4.000 Kasus Keracunan MBG, Perlu Evaluasi Total
Oleh: Hamnah B. Lin
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pada awal 2025 menuai sorotan tajam. Alih-alih menurunkan stunting dan meningkatkan gizi anak, program MBG justru mencatat lebih dari 4.000 kasus keracunan makanan hanya dalam 8 bulan pertama pelaksanaan.
Kepala Pusat Ekonomi dan UMKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, mengatakan berbagai temuan di lapangan mengungkap deretan persoalan serius dari pelaksanaan MBG ( Kompas.com, 4/09/2025 ).
Pemerintah sepertinya tidak belajar dari kesalahan yang sudah pernah terjadi. Sudahlah menghabiskan banyak dana negara, bermasalah pula. Ditambah kualitas makanan yang disajikan dalam program ini tidak terjaga. Bahkan, di beberapa tempat seperti yang terjadi di Tangerang, Banten, MBG hanya berupa bahan-bahan makanan mentah, makanan ultraproses, dan kudapan ringan tinggi gula.
Banyaknya persoalan yang mengemuka hingga membahayakan kesehatan anak-anak mengindikasikan bahwa program ini merupakan program populis tanpa perencanaan, pertimbangan, dan persiapan yang matang dari segala aspek. Kebijakan ini hanya menarik perhatian dan simpati publik dengan imimg-iming “makan bergizi gratis”. Namun, faktanya masih jauh dari tujuan awal MBG.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang menyusun proposal awal yang berisi mekanisme penyelenggaraan produk asuransi untuk program BMG.
Belum selesai urusan keracunan dan dapur MBG yang bermasalah, kini muncul ide mengasuransikan MBG untuk mengurangi potensi risiko keracunan bagi penerima MBG. Ini artinya peran negara dari sisi kontrol, pengawasan, dan penjamin gizi rakyat patut disoal. Sedangkan tiga tugas penting tersebut adalah wewenang dan kewajiban negara, lalu mengapa pemerintah malah membuka peluang pihak ketiga dalam menjalankan program ini.
Patut diduga ada bisnis gurih di balik program makan bergizi gratis. Melihat potensi bisnis yang cukup menggiurkan, Kadin Indonesia membentuk Kantor Satgas MBG Gotong Royong. Ketua Satgas MBG Gotong Royong Handojo S. Muljadi berharap SPPG bukan hanya menjamin gizi anak-anak, tetapi juga membuka peluang industrialisasi agrikultur di seluruh tanah air.
Sungguh sangat berbahaya jika negara abai dalam pengawasan ini. Pasalnya, penyedia makanan MBG berpotensi asal-asalan. Sebagaimanan prinsip bisnis kapitalis, yaitu modal sekecil-kecilnya, untung sebanyak-banyaknya. Apalagi jika terdapat situasi yang mendukung, seperti tagihan gaji staf SPPG yang belum dibayar sejak berlangsungnya program MBG pada Januari 2025. Kelalaian negara memberi hak staf SPPG dalam bentuk gaji tentu berpengaruh pada kinerja mereka sehingga proses penyediaan dan pendistribusian makanan tidak berjalan optimal.
Program MBG sejatinya bukanlah solusi preventif. Adanya masalah stunting dan gizi buruk adalah akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tidak terpenuhi karena pendapatan rakyat lebih rendah dibandingkan pengeluaran. Besar pasak daripada tiang, pendapatan kecil, bahkan tidak ada. Sementara itu, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar terus meningkat. Jika kondisi ini terjadi terus-menerus, angka kemiskinan bisa meningkat, meski program MBG dilanjutkan, kasus stunting akan terus meningkat pula.
Sesungguhnya hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karenanya, sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah akan memperhatikan setiap jengkal kebijakan agar generasi terhindar dari problem stunting, gizi buruk, dan gangguan kesehatan lainnya. Negara akan membangun peradaban Islam yang mewujudkan generasi kuat, cerdas, dan berkualitas. Di antara kebijakan tersebut ialah:
Pertama, menjamin dan memenuhi enam kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pada aspek sandang, pangan, dan papan, negara harus memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya, seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang bertransaksi dengan curang, menipu, dan mematok harga.
Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara harus menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa berjalan dengan baik. Sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam peserta didik. Sistem kesehatan harus berbasis pelayanan prima, seperti pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pemberian makanan bergizi dan kaya nutrisi kepada balita dan anak-anak.
Dalam sistem Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya orang miskin semata. Negara mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan yang terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Kedua, mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam baitulmal terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; zakat unta, sapi, dan kambing.
Dengan mekanisme seperti ini, setiap keluarga dapat menjamin kesejahteraan pangan dan gizi anak-anak mereka. Rakyat sejahtera, negara aman sentosa penuh berkah dari Sang Pencipta.
Allahu a'lam.
Posting Komentar