-->

Butuh Uang, “Culik Anak” Solusi Pragmatis Bukti Negara Apatis


Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Kehadiran anak dalam sebuah pernikahan adalah suatu pengharapan dalam setiap pasangan yang baru menikah dalam membentuk keluarga. Anak anak adalah investasi dalam keluarga. Sebaliknya keluarga adalah satu satunya tempat aman untuk Kembali setelah anak anak beraktivitas. Rasa aman bagi tumbuh kembangnya anak bukan hanya dalam keluarga namun diluar rumah tempat dimana anak anak beraktivitas dan melakukan kegiatan, seperti sekolah, bermain di lingkungan masyarakat dan dimana pun berada. 

Dalam menciptakan rasa aman atas anak anak dimanapun berada maka akan membutuhkan pihak pihak yang memiliki kepedulian yang tinggi atas sesama. Namun jika melihat kasus kasus penculikan dan penjualanan anak di negeri ini dari tahun ke tahun belum juga terselesaikan hingga akarnya tetapi justru para penculik anak semakin kreatif menjalankan bisnis penculikkan dan perdagangan anak. Mengungkap penculikkan anak yang melibatkan masyarakat dan misi berpindah tangan atau dalam hal ini “reseller Penjualanan Anak” demi meningkatkan keuntungan yang lebih tinggi dan menghilangkan jejak anak. 

Sebagai contoh Kasus penculikkan anak berinisial BR berusia 4 tahun saat ini ramai di media sosial. Buah Kerjasama pihak polisi dan bantuan cctv Kronologi mulai proses penculikan di taman bermain Pakui berhasil ditangkap kamera Bilqis anak tersebut dibawa seorang perempuan bersama dua orang anak untuk mengelabui agar tidak tampak seperti penculik. Bilqis anak dari Dwi Nurmas warga Makasar, Kecamatan Rappocini, berhasil ditemukan dengan proses berpindah tangan pihak antar kota daerah dari para pembeli. Penculik tersebut adalah Sri Yuliana 30 tahun mengaku menjual BR karena butuh uang seharga 3 juta dipasarkan via facebook dan bertemu pembeli yaitu Nadia Hutri di Jawa Tengah, Sukoharjo tepatnya. Nadia menjual lagi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki anak seharga 30 juta. Ternyata pasangan ini Adi usia 36 tahun dan Meriana usia 42 tahun adalah Sidikat penjual anak. Ternyata Adit menjual BR seharga 85 juta kepada pihak suku pedalaman di Jambi dengan bermodalkan dokumen palsu adopsi. Akhirnya mereka berhasil ditangkap yaitu SY (30), MA (42), NH (29) dan AS (36). Para pelaku dinyatakan tergolong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polrestabes Makasar. 

Jika menilik kasus sindikat penjualanan anak yang masih terus terjadi, ini menandakan kurang seriusnya negara menyelesaikan kasus ini. Taman adalah tempat umum yang disukai anak anak maka dijadikan objek yang tepat dalam memantau anak anak yang lepas pengawasan orang tua. Perlu dikritisi kurangnya fasilitas keamanan di ruang publik. Karena umumnya sampai saat ini di taman belum ada petugas keamanan, sehingga dengan mudahnya pelaku menjalankan aksi penculikan. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap dan menjalankan proses hukum, hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera. Saat ini penculikkan menyasar pada masyarakat rentan kemiskinan hingga suku pedalaman yang dijadikan alat sindikat penjualanan anak.

Penjualanan anak dijadikan bisnis haram masih saja terjadi karena sulitnya mencari pekerjaan dan tingginya tuntutan kebutuhan dan himpitan perekonomian sehingga menggiring umat melakukan tindakan kriminal. Bukti buruknya sistem perekonomian kapitalis yang menghalalkan segala cara dan lemahnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia maka perlu melakukan perubahan pada aturan yang diterapkan di masyarakat. Maka negara harus segera melakukan perubahan kepada sistem aturan yang solutif bagi umat.

Islam hadir dimasyarakat untuk memberikan rahmat bagi alam semesta. Karena Islam hadir lengkap dengan seperangkat aturan yang tepat bagi umat. Aturan yang solutif, memberikan pencerahan, memberikan rasa aman dan kepuasan bathin maupun lahir. Untuk menciptakan rasa aman maka umat membutuhkan penjagaan yang komperhensif, mulai dari lapisan masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Jaminan keamanan bagi umat yang konsisten hanya bisa didapat dari negara yang memiliki kewenangan yang tegas dalam aturan yang tepat. Dalam hal ini Islam memberikan sistem penjagaan atas setiap jiwa manusia atau Maqasid Syariah. Keamanan dengan sistem yang memiliki dasar dan tujuan pemeliharaan dan keamanan pada agama, keturunan, harta, Kesehatan akal dan mental atas setiap jiwa manusia yang berdasarkan aturan aturan Islam.

Dalam penanganan kasus penculikan negara harus ada digarda terdepan dan memposisikan pemimpin sebagai Raa’in/penjaga bagi umatnya, kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas umatnya. Karena itu dalam Islam penculikan dan pedagangan anak adalah tindakan yang membahayakan karena memutus dan merusak nasab anak. Islam memiliki konsep hifdz an-nafs (menjaga jiwa), penculikkan anak tergolong hukuman Ta’zir, yaitu termasuk dalam nash Al Qur’an tidak memiliki kadar dan jenis spesifik kafarat atau tebusan yang dapat dihitung maka keputusannya diserahkan kepada pemiimpin atau khalifah, bisa berupa penjara dan denda. Dalam menjalankan hukuman penjara maka pelaku akan menjalankan proses pendidikan, pembinaan akhlak dan spiritual konsep ketuhanan kepada Allah SWT hingga terbentuk keimanan yang kokoh. Namun halnya kasus penculikkan berakibat pada pembunuhaan maka berlaku hukuman mati. Inilah ketegasan penerapan sistem aturan Islam di masyarakat pada umumnya.

Dalam institusi Islam, negara bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan umat. Pada kasus penculikan dan penjualanan anak yang terus terjadi karena pelaku terjerat himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Lapangan pekerjaan yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat ini sulit didapatkan pada akhirnya umat berpikir pragmatis dan melakukan tindakan kriminal. Negara saat ini lebih berorientasi pada laju perekonomian berdasarkan pasar bebas yang sebetulnya negeri ini belum siap. Aset negara berupa sumber daya alam yang seharusnya dikelola sendiri, negara mengambil kebijakan yang salah yaitu dengan memberikan pengelolaannya pada pihak swasta. Berbanding halnya pada Sistem Islam yang melarang kepemilikan umum berupa sumber daya alam dikelola oleh sekelompok pihak. Negara sistem Islam mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam untuk kepentingan umat dan pengembangan teknologi industri yang inovatif akan membutuhkan tenaga kerja sehingga tercipta lapangan pekerjaan bagi umat. Pada akhirnya negara memiliki kebijakan politik ekonomi dan keamanan yang mandiri tanpa bergantung pada negara lain. 

Perekonomian negara yang mumpuni akan mensejahterakan umat dalam segala bidang terutama dalam meningkatkan ketakwaan umat. Negara Islam akan menerapkan pola Pendidikan Islam. Pola Pendidikan yang berlandaskan kurikulum akidah Islam menciptakan peserta didik berpola sikap dan pola pemikiran Islam senantiasa berpegang teguh pada Al Qur’an dan Assunah. Disamping itu negara menyediakan sarana pendidikan untuk kemajuan dakwah Islam ke penjuru dunia. Negara Islam menjadikan anak bukanlah sekedar asset negara namun juga penopang peradaban kehidupan yang mulia.