JUDI ONLINE MARAK, KARENA SISTEM YANG RUSAK
Oleh : Eka Ummu Shazia
Kepala Bareskrim Komisaris Jendral Wahyu widada menyatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka pengelola situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Mereka pengelola laman h55.hiwin.care serta enamlaman judol lain. Barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp. 14.675.739.801 yang dibekukan dalam rekening. Pelaku menjadikan perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara deposit atau penarikan dana.(tempo.co 02/05/2025).
Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judi online(judol) Nitro123. HB Sebelumnya merupakan buron hampir tiga tahun. Diketahui HB terbang dari Phnom Penh Kamboja dan ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Suekarno-Hatta pada jumat(2/5) pukul 18.21WIB.(detiknews.com 03/05/2025).
Pemerintah meng-klaim telah memblokir 1,3juta konten bermuatan judi online sejak periode pemerintahan baru 20 oktober 2024 hingga 23 april 2025. Menkomdigi Meutya hafid mengatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu Komdigi juga meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. Ada pula Peraturan pemerintah tentang tata kelola Pennyelenggaraan sistem Elektronik dalam perlindungan anak diruang digital yang telah diterbitkan Komdigiyang bertujuan memperkuat perlindungan anak di internat.(tempo.co 04/05/2025).
Meski banyaknya upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi masalah judi online, namun masih belum menunjukkan hasilnya. Justru malah seolah mati satu tumbuh seribu. Dilihat dari semakin banyaknya situs yang telah terblokir dan yang masih berjalan di dunia maya. Serta jumlah korban yang terus meningkat. Tidak hanya dikalangan orang dewasa dan orang tua, bahkan usia belasan juga tidak sedikit. Tidak hanya dikalangan rakyat jelata, bahkan tidak sedikit pelakunya dari kalangan pejabat Negara. Sungguh miris.
Di sisi lain, memberantas judol secara tuntas tidak mungkin bisa dilakukan jika sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan seperti sekarang ini. Sistem ini menjadikan akal manusia sebagai penentu nilai perbuatan, tidak berdasarkan halal haram. Sistem sekuler kapitalisme menjadikan manfaat sebagai asas perbuatan. Selama ada manfaat dan materi yang diraih, perbuatan apa pun bisa. Jadi, tidak heran jika mengatasi judi online seolah seperti sekedar tambal sulam saja. Tidak ada habisnya, karena dirasa banyak manfaat yang didapatkan. Meski dhararnya jauh lebih banyak,
Bedahalnya, ketika khilafah diterapkan, Pemimpin (Khalifah) akan memberantas segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya, termasuk judi. Adapun sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah ta’zīr. Tanpa memandang ada manfaatnya atau tidak.meski pelakunya dari kalangan atas atau bawah. Jika itu kemaksiatan akan di babat habis. Karena itu seorang Pemimpin harus mampu memberantasnya secara tuntas. Sistem sanksi hukum buatan manusia juga tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Pelaku bisa berulang kali melakukan keharaman tersebut karena hukuman tidak tegas. Sementara ta’jir yang diterapkan khalifah akan menjadi jawabir dan jawazir.
Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam.
Demikianlah solusi tuntas Khilafah dalam menjaga masyarakat dari perjudian. Bukankah tindakan seperti ini yang seharusnya dilakukan oleh sebuah negara? Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah dengan memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah 'ala min hajj an-nubuwah.
Wallahu a’lam bishowab
Posting Komentar