadi ajang eksploitasi label halal itu sendiri. Karena label halal saat ini bukan lagi sebatas soal fikih atau kewajiban administratif, tapi sudah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional, serta menjadi strategi ekonomi dan diplomasi antar negara. Mengacu draf ART, ada poin-poin penting yang dinilai dapat mengubah jaminan produk halal di tanah air, yaitu Pasal 2.9 mengenai Relaksasi Halal Barang Manufaktur. Di dalamnya AS meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, kosmetik dan alat kesehatan; dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal; semata demi kelancaran ekspor AS ke Indonesia.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) juga tidak menyetujui hal ini. Ia menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum. Hukum di Indonesia tentang produk konsumen adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diperkuat dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berisi keharusan pencantuman label halal bagi produk halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan non-halal bagi produk non-halal (Pasal 26), juga harus didukung fatwa halal MUI. Sedangkan akta Perjanjian Dagang Indonesia dan AS, HNW dan publik menilai bahwa perjanjian tersebut justru mengaburkan soal ketentuan label halal, bahkan akan tidak diberlakukan bagi barang impor dari AS. Menyikapi kontroversi ini, HNW meminta Pemerintah untuk terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan MUI (www.detik.com, Rabu 25 Februari 2026) (1).

Islam bukan sekedar agama; melainkan jalan hidup, ideologi dan system. Sehingga dalam Islam, halal itu cakupannya luas. Bukan hanya soal makanan, tetapi juga cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari bagi umat Islam. Namun di era kekinian, makna halal tidak lagi hanya dilihat sebatas aturan agama, tapi juga menjadi bagian dari sistem perdagangan internasional. Hukum di Indonesia tentang produk konsumen adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diperkuat dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berisi keharusan pencantuman label halal bagi produk halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan non-halal bagi produk non-halal (Pasal 26), juga harus didukung fatwa halal MUI. 

Dengan system pengaturan labelling halal ini, negara tidak menyerahkan urusan halal sepenuhnya kepada pilihan konsumen; tapi diatur oleh negara. Negara mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu. Tapi di Tingkat dunia, aturan halal masuk dalam pembahasan World Trade Organization (WTO) yang bisa memengaruhi perdagangan antarnegara. WTO membolehkan setiap negara membuat aturan halal sendiri, tapi tidak boleh diskriminatif dan rumit sehingga menghambat perdagangan secara tidak adil. Terjadilah perubahan makna label halal, dari sebatas aturan agama, tetapi menjadi bagian dari kebijakan ekonomi yang bisa memengaruhi ekspor dan impor sebuah negara.

Umat Islam, sekali lagi, harus tunduk pada keinginan negara-negara kuat seperti AS. Negeri-negeri muslim seperti Indonesia, dalam konstalasi internasional, ada di posisi sebagai negara pengikut negara adidaya seperti AS; maka akan selalu dimanfaatkan oleh negara adidaya tersebut. Dalam perjanjian ART AS-Indonesia, banyak sekali merugikan Indonesia; terutama tentang produk halal. Ini karena AS adalah negara adidaya; terkuat di aspek politik internasional, perdagangan global, dan militer dibanding negara-negara lain termasuk Indonesia. Sehingga dalam negosiasi ART, posisi AS lebih kuat dibanding Indonesia. ART juga dibawah pengaturan WTO, di mana Indonesia telah menjadi anggotanya. Maka regulasi halal di Indonesia tidak boleh menjadi alat proteksi bagi perdagangan luar negeri, karena di era pasar bebas saat ini menuntut Indonesia membuka kran impor dari negara mana pun termasuk AS, dalam produk apa pun. Jelas ini akan melemahkan standar halal sesuai syariat yang telah ditetapkan Indonesia melalui serangkaian UU tentang sertifikasi halal dan fatwa halal MUI.

Dalam Islam, umat Islam diperintahkan untuk terikat dengan syariah. Karena iman pada Allah adalah keimanan berkonsekuensi, yaitu terikat pada semua aturan-Nya. Ini mengacu firman-Nya :
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah pada Islam secara keseluruhan, dan jangan ikuti Langkah-langkah setan..” (Terjemah surat Al-Baqarah ayat 208). 
UmatI Slam wajib terikat pada semua aturah-Nya, termasuk dalam memilih produk yang dipakai ndan dikonsumsinya, wajib halal. Hal ini berdasarkan firman-Nya : 
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Terjemah Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 168).

Setiap individu muslim wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun individu mempunyai keterbatasan dalam menilai produk tersebut itu halal atau haram, sehingga membutuhkan dukungan pada level masyarakat dan negara. Terutama negara, yang mempunyai peran strategis, karena mempunyai sarana dan sumber daya yang sangat luas, sehingga memiliki mekanisme yang efektif dalam pengontrolan produk halal di wilayahnya. Oleh karenanya, butuh peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal. Dan negara yang bisa maksimal memberikan jaminan bahwa hanya produk halal yang beredar di Tengah masyarakat khususnya umat Islam, yaitu Khilafah. Karena Khilafah akan mampu mandiri dalam mnenerapkan Islam secara menyeluruh, termasuk pengontrolan produk halal; bebas dari intervensi asing dan pihak-pihak luar dengan berbagai kepentingan duniawi.

Dalam Islam, mekanisme penjaminan produk halal tidak dipisahkan dari pengaturan ekonomi secara keseluruhan. Dalam kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam) yang disusun oleh Syekh Taqyuddin An-Nabhany, di bab Rancangan Undang-Undang, Pasal 123 : Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan. Maka dalam masyarakat Islam, otomatis aturan Islam tentang halal yang diterapkan. Sehingga tidak dibutuhkan badan khusus untuk menangani produk halal dan juga label halal. Khilafah melalui lembaga Qadli Hisbah (Hakim Hisbah), yaitu struktur pemerintahan yang akan membela hak-hak publik, akan mengedukasi dan mengawasi peredaran produk dan juga mekanisme industri manufaktur. Tentang bahan baku dan juga bahan olahan yang harus diimpor dari negara lain, maka kebijakan Luar Negeri Khilafah melalui Departemen Luar Negeri akan memastikan mengekspor dari negara yang bukan berstatus negara yang sedang berperang dengan Khilafah. Khilafah harus punya kedaulatan untuk melakukan perjanjian perdagangan yang setara, untuk memastikan setiap klausul produk halal bisa dipatuhi oleh negara pengekspor.

Hanya Khilafah yang akan mampu memberikan ) jaminan produk halal secara nyata, karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. Dan hanya Khilafah yang mampu mewujudkan penerapan Islam secara menyeluruh, yang akan mewujudkan kemandirian umat Islam dalam bersikap sesuai perintah Allah SWT. Ini mengacu dalam firman-Nya :
"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" (QS. An-Nisa: 141)
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin..." (QS. An-Nisa: 144)

Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://news.detik.com/berita/d-8372676/hnw-soroti-perjanjian-dagang-ri-as-minta-kaji-ulang-ketentuan-label-halal