-->

Solusi Penjagaan Harta Rakyat Yang Tepat dan Tidak Mudah di Goyahkan Oleh Penjahat

Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom (Aktivis Dakwah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening dormant sejak bulan Mei yang terdapat 31 Juta rekening dormant, mencapai seniali Rp. 6 Triliun, (bbc.com, 31/07/2025). 

Tujuan PPATK membekukan rekening dormant, sebagai bentuk upaya melindungi hak dan tindak kejahatan dalam penyalah guna, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. 
Serta sebagai bentuk upaya memberantas judi online. 

Akan tetapi dari pihak masyarakat banyak yang tidak setuju atas kebijakan yang di buat oleh PPATK. Kebijakan PPATK, justru tidak memberikan manfaat untuk masyarakat. Melainkan membuat masyarakat kesusahan dalam bertransaksi. Masyarakat menjadi kesulitan untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. 

Selain menyusahkan masyarakat dalam betransaksi. Kebijakan PPATK juga tidak berlandaskan hukum serta tidak sesaui dengan nilai-nilai pancasila. 

Namun, di mana letak nilai demokrasi yang di agungkan cinta tanah air harga mati?, yang menekankan bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dan bertasipasi dalam pengambilan keputusan, baik, secara langsung maupun melalui perwakilan. 

Sungguh, solusi yang di bawa oleh kebijakan PPATK. Tidak membawakan solusi yang Hqq. Melainkan, membawa bertambahnya masalah pada masyarakat yang tidak bisa terselesaikan dan semakin bercabang permasalahannya. Dan, memberantas judi online hanya sebuah kolusi. 

Hal ini, di karenakan dari akar permasalahan. Akar permalasahannya adalah ada pada sistem/aturan yang saat ini di terapkan di tengah-tengah masyarakat, yakni sistem kapitalisme. 

Asal kapitalisme adalah kapital yang berarti modal. Sedangakan kata isme yang mengandung arti paham atau ajaran. Kapitalisme merupakan sistem ekonomi politik yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan secara individu tanpa gangguan kerajaan. 

Kapitalisme tegak atas akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Ide ini menjadi akidahnya (sebagai asas), sekaligus sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), serta qaidah fikriyah (kaidah berpikir)-nya. Mereka berpendapat bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Mereka pertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan bertingkah laku. Dari kebebasan hak milik ini lahir sistem ekonomi kapitalis, yang termasuk perkara paling menonjol dalam ideologi ini. Karena itu, ideologi tersebut dinamakan ideologi kapitalisme. 

Kapitalisme memberikan porsi yang sangat besar terhadap kepemilikan individu, sehingga setiap individu bebas memiliki harta apapun, termasuk harta milik umum. 

Sistem Kapitalisme Sekularisme menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. 

Negara seakan mencari berbagai celah dari rakyatnya yang berpotensi untuk bisa diambil keuntungannya.

Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah (praduga tak bersalah).

Akar permasalahannya sudah di temukan, ada pada sistem atau aturan yang saat ini di terapkan, di tengah-tengah masyarakat. Maka, solusi yang benar-benar haqq adalah dengan mengganti akarnya dengan akar baru yang bisa kokoh tanpa ada error-nya, yakni sistem atau aturan yang berasal dari sang pencipta (Allah Swt). 

Agama yang di ridho'i oleh Allah Swt adalah Islam. Terdapat dalam surat Ali Imran ayat 19 dalam Al-Quran : 

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ اُوْتُوا الْكِتَبَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِأَيْتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللهَ سَريعُ الحساب

"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."

Agama yang di ridho'i Allah Swt adalah Islam. Maka, berkewajiban untuk mentaati peraturannya dan menjauhi larangannya. Allah Swt memerintahkan umatnya untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah). Terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 208 dalam Al-Quran : 

يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السَّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوتِ الشَّيْطَنِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Dalam surah Ali 'Imran ayat 85, menegaskan bahwa :

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَسِرِينَ

"Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi."

Islam menerangkan bahwa di balik alam semesta, manusia, dan hidup, terdapat Al-Khaliq yang menciptakan segala sesuatu, yaitu Allah Swt. dan ada kehidupan setelah kehidupan dunia. Islam memandang bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan berhak untuk membuat aturan untuk manusia. Dialah yang mengutus Nabi Muhamad saw. dengan membawa agama-Nya untuk seluruh umat manusia. Dan bahwa kelak manusia akan dihisab atas segala perbuatannya di hari kiamat.

Islam mampu melindungi hak kepemilikan secara mutlak dengan cara, satu suara persatuan dalam menegakkan negara Khilafah dengan ikatan satu pemikiran dan satu perasaan yang sama untuk mewujudkan tegaknya negara Khilafah kembali di tengah-tengah masyarakat.

Karena dengan tegaknya negara Khilafah dalam satu pimpinan seorang Khalifah. Seorang Khalifah memimpin sesuai dengan hukum syara', yakni halal, sunnah, haram, mubah, dan makruh. Yang bersumber utama dari wahyu Allah SWT, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat dan Qiyash.

Yang di mana, negara Khilafah tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. 

Negara Khilafah, tegak di atas perspektif kepemimpinan Islam (Khalifah) sebagai raa'in (pengurus) bagi rakyatnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang ia gembalakan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara Khilafah juga menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparant dengan sesuai syari'at. 

Negara Khilafah menerapkan syariat Islam secara keseluruhan (kaffah) komprehensif. Sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. 

Hal ini melahirkan ketentraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 256 dalam Al-Quran :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنُ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

WalLahu a'lam bi ashawab