-->

Broken Home dan Remaja Brutal Butuh Peran Negara


Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Harapan membina keluarga harmonis saat ini begitu diperjuangkan jika hidup ditengah kondisi Kerasnya kehidupan. Hitungan detik berita kekerasan dalam rumah tangga bermunculan bagaikan santapan sehari hari. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan oleh suami, anak atau istri. Terkadang terjadinya percekcokan dalam rumah tangga yang disaksikan anak tanpa terasa meninggalkan memori yang buruk bagi anak. Bahkan akan membentuk perilaku anak menjadi keras yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Emosional yang terpendam pada anak akibat kekerasan yang setiap hari didapati akan memicu kekerasan yang tidak terkendali. 

Fakta berita permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan, berhasil kami rangkum dari sumber beritasatu.com di Malang, kecamatan Gedangan. Seorang wanita bernama Ponimah tewas dibakar suami sirinya inisial FA. Belum diketahui motif pembunuhan ini. Sebelum dibakar korban dibunuh kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak dan dikubur di lahan tebu. Keluarga korban anak tidak mengetahui sehingga keluarga melaporkan bahwa ibunya hilang. 
Masih bersumber Beritasatu.com. kali ini di Jakarta, Kecamatan Cilincing berita kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap bocah 11 tahun. Bocah ini tewas mengenaskan. Pembunuhan ini terjadi karena remaja kesal ditagih hutang oleh ibu korban.
Berita dari Pacitan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja, seorang nenek dibacok cucunya. Sungguh aneh hanya karena lantaran disebut cucu pungut pelaku kesal dan melakukan tindakan biadab.

Maraknya berita kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menyisahkan kenangan pahit bagi anak. Sejatinya anak terlahir dalam kondisi suci. Figur orangtua yang penuh cinta kasih kandas dalam permasalahan rumah tangga yang dipicu dari berbagai macam persoalan yang terkadang anak anak tidak harus terlibat dalam permasalahan rumah tangga. Ini bisa terjadi lingkungan kondisi rumah dan faktor pembinaan pertahanan pendidikan berumah tangga berbasis akidah belum didapatkan dijumpai di masyarakat. Karena saat ini kita masih hidup dalam sistem kapitalisme berasaskan sekulerisme. Sistem sekulerisme yang memisahkan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari hari, sehingga bertolak ukur bahwa agama adalah ibadah ritual saja. Sedangkan untuk pegaulan di masyarakat, perekonomian, Pendidikan dan kebudayaan, keamanan dan politik tidak berlandaskan ketakwaan kepada allah swt sehingga tidak menghasilkan pribadi pribadi yang berakhlak mulia.  

Sekulerisme juga memberikan ruang kebebasan dalam berbagai hal diantaranya yang menyebabkan kerusakan moral induvidu khususnya remaja di masyarakat dan di keluarga adalah kebebasan pergaulan yang tidak ada batas dan kebebasan kepemilikan yang menghantarkan kebudayaan hedonisme. Syahwat pemenuhan kesenangan di dunia dijadikan tolak ukur mencapai kebahagiaan. Sehingga terkadang dalam memenuhi kebutuhan tersebut harus ditempuh dengan jalan yang tidak sesuai dengan aturan agama. Ditambah lagi sistem Pendidikan sekulerisme membuat para remaja tidak memiliki rasa empati pada sesama sehingga memicu pertikaian dan kekerasan bahkan tingkat pelaku kriminal. 

Berbagai upaya memang dilakukan oleh pemerintah berupa sangsi hukum bahkan Aturan undang undang yang diberlakukan oleh negara dalam menyingkapi masalah kekerasan dalam rumah tangga sampai saat ini belum dapat mengurangi angka tingkat kekerasan di kalangan remaja. Pasalnya belum tersolutif sampai akarnya, karena sistem hukum negara masih mengemban aturan buatan manusia. Lantas sistem apakah yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan ini? Sehingga dapat melahirkan pribadi pribadi remaja yang jiwa luhur dan senantiasa bertakwa kepada allah swt?

Dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di negeri ini sampai saat ini memang belum terselesaikan sampai ke akar permasalahannya. Arus kecangggihan digital pada era globalisasi membuat berbagai informasi yang bermanfaat bahkan yang menjerumuskan sangat mudah diakses oleh siapapun. Sehingga harus ada Lembaga pemerintah yang berwenang dapat membatasi informasi tersebut. Bukan hanya pembinaan dan pendampingan bahkan Pendidikan yang berkarakter juga sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan kekerasan pada remaja. Pendidikan pada sistem saat ini membentuk generasi semakin jauh dari aturan agama. Maka negara harus merujuk pada sistem pendidikan Islam.

Pada sistem Pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam akan menciptakan peserta didik yang memiliki karakter kepribadian Islam. Kepribadian Islam yang dimiliki oleh peserta didik akan membentuk pola sikap dan pola pikir Islam yang berlandaskan akidah Islam, pemahaman atas ajaran Islam yang menyeluruh akan menghantarkan peserta didik memiliki kesadaran penuh bahwa dirinya bagian dari hamba allah yang terikat atas aturan Islam dimana pun berada. Maka otomatis remaja remaja yang lahir dari pola Pendidikan islam akan menjadi remaja yang bertakwa kepada allah, berbakti kepada orang tua dan guru serta memiliki rasa empati kepada teman teman di sekitarnya. Sehingga kecil kemungkinan tindak kejahatan tidak akan terjadi. 

Sedangkan pada tatanan keluarga, negara akan menyediakan pendidikan dan pembinaan kepada setiap keluarga yang memiliki permasalahan dalam keluarga sebelum terjadinya korban kekerasan. Permasalahan komplek dalam rumah tangga kecil kemungkinan tidak akan terjadi jika setiap individu lahir dari pola Pendidikan Islam. Karena melalui pola pendidikan Islam akan memiliki kesadaran ketakwaan kepada allah swt dan menyadari segala tindakannya akan dihisab di yaumil akhir nanti.
Inilah pentingnya keberadaan negara dalam menerapkan aturan aturan islam yang menyeluruh. Sudah menjadi urgenitas negara beralih pada sistem Islam jika melihat tingkat kejahatan semakin massif. Karena pada negara Islam Daulah Khilafah, negara memposisikan pemimpin adalah Raa’in atau pelindung penjaga umat yang akan mensejaterakan umat dalam berbagai hal baik pendidikan, perekonomian dan keamanan. Pada kasus kekerasan yang terjadi pada keluarga dan remaja negara akan memberikan sangsi yang menjerakan pada pelaku kejahatan sekaligus memberikan pembinaan sesuai dengan Aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.