-->

PASKA SURAMNYA GURU HONORER, TERBITLAH DERITA GURU PPPK


Oleh : Irawati Tri Kurnia 
(Ibu Peduli Umat) 
 
Nasib guru yang statusnya PPPK yang menyedihkan ini disuarakan oleh Perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Kondisinya jauh berbeda dengan status guru PNS. Sudah tidak memiliki jenjang karier, tidak memiliki uang pensiun dan gaji yang minim (www.enamplus.liputan6.com/Jumat 26 September 2025) (1). 

Padahal kondisi guru honorer saja masih suram karena gaji minim dan jauh dari kata sejahtera, lalu muncul solusi berupa pengangkatan guru PPPK; sedangkan pemerintah malah hanya berencana menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dikritisi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani agar pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer, agar tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji hanya Rp 300.000 per bulan. masukan ini merespon rencana Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (www.beritasatu.com, Senin 22 September 2025) (2).

Gambaran sederhana perhitungan upah guru PPPK per jam sebagai berikut : bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423. tapi jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta. Gaji yang sama-sama minim, antara guru PPPK dan guru Honorer (www.edukasi.sindonews.com/Selasa 23 September 2025) (3).

Masalah gaji guru PPPK ini memprihatinkan sekali karena sangat minim. Padahal guru adalah pendidik generasi penerus bangsa, apakah layak mendapat gaji hanya belasan ribu per jam? Status kepegawaian guru berubah, tapi beban kerja tetap. Kesejahteraan hanya sebatas impian. Perbedaan penghasilan yang signifikan antarprovinsi pun memperkeruh kondisi, karena semakin menjauhkan keadilan dan membuat kesenjangan antar guru di beda wilayah semakin jauh.
 
Pemerintah beralasan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi ratusan ribu tenaga honorer yang belum terserap menjadi ASN. Tapi seperti biasa, solusi baru ala kapitalisme yang tambal sulam, selalu menimbulkan problem baru. Rencana pemerintah menghapus sistem honorer pada 2025 dengan memunculkan konsep guru PPPK, membuat guru honorer terpaksa memilih diantara dua pilihan yang sama-sama pahitnya : pilih di-PHK atau menjadi PPPK Paruh Waktu. Bak buah simalakama, sama-sama bentuk pilihan yang merugikan guru honorer. Padahal harapan mereka bisa segera diangkat sebagai PNS agar lebih stabil dan kesejahteraan bisa segera mereka rasakan.
 
Alasan pemerintah memunculkan Solusi guru PPPK paruh waktu adalah karena keterbatasan anggaran. Sungguh alasan klise, klasik. Padahal guru harusnya full time mendidik generasi. Karena jika guru hanya paruh waktu, maka kualitas pendidikan akan dipertaruhkan. Karena bagaimana guru bisa fokus mengajar, jika perutnya kelaparan? Belum lagi jika mereka kepikiran biaya hidup keluarganya yang semakin tinggi. Pemerintah terkesan tidak serius mengatasi masalah ini. 
 
Inilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme di dunia pendidikan. Negara sebatas operator alias pembuat aturan, melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Terbukti guru sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan, tidak kunjung disejahterakan. Mereka dibiarkan sibuk mencari penghasilan sampingan demi menyambung hidup, sehingga tidak fokus mendidik generasi. Ini jelas mengancam kualitas generasi penerus.
 
Berbeda dengan solusi Islam. Dalam sistem Islam, negara Islam sebagai penyelenggara sistem Islam, yaitu Khilafah, berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan berdasarkan akidah Islam. Ini diwujudkan dengan cara menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas.  
 
Khilafah menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang ahli di bidangnya, di seluruh penjuru negeri. Guru dimuliakan dengan diberikan dukungan sepenuhnya; berupa gaji, fasilitas, dan penghargaan. Kesejahteraan guru akan terjamin sepenuhnya. Semua itu adalah tanggung jawab Khilafah. Para guru dalam Khilafah akan mendapatkan gaji dari Baitulmal. Baitulmal memiliki pemasukan yang tak terbatas. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) rahimahullah menjelaskan, Baitulmal memiliki sumber pemasukan dari tiga pos besar, yaitu :
1. Pos Fai dan Kharaj (terdiri dari ganimah, tanah kharaj, tanah usyur, rikaz, dan dharibah), 
2. Pos Kepemilikan Umum, yaitu yang termasuk SDA (Sumber Daya Alam), seperti minyak dan gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima;
3. Pos Zakat yang menjadi tempat penyimpanan dan pendataan harta-harta dari zakat wajib. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an ayat 60, yaitu : orang fakir, miskin, pengurus/amil zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), memerdekakan budak, yang berhutang, yang berjihad di jalan Allah, dan musafir (yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal).
 
Pos pemasukan kecuali pos zakat, digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat dan kesejahteraan guru. Hal ini tidak akan memunculkan alasan keterbatasan anggaran . seperti firman Allah :
"Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS Al-Hasyr: 7). 
 
Khilafah mengelola SDA secara mandiri, untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan rakyat; termasuk kebutuhan pendidikan. Pengelolaan SDA tidak boleh diserahkan kepada swasta; baik individu, kelompok, atau asing; karena merupakan hak seluruh kaum muslim. Seperti sabda Rasulullah :
“Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud). 
 Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuturkan dalam kitabnya Sistem Ekonomi Islam, guru termasuk pegawai negara atau PNS,a dengan gaji yang diambil dari Baitulmal. Gaji mereka bukan sekadar kompensasi jam kerja, tapi juga bentuk penghargaan peran penting mereka dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas . Rasulullah bersabda :
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 
 
Hadis ini menunjukkan bahwa Khilafah sebagai negara berkewajiban memenuhi kebutuhan guru sebagai bagian dari rakyat. Politik pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menguasai ilmu-ilmu Islam, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khilafah akan memastikan pendidikan dapat diakses seluruh warganya secara gratis tanpa diskriminasi. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini, yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjual-belikan sesuai dengan standar kualitasnya. Juga saat ini, dalam kapitalisme, Pendidikan sangat diskriminatif, sehingga hanya warga yang kaya saja yang mampu mengenyam bangku Pendidikan; sehingga angka putus sekolah sangat tinggi. Negara kapitalis saat ini lupa untuk memuliakan orang berilmu, sesuai dengan firman-Nya :
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS Al-Mujadilah: 11). 
 
Inilah detil solusi Islam berkaitan dengan problem guru PPPK. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh inilah, hanya Khilafah yang mampu memberikan solusi tuntasnya. Khilafah akan mampu mewujudkan pendidikan berkualitas; dan melahirkan generasi berilmu, beriman, berakhlak; serta siap memimpin peradaban dunia. Seperti dulu selama 13 abad masa jayanya, mampu menjadi negara adidaya yang menjadi mercusuar dunia dan menorehkan peradaban gemilang dengan coretan tinta emasnya.

Wallahualam bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://enamplus.liputan6.com/news/read/6169325/curhat-menyayat-hati-guru-pppk-di-dpr-tidak-iri-dengan-pns-tapi-jangan-zalimi-kami
(2) https://www.beritasatu.com/nasional/2924667/komisi-x-dpr-desak-pemerintah-naikkan-gaji-guru-honorer
(3) https://edukasi.sindonews.com/read/1624027/212/gaji-pppk-paruh-waktu-guru-sebesar-rp18-ribu-per-jam-ini-penjelasannya-1758625787/7