-->

PHK Masif, Dampak Kebijakan Impor Dan Tarif AS


Oleh: Hamnah B. Lin

Dilansir oleh kompas.com tanggal 11/08/2025, bahwa PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) mengumumkan penutupan secara permanen pabrik kimia dan serat yang ada di Karawang, Jawa Barat. Pengumuman disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 21 Juli 2025.

Sebelumnya, POLY telah melakukan penghentian sementara operasional pabrik di Karawang tersebut sejak 1 November 2024. POLY pun menjelaskan alasan penutupan pabrik secara permanen karena terdampak situasi bisnis di dalam dan luar negeri. Dampak dari situasi luar negeri yang disebutkan antara lain kelebihan kapasitas global, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat, dan kenaikan harga bahan baku.

Penetapan tarif impor baru oleh AS merupakan bentuk nyata dari dominasi dan hegemoni ekonomi AS terhadap negara-negara lain, kebijakan proteksionis ini secara sepihak jelas memberikan keuntungan besar bagi AS, tetapi di sisi lain sangat merugikan negara-negara mitra dagangnya. 

Sebagai salah satu pasar terbesar dunia, AS memiliki posisi strategis dalam perdagangan internasional, ketika AS menetapkan tarif tinggi terhadap produk impor, negara-negara pengekspor akan menghadapi hambatan besar dalam memasarkan produknya yang memungkinkan dapat menyebabkan anjloknya ekspor mereka.

Dampak lanjutnya dari kondisi ini adalah terganggunya rantai pasok global lintas negara. ketidak pastian ekonomi meningkat karena pelaku usaha akan kesulitan memprediksi arah kebijakan perdagangan global dalam jangka panjang, situasi ini dapat memicu gelombang keputusan hubungan kerja atau PHK di berbagai negara karena menurunnya permintaan dan terganggunya operasional industri. 


Kebijakan seperti ini menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi suatu negara bisa memberikan dampak besar yang merugikan secara global terutama bagi negara-negara yang ekonominya sangat bergantung pada ekspor.

Kebijakan Trump yang menerapkan tarif impor tinggi merupakan langkah proteksionisme yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan global, namun kebijakan ini justru bertentangan dengan prinsip dasar kapitalisme yang mengusung konsep pasar bebas tanpa campur tangan negara. 

Dalam sistem kapitalisme, mekanisme pasar seharusnya berjalan secara alamiah berdasarkan permintaan dan penawaran, bukan melalui intervensi negara seperti tarif dan subsidi. Ketika negara sekuat AS sendiri melanggar prinsip pasar bebas dan kepentingan domestiknya, hal ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem kapitalisme sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia. 

Sistem ini tidak mampu menciptakan keadilan yang merata justru sering kali melahirkan ketimpangan dan penderitaan terutama bagi negara-negara yang lemah secara ekonomi termasuk Indonesia.

Lalu apakah kondisi yang kian buruk hari ini masih mempercayai sistem rusak dan merusak yakni kapitalisme liberal untuk mengatur kehidupan kita. Sudah saatnya beralih kepada Islam, agama yang memiliki aturan sempurna mengatur manusia. 

Islam memiliki sistem ekonomi yang adil dan menyeluruh yang di atur di bawah sistem politik Islam yakni Khilafah Islamiyyah, sistem ekonomi Islam menjadikan negara sebagai pengatur utama dalam hubungan dagang antar negara. Dalam sistem ini, hubungan dagang tidak dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan diatur berdasarkan status negara lain. 

Dalam pandangan syariat apakah negara tersebut termasuk negara muahid (yang memiliki perjanjian damai), kafir harbi hukman (secara hukum berstatus musuh) atau kafir harbi fi'lan (secara nyata berperang) dengan klasifikasi ini negara Islam akan menentukan apakah hubungan dagang dapat dilakukan atau harus dihentikan demi menjaga kepentingan umat dan keamanan negara.

Apabila suatu negara tergolong sebagai kafir harbi fi'lan maka khilafah tidak akan melakukan hubungan dagang atau kerjasama perdagangan dengan negara tersebut, namun terhadap negara kafir harbi hukman dan negara muahid maka khilafah diperbolehkan menjalin hubungan dagang selama tetap berada dalam koridor syariat. 

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat sejumlah konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan secara khas. Kedua masalah ini termasuk dalam pembahasan ekonomi yang memerlukan peran negara untuk menyelesaikannya. Beberapa konsepsi ini antara lain:
Pertama adalah negara (Khilafah), memiliki wewenang penuh dalam mengelola perdagangan luar negeri. Negara diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Kendati demikian, sebagai negara yang mandiri, Khilafah wajib berusaha untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri.

Oleh karena itu, kebijakan impor yang diterapkan tentunya tidak boleh mengancam keberadaan industri lokal seperti yang terjadi saat ini. Negara hanya akan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Apabila kebutuhan dalam negeri sudah dapat dipenuhi atau telah ada secara mandiri, negara bisa menghentikan impor tersebut.

Kedua, dalam sistem ekonomi Islam, ukuran pertumbuhan ekonomi dilakukan di sektor riil. Pemerintah maupun swasta dilarang mengembangkan sektor nonriil. Peningkatan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam fokus pada pengembangan sektor pertanian, perdagangan barang dan jasa (baik domestik maupun internasional), pengembangan sektor nonpertanian, serta kerja sama bisnis yang terbentuk dari berbagai syirkah atau kemitraan untuk membantu para investor yang tidak memiliki keahlian bisnis dengan para pengusaha yang memerlukan dana untuk memperluas usaha mereka.

Ketiga, memastikan terbukanya lapangan kerja. Problematik dunia kerja sesungguhnya berfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup. Isu pemenuhan kebutuhan dasar berkaitan dengan kebutuhan akan barang (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) serta layanan jasa (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Dengan demikian, inti dari masalah ini terletak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Inilah langkah - langkah yang akan ditempuh oleh khilafah sebagai negara Islam, berupaya amanah dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya dalam seluruh aspek kehidupan.
Allahu a'lam.