-->

Anak Jadi Sasaran Judol, Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi


Oleh : Anisyah Hapsari

Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PPTunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. 

Pengawasan ketat juga diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025. 

Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi ke psikologi atau KPAI jika menemukan tanda-tanda kecanduan. 

Maraknya kasus judol terhadap anak-anak yang terjadi di negeri ini adalah buah dari sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan negeri ini.Dalam sistem ini mereka hanya mementingkan keuntungan materi belaka tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Lemahnya penegakkan hukum juga membuat situs-situs judol makin marak berkembang.
Hal ini semakin menunjukkan betapa rusaknya suatu negara apabila menerapkan sistem yang dihasilkan dari akal pikiran manusia yang mengutamakan asas kepentingan dan material. Lalu solusi seperti apa yang mampu mengatasinya?

Solusi dalam Islam

Di dalam Islam orang tua khususnya ibu memiliki peran sentral dalam membentengi anak-anak dari kerusakan moral di tengah derasnya arus negatif, termasuk judi online. Islam telah menetapkan bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya,tempat bagi mereka mengenali kehidupan, imam, dan akhlak.

Di dalam Islam peran tanggung jawab pendidikan tersebut tidak hanya dibebankan kepada keluarga tetapi juga menyediakan sistem pendidikan yang integral.
 
Pendidikan Islam membentuk pola pikir dan kepribadian anak sesuai dengan syariat, menjadikan halal haram sebagai standar perilaku, termasuk dalam penggunaan teknologi. Ketakwaan individu dibentuk sejak dini agar anak memiliki kontrol diri, bahkan ketika ia sendiri tanpa adanya pengawasan langsung dari orang dewasa. Upaya membentengi anak dari judi online tidak cukup hanya secara individu,diperlukan sistem pendidikan islam yang kuat dan negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh agar lahir generasi cerdas dan bertakwa yang siap menghadapi tantangan zaman dengan aqidah yang kukuh. Semua itu hanya bisa dilakukan dengan Khilafah ( Negara Islam).

Khilafah memiliki tanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan fisik, moral, dan spiritual termasuk kejahatan judi online. Berbeda dengan negara kapitalis yang lamban dan sarat kepentingan politik - ekonomi, Khilafah akan bertindak tegas dan menyeluruh menutup akses konten rusak tanpa kompromi.

Jelasnya peran negara dalam Islam

Negara Khilafah tidak hanya bertugas sebagai pengatur administratif saja, tetapi juga sebagai pelindung aqidah dan penjagaan moral publik. Dalam Khilafah sistem informasi, teknologi termasuk digitalisasi tidak akan dibiarkan berkembang liar atas nama kebebasan individu atau pasar ,tetapi akan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. 

Pengawasan terhadap media, internet, dan segala bentuk digital dilakukan secara ketat dengan standar halal haram sebagai tolak ukur, bukan sekedar asas manfaat atau kebebasan berekspresi. 

Negara Khilafah akan mengembangkan teknologi secara mandiri dan produktif memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadikannya alat perusak peradaban, namun sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan pembangun peradaban Islam. 

Hanya sistem islam kaffah yang mampu melindungi masyarakat secara menyeluruh dari kerusakan sistemik yang muncul dalam sistem kapitalisme.

Wallahu'alam bishawab