Maraknya Perundungan, Cerminan Krisis Perlindungan Anak
Oleh : Arni Suwarni
Aktivis Dakwah
Maraknya kasus perundungan anak jadi alarm serius. Fenomena ini menunjukkan krisis perlindungan anak. Semua pihak—keluarga, sekolah, dan pemerintah—harus segera berbenah agar anak terlindungi dan tumbuh di lingkungan yang aman.
Dilansir dari cnnindonesia.com 2025/06/26, telah terjadi peristiwa perundungan di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban adalah seorang anak berusia 13 tahun, di mana ia dipaksa oleh dua temannya bersama seorang pria dewasa berinisial MF untuk menenggak tuak dan merokok. Meski terpaksa, korban menuruti permintaan itu sebelum berusaha pulang. Namun, MF justru menendang serpihan bata merah yang kemudian mengenai kepala korban hingga berdarah. Tidak cukup dari situ, MF juga mendorong korban ke dalam sumur sedalam tiga meter, lalu menariknya kembali ke atas setelahnya.
Selanjutnya, pada 2023 lalu, kasus perundungan juga terjadi di Cicendo, Bandung. Seorang pelajar SMP dipukuli dan diancam oleh teman-temannya hingga trauma. Meski sudah dimediasi, perilaku para pelaku tak berubah sehingga orang tua korban melaporkannya ke pihak berwenang. (bandung.kompas.com 10/06/2023)
Kasus perundungan terus meningkat dan menambah catatan buruk sistem saat ini. Data KPAI mencatat sekitar 3.800 kasus perundungan sepanjang 2023, dan di awal 2024 sudah ada 141 kasus. Sementara Data JPPI mencatat ada 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan, seperti sekolah, madrasah, dan pesantren. Angka ini melonjak tajam, dengan 31% kasus terkait perundungan. (Kompas.id, 28/12/2024)
Perundungan di kalangan pelajar kian mengkhawatirkan. Anak prabalig pun sudah terlibat sebagai pelaku. Kasusnya bervariasi, dari yang ringan hingga berujung kematian. Seharusnya ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, masyarakat, dan Negara. Jika tak segera dicegah dan ditangani, dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi karena anak-anak berpotensi menjadi pelaku kekerasan serius. Artinya, perlunya tindakan tegas dan upaya pencegahan menyeluruh terhadap kasus perundungan ini agar anak-anak mendapat perlindungan maksimal, terlebih di lingkungan sekolah.
Selama ini Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk melindungi anak dari kekerasan dan perundungan, seperti UU Perlindungan Anak, Permendikbud 82/2015, dan pasal-pasal di KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Berbagai program seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, dan Kurikulum Merdeka juga dibuat untuk melindungi anak. Namun, semua kebijakan ini belum efektif karena kasus perundungan masih banyak terjadi dan ini menunjukkan lemahnya perlindungan dan penegakan sanksi.
Jika perundungan disebut dosa besar di dunia Pendidikan, bisa dilihat bahwa akar utamanya adalah sistem sekular kapitalis. Sistem ini telah merasuki tiga ruang tumbuh kembang generasi, yakni :
Pertama, pola asuh keluarga yang dipengaruhi sekularisme sehingga nilai akidah, adab, dan ketaatan pada Allah sering diabaikan. Orang tua lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat duniawi membuat anak tumbuh jauh dari nilai Islam dan kurang beradab meski berprestasi secara akademis. Selain itu, peran ibu semakin terpinggirkan dalam sistem sekular kapitalis, baik karena kemiskinan yang memaksa mereka bekerja membantu ekonomi keluarga, maupun karena propaganda kesetaraan gender yang mendorong perempuan untuk mandiri secara finansial.
Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat sangat berperan dalam membentuk karakter anak, terutama lewat pergaulan. Di masyarakat sekular, nilai amar makruf nahi mungkar jarang diterapkan. Kehidupan yang individualis dan apatis membuat anak kurang peka dan minim empati terhadap sesama.
Ketiga, lemahnya peran Negara dalam mencegah kekerasan dan perundungan terlihat dari berbagai indikator, seperti peraturan hukum yang lemah dan membingungkan, terutama soal definisi anak yang masih rancu dalam berbagai UU, di mana Anak didefinisikan sebagai individu di bawah 18 tahun, termasuk yang sudah akil balig, sehingga sering dijadikan alasan untuk membela pelaku kejahatan dan membuat anak kurang bertanggung jawab karena dianggap belum dewasa. Kemudian kurikulum sekular membuat anak jauh dari tujuan membentuk pribadi yang berakhlak mulia. Ditambah Negara gagal dalam mengontrol tontonan dan media sosial yang dipenuhi dengan konten-konten pornografi, kekerasan, dan nilai sekular sehingga anak dengan mudah mengakses hal-hal buruk tanpa pengawasan ketat.
Karena itu, perlu perubahan mendasar dan menyeluruh. Tak cukup hanya membuat aturan atau sanksi berat. Negara harus mengubah paradigma kehidupan ke arah yang benar, yaitu sistem yang berlandaskan syariat Islam secara menyeluruh.
Pencegahan dan Penanganan Perundungan dalam Islam
Islam dengan tegas melarang segala bentuk perundungan karena termasuk perbuatan tercela yang dilarang Allah Swt sebagaimana firman NYA dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 11.
Dalam Islam, anak yang balig sudah mukalaf dan bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Adapun Pendidikan Islam di rumah dan sekolah menyiapkan anak memahami tanggung jawab ini. Begitupun seorang Ibu adalah madrasah pertama yang wajib mendidik dan menanamkan nilai Islam, bukan hanya merawat fisik anak tetapi juga membentuk akhlak dan keimanannya. Selain itu, ibu wajib menanamkan akidah dan membiasakan anak taat pada Allah Swt. Islam juga menyiapkan Negara sebagai support system agar ibu bisa optimal mendidik generasi.
Untuk membentuk generasi berkepribadian Islam, Negara harus menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam dengan porsi besar didukung dengan sistem politik dan ekonomi Islam agar sarana belajar memadai. Negara juga wajib melarang konten yang menyimpang seperti pornografi, kekerasan, dan gaya hidup hedonis. Adapun Undang-undang harus mengatur informasi sesuai syariat untuk membangun masyarakat Islam yang bersih dari pemikiran rusak dan tetap teguh pada ajaran Allah.
Negara akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan yang sudah balig karena dalam Islam tanggung jawab dimulai saat mukalaf, bukan berdasarkan batas usia buatan manusia. Karena Label 'anak di bawah umur' yang seringakali dijadikan alasan untuk menghindari sanksi sehingga memicu munculnya generasi pelaku kejahatan.
Demikianlah cara Islam mencegah tindakan perundungan. Dalam penanganannya, hukum Islam ditegakkan secara tegas dan menyeluruh. Maka, perundungan bisa dihentikan lewat penanaman akidah Islam, penerapan syariat Islam, dan sanksi yang tegas bagi pelaku.
Wallahu a'lam bish shawab
Posting Komentar