-->

DI BALIK FENOMENA BERGESERNYA WILAYAH INDUSTRI


Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Pedui Umat)

Terjadi fenomena baru di area industri. Cikarang dan Karawang terkenal sebagai kawasan industri, tapi saat ini lahan industri yang semakin dilirik justru semakin ke Timur, yaitu mengarah ke Jawa Tengah.

Anton Sitorus, Head of Research and Consultancy CBRE seorang pengamat properti menjelaskan; pelaku industri mencari daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rendah. Ini karena daerah Cikarang saat ini sudah cukup tinggi dan daerah di barat Jakarta, sering terjadi demo serikat pekerja (www.detik.com, Rabu 19 November 2025) (1).

Dalam logika kapitalisme, tenaga kerja sebatas komponen biaya produksi. Maka ketika upah di Cikarang naik mengikuti beban hidup, perusahaan lebih memilih pindah ke wilayah berupah murah daripada memastikan pekerja hidup layak. Ini wajar karena pengusaha bertujuan mencari keuntungan, tentu dia akan mencari lokasi yang lebih menguntungkan. Relokasi semacam ini menunjukkan bahwa aturan dalam sistem kapitalisme tidak menempatkan upah sebagai hak manusia, tetapi variabel yang harus terus ditekan agar keuntungan bagi perusahaan tetap maksimal.

Kebijakan relokasi demi “efisiensi upah” sering dilakukan tanpa memikirkan dampak sosial: PHK, hilangnya sumber nafkah, dan melemahnya ekonomi lokal. Ironisnya, begitu pindah di daerah tujuan baru pun perusahaan menerima pekerja baru dengan upah rendah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup. Kapitalisme akhirnya menciptakan dua kerugian dari perpektif pemodal : daerah asal kehilangan pijakan ekonomi, sementara daerah tujuan menerima eksploitasi baru. Karena dalam sistem kapitalisme dari perspektif pemodal, hubungan kerja tidak berdiri di atas keadilan, tetapi pada fleksibilitas modal untuk pindah kapan pun dianggap menguntungkan. Akibatnya, pekerja di dua wilayah sekaligus berpotensi dizalimi: yang lama ditinggalkan, yang baru ditekan dengan upah rendah.

Ketergantungan pada pasar membuat hubungan kerja tidak pernah stabil dan adil. Selain karena orientasi profit bagi Perusahaan selalu mencari tempat paling murah untuk beroperasi, negara juga mengabaikan kewajibannya untuk melayani rakyat dan mencukupi semua kebutuhan dasarnya. Negara zalim dengan memposisikan dirinya sebatas regulator alias cap stempel pemodal atas nama investasi. Akhirnya pemodal juga terzalimi karena disuruh menanggung berbagai kebutuhan rakyat yang sebetulnya bukan menjadi kewajibannya. Negara kapitalis melempar tanggungjawab pada perusahaan untuk menyejahterakan rakyat, khususnya bagi para buruh. Ujung-ujungnya rakyat juga yang jadi korban.

Berbeda dengan sistem Islam yang dijamin menyejahterakan rakyat, yang juga berpihak di dua kepentingan, baik bagi perusahaan atau pun pihak buruh. Ini karena penerapan aturan Islam pasti adil, karena berasal dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya.

Dalam Islam, penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (kifayah), bukan mekanisme pasar. Upah harus mencukupi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, sehingga perusahaan tidak boleh menekan gaji demi efisiensi. Khilafah akan memastikan standar hidup layak terpenuhi tanpa memindahkan beban ke pasar tenaga kerja. Ini karena hanya Khilafah yang mengetahui dan sadar kewajiban untuk melayani rakyatnya, yaitu Khilafah sebagai penerap Islam kafah (secara menyeluruh).

Khilafah mengatur industri untuk mencegah persaingan tidak sehat antar daerah. Dalam sistem Islam, pemerintah bukan wasit pasif seperti dalam kapitalisme; sehingga Khilafah akan mengarahkan lokasi industri, distribusi infrastruktur, hingga ketersediaan lapangan kerja agar tidak terjadi migrasi industri demi “upah murah” yang merugikan masyarakat di dua wilayah sekaligus.

Khilafah akan memastikan perusahaan tidak menzalimi pekerja; termasuk memastikan pembayaran upah dengan segera, melarang PHK yang tidak sah, dan mencegah relokasi yang merusak kepentingan umum. Ini dilakukan dengan proses edukasi masif pada pihak pengusaha tentang kewajiban mereka sebagai pemberi kerja (musta’jir) dan memberikan jaminan kebutuhan kebutuhan dasar rakyat termasuk buruh dengan penerapan sistem ekonomi Islam melalui mekanisme Baitul Mal. Prinsipnya: bisnis adalah amanah, dan negara adalah penegak keadilan, bukan sekadar pengatur prosedural. Dengan demikian industri akan berkembang pesat karena situasi ekonomi yang stabil dan rakyat pun bahagia sejahtera dibawah pengaturan Islam kafah yang dilakukan Khilafah.
Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://www.detik.com/properti/berita/d-8218595/cikarang-mulai-ditinggal-pabrik-ramai-ramai-pindah-ke-jawa-tengah-gara-gara-ump?utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=twitter&utm_content=detikproperti