Cara Khilafah Menangani Tingginya Angka PHK
Oleh: Hamnah B. Lin
Pasar tenaga kerja Tanah Air menghadapi guncangan yang sulit pada paruh pertama tahun ini. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpantau melejit lebih dari 30%, paling tinggi terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 42.385 pekerja yang mengalami PHK. Angka ini melonjak 32,19% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 32.064 orang ( CNBC, 27/07/2025 ).
Sebenarnya ada banyak faktor penyebab makin tingginya PHk, salah satu penyebab PHK marak di mana-mana, yaitu ketakpastian ekonomi global berupa dampak buruk penerapan ekonomi kapitalisme yang membawa penyakit bawaan berupa inflasi. Mengapa terjadi inflasi? Ini karena ekonomi kapitalisme mengandalkan kebijakan moneter pada mata uang kertas, seperti dolar yang rentan inflasi.
Di sisi lain, peran negara sangat minim. Jika ekonomi lesu, negara kerap mencari solusi instan dalam mengurangi jumlah pengangguran. Dalam mengatasi pengangguran, negara membuka iklim investasi asing/ swasta agar lapangan kerja bertambah dan menyerap tenaga kerja Indonesia. Untuk mengurangi angka kemiskinan, negara hanya menerapkan solusi tambal sulam yang tidak menyentuh pokok permasalahan, yakni memberikan berbagai stimulus agar daya beli masyarakat menggeliat, seperti bansos, sembako, dsb.
Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi.
Sistem ekonomi kapitalisme lebih mengandalkan modal (kapital) sebagai kekuatan dalam kegiatan produksi dengan mengasumsikan bahwa tanpa adanya modal maka kegiatan produksi tidak akan berjalan.
Negara sendiri perannya nihil, selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme, kesejahteraan yang diidam-idamkan para buruh tidak akan pernah terwujud. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang melahirkan kebebasan kepemilikan. Pemenang dalam dunia kapitalisme adalah pemilik modal terbesar. Kekayaan dan kepemilikan berbagai sektor industri hanya berputar di kalangan kapitalis. Liberalisasi ekonomi menihilkan peran negara dalam penyediaan lapangan kerja serta kesejahteraan hidup pekerja. Contoh nyatanya ialah lahirnya UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh dan diamini para pengusaha.
Lalu apakah kondisi yang kian buruk hari ini masih mempercayai sistem rusak dan merusak yakni kapitalisme liberal untuk mengatur kehidupan kita. Sudah saatnya beralih kepada Islam, agama yang memiliki aturan sempurna mengatur manusia.
Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat sejumlah konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan secara khas. Kedua masalah ini termasuk dalam pembahasan ekonomi yang memerlukan peran negara untuk menyelesaikannya. Beberapa konsepsi ini antara lain:
Pertama adalah negara (Khilafah), memiliki wewenang penuh dalam mengelola perdagangan luar negeri. Negara diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Kendati demikian, sebagai negara yang mandiri, Khilafah wajib berusaha untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri.
Oleh karena itu, kebijakan impor yang diterapkan tentunya tidak boleh mengancam keberadaan industri lokal seperti yang terjadi saat ini. Negara hanya akan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Apabila kebutuhan dalam negeri sudah dapat dipenuhi atau telah ada secara mandiri, negara bisa menghentikan impor tersebut.
Kedua, dalam sistem ekonomi Islam, ukuran pertumbuhan ekonomi dilakukan di sektor riil. Pemerintah maupun swasta dilarang mengembangkan sektor nonriil.
Ketiga, memastikan terbukanya lapangan kerja. Problematik dunia kerja sesungguhnya berfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup. Isu pemenuhan kebutuhan dasar berkaitan dengan kebutuhan akan barang (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) serta layanan jasa (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan).
Keempat, mendorong individu bekerja. Negara dapat memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.
Kelima, menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah. Dengan begitu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.
Inilah langkah - langkah yang akan ditempuh oleh khilafah sebagai negara Islam, berupaya amanah dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya dalam seluruh aspek kehidupan, utamanya ketika kondisi saat ini sedang tinggi PHK.
Allahu a'lam.
Posting Komentar