-->

APBN Tidak Tepat Sasaran MBG Mencapai 355 T, MBG Ramadan Pentingkah?

Oleh : Dewi Poncowati

Menelusuri program MBG di bulan ramadan terkait keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang disampaikan setelah diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia bahwa konsistensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan Ramadan dengan skema penyesuain distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat (Detiknews.com, 26/1/2026).
Dilengkapi juga kebijakan Menteri Koordinator Badan Pangan, Zulkifli Hasan bahwa menu Makan Bergizi Gratis bagi siswa Muslim yang menjalankan ibadah puasa berupa makanan kering dan bagi balita dan ibu hamil berjalan seperti biasa. Serta pendistribusian MBG di pondok pesantren pada jam sore menjelang waktu buka puasa (liputan6.com, 29/1/2026).

Program MBG adalah salah satu solusi memangkas kemiskinan merupakan poin pertama “Janji Ekonomi Prabowo, presiden terpilih 2024. Melalui program MBG diharapkan dapat mendukung para petani, pengusaha UMKM dan ibu rumah tangga. Realisasi yang terjadi berbeda banyak pihak pihak yang memanfaatkan program tersebut. Pada akhirnya menuai permasalahan di lapangan. Kritik di sekolah dan masyarakat karena banyak memakan korban keracunan salah satunya. Makanan kurang dari standar bergizi dan kurang higienis. 

Jika menyingkapi hasil penelusuran berita online ternyata ada beberapa kritisi dari Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dan Ahli gizi Tan Shot Yen. Mengutip berita Bisnis.com, terkait menu makanan kering bagi penerima MBG di bulan Ramadan ini adalah kebijakan yang memaksakan dan tidak optimal dalam memenuhi standar Gizi yang baik, menurut penilaian dari Eliza Mardian Pengamat Core Indonesia. Beliau berpendapat jika menu MBG berupa makan kering akan berisiko tidak bergizi dan memberikan saran agar bantuan dapat berupa bahan baku yang disuplai satu minggu sekali.

Dalam berita online www.parahyangan-post.com, Tan Shot Yen (ahli gizi) menilai bahwa pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Sangat disayangkan usulan sering diabaikan karena mengejar target proyek SPPG tetap beroperasi. 

Sejatinya program MBG sampai saat ini sungguh memaksakan karena banyak menuai permasalahan. MBG adalah program yang tidak tepat sasaran karena dana MBG memangkas sebagian anggaran fungsi ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan. Jika menelusuri lebih dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh Badan Gizi Nasional bahwa pada strukturisasinya didominasi oleh Purnawirawan TNI. Ada pihak para elit politik, dimana  pada proyek MBG ada rantai supplier bahan baku makanan dan tengkulak yang harus menyediakan dana fantastis untuk penyedia dapur MBG. Proyek oligarki dalam praktek kapitalistik yang mengatasnamakan pemenuhan gizi rakyat. Padahal jauh bertolak belakang karena banyak memangkas dana Pendidikan 769 Triliun sepertiga nya dialokasikan untuk BGN 335 Triliun. Angka yang fantastis dan menggiurkan beberapa pihak para pemilik modal untuk melanggengkan proyek MBG. Inilah skema kebijakan pemerintah yang berpihak pada pemilik modal bukan untuk kepentingan rakyat dan menyimpang dari syariat Islam.

kapitalistik global ternyata memberikan dampak yang besar di negeri ini. Dalam pemenuhan kebutuhan keluarga termasuk makanan bergizi pada anak dan keluarga adalah tanggung jawab kepala rumah tangga dan kepala negara. Sulitnya lapangan pekerjaan salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan, karena daya jual beli kebutuhan menurun disebabkan kepala rumah tangga tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Mekanisme ini tidak terlepas dari tanggung jawab negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan menjamin kesejahteraan yang sempurna untuk rakyatnya. Mungkinkah negara dalam paradigma kapitalistik kesejahteraan rakyat akan terpenuhi?. Dengan kondisi tata Kelola keuangan tumpang tindih atau tambal sulam. Dalam hal ini negara harus segera meratifikasi  sistem merujuk pada sistem Islam yang menerapkan Syariah Islam.

Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada sistem Islam dikelola oleh Lembaga Baitul Mal. Secara integral Baitul Mal mengatur penditribusian dan mengembangkan bisnis serta hasil kekayaan negara yang bersumber dari pendapatan sumber daya alam kepemilikan umum. Kepemilikan umum seperti air, tanah, api. Mekanisme Pendapatan negara untuk membiayai dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti pangan, sandang, papan, Pendidikan dan Kesehatan. Negara juga memelihara agama dan jiwa rakyat. Sumber pendapatan negara bukan hanya harta kepemilikan umum akan tetapi zakat, fa’I, kharaj dan jizyah. Penerapan hukum syariat Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunah menjadikan ketaatan individu, masyarakarat dan negara kepada Allah SWT untuk senantiasa menjaga amanah sehingga kecil kemungkinan adanya pelanggaran atau praktek korupsi. 

Syariah Islam dijadikan standar aturan dan perundang undangan dalam berbagai aspek kehidupan manusia di dunia. Negara harus berada pada garda terdepan untuk pencapaian jaminan kesejahteraan atas rakyatnya dan memperhatikan segala kebutuhan secara terperinci dan perindividu. Tata Kelola pendapatan negara akan selalu memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya bukan untuk kepentingan sekelompok orang yang memiliki kepentingan, posisi dan jabatan. Dalam sistem Islam Tidak akan pernah ada rakyat kekurangan gizi dan anak stanting karena negara akan memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak dengan upah atau gaji yang mampu mencukupi segala kebutuhan anggota keluarganya. Negara selalu berinovasi dan meningkatkan serta pengembangkan perekonomian dari segala aspek harta kepemilikan umum demi selalu terciptanya lapangan pekerjaan dengan tenaga kerja yang mumpuni.  

Ketaatan negara pada Syariah Islam sudah menjadi kewajiban negara dan para aparatur negara. Negara pada sistem Islam wajib memposisikan seorang pemimpin sebagai Raa’in. Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Imam(khalifah) adalah Raa’in (Pengurus rakyat) dan Ia bertanggung Jawab atas urusan rakyatnya. Hadis ini dijadikan sumber hukum bagi pemimpin dan penguasa untuk menjalankan amanahnya dan menumbuhkan hubungan kasih sayang yang bersinergi antara rakyat dan penguasa.  Dalam sistem Islam tidak akan pernah ada monopoli harta kekayaan dikalangan penguasa karena dalam Al Qur’an surat Al Hasyr ayat 7 mengatakan “supaya harta kekayaan itu jangan hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kamu”. Dalil tersebut bisa dijadikan sumber hukum yang harus diterapkan.

Pada akhirnya sejarah membuktikan pada masa khalifah Umar Bin Abdul Aziz, tidak ada rakyat yang miskin karena distribusi kekayaan dan bantuan secara merata, tidak ada rakyat miskin dan kekurangan gizi atau anak stanting. Tingkat perekonomian yang mapan hingga tidak ada yang layak menerima zakat. Ini lah pentingnya keberadaan pemimpin selalu dalam ketaatan kepada Allah SWT dan menjadikan Rasulullah SAW suri tauladan dalam kepemimpinan.  Pemimpin negara yang bertakwa akan menerapkan Syariah Islam secara kaffah pada negara daulah khilafah demi terwujudnya rahmat dan keberkahan bagi alam semesta. Dalam firman Allah Al Qur’an surat Al-A’raf ayat 96, Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.