Pelonggaran Aturan Halal Impor Asal AS
Oleh : Adinda Fathimah Adha
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan kebijakan pelonggaran aturan halal terhadap sejumlah produk impor asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan tarif dagang kedua negara yang tertuang dalam dokumen *Agreement on Reciprocal Tariff* (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance.”
Hal ini memancing perdebatan mengenai posisi nilai kebijakan negara. Pemerintah berdalih, ini bagian dari kesepakatan perdagangan internasional dengan tujuan memperlancar arus barang dan mengurangi hambatan ekspor-impor.
Di permukaan, kebijakan ini terlihat administratif, urusan teknis di atas kertas. Namun, begitu kata “relaksasi regulasi” muncul, pertanyaan yang lebih mendasar ikut terangkat. Kalau standar halal bisa dinegosiasikan dalam perjanjian ekonomi, apakah halal masih menjadi prinsip yang dijaga? Atau perlahan berubah menjadi alat tawar-menawar dagang?
Bagi umat Muslim, halal bukan sekadar pilihan konsumsi. Ini konsekuensi keimanan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut halal tidak cukup dipandang sebagai soal teknis atau sektoral. Hal ini jelas menyentuh kepercayaan publik terhadap negara: apakah negara benar-benar melindungi keyakinan rakyatnya?
Selama ini, sebagian masyarakat meyakini sertifikasi halal berperan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Negara memastikan umat Muslim, khususnya, bisa mengonsumsi produk tanpa ragu dan sesuai syariat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu waswas setiap kali berbelanja produk di pasar atau swalayan.
Pelonggaran aturan ini justru menunjukkan perubahan peran negara. Standar yang dulunya protektif kini masuk hitung-hitungan perdagangan global.
Dalam ekonomi modern, regulasi domestik sering dianggap sebagai *non-tariff barrier*, yakni hambatan yang dianggap membuat pasar kurang efisien. Akibatnya, nilai sosial, budaya, bahkan agama, bisa saja ikut dinegosiasikan demi menjaga keseimbangan perdagangan internasional. Di titik ini, halal tidak lagi berdiri sebagai nilai tetap. Ia mulai diperlakukan sebagai variabel ekonomi.
Dampaknya bisa jadi nyata. Kepastian halal menjadi relatif, tanggung jawab verifikasi pindah ke konsumen, dan industri halal dalam negeri harus bersaing dengan produk impor yang mungkin tidak selalu setara. Padahal, Islam justru ingin memudahkan umat dalam menjalankan syariat, bukan sebaliknya.
Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Pelonggaran aturan halal ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa tunggal. Ia bagian dari paradigma pembangunan yang menganggap pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama. Dalam paradigma ini, integrasi pasar global menjadi prioritas. Negara pun didorong menyesuaikan kebijakan domestik dengan dinamika perdagangan dunia.
Masalah muncul ketika standar nilai tunduk pada logika pasar. Batas antara prinsip dan kompromi menjadi kabur. Apa yang hari ini disebut penyesuaian teknis, bisa jadi normalisasi perubahan nilai di masa depan.
Dari sudut pandang Islam, kepemimpinan bukan cuma urusan ekonomi. Ini juga soal amanah menjaga umat. Perlindungan kehalalan produk bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari menjaga agama dalam kehidupan sosial. Perdagangan boleh, bahkan dianjurkan. Namun, batas halal dan haram yang diatur syariat tetap harus dijaga.
Momentum ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Pertama, standar halal perlu ditempatkan sebagai hak publik umat Muslim, bukan sekadar hambatan perdagangan. Kedua, kedaulatan kebijakan harus diukur dari kemampuan negara menjaga nilai masyarakat di tengah tekanan global. Ketiga, penguatan industri halal dalam negeri mesti menjadi strategi utama agar ketergantungan pada impor tidak mendorong kompromi prinsip.
Pada intinya, soal ini bukan cuma tentang buka-tutup keran perdagangan. Pertanyaan yang lebih besar adalah, “Sampai sejauh mana negara bisa bertumbuh tanpa mengorbankan prinsip moral yang menjadi fondasi masyarakat?” Pada hakikatnya, upaya bertahan dalam ekonomi dengan mengabaikan kepastian halal belum tentu mendatangkan keberkahan.

Posting Komentar