-->

Darurat Judi Online, Bukti Bobroknya Sistem Sekuler Kapitalisme

Oleh : Selvi Sri Wahyuni M.Pd

Belakangan ini, jagat dunia maya dan dunia nyata kembali diramaikan dengan fakta mencengangkan: Indonesia kini menjadi "sarang empuk praktik judi online", bahkan anak-anak dan remaja pun sudah banyak yang menjadi korban. Data dari Kementerian Kominfo mengungkap lebih dari 1,6 juta situs judi online telah diblokir, namun seolah tak ada habisnya. Mirisnya, tak sedikit aparat, pejabat, hingga selebritas ikut terlibat, baik sebagai pelaku maupun fasilitator.

Fenomena ini bukan sekadar masalah moral, tapi sudah menjadi darurat nasional.

Dalam sistem demokrasi sekuler saat ini, judi yang seharusnya dikutuk dan diberantas justru mendapatkan perlindungan terselubung. Buktinya, meski telah ada undang-undang yang melarang judi, namun praktiknya terus menjamur. Bahkan, sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai hiburan atau "cara cepat kaya", karena sistem kapitalisme telah membentuk pola pikir bahwa uang adalah ukuran segalanya. 

Judi online merusak otak, menghancurkan rumah tangga, dan mengoyak sendi-sendi sosial masyarakat. Ada yang rela mencuri, menjual aset keluarga, bahkan merampok demi mengisi deposit. Ini bukan hanya kriminal, tapi bencana sosial.

Pertanyaannya: mengapa ini bisa terus terjadi?

Jawabannya jelas: karena negara ini menerapkan sistem sekuler memisahkan aturan agama dari kehidupan. Negara tidak menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur, tapi manfaat dan kepentingan elite. Maka wajar, pemberantasan judi pun hanya sebatas formalitas, bukan untuk menghapus akar masalah.

Solusi Islam

Islam memandang judi (maysir) sebagai dosa besar dan perusak kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

Dalam sistem Islam, judi dilarang total dan pelakunya diberi sanksi tegas. Negara dalam Islam (Khilafah) akan menutup semua pintu menuju judi, termasuk yang berkedok game, hiburan, atau investasi. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memutus infrastruktur penyebarannya, mengedukasi masyarakat dengan akidah Islam, dan menjamin kesejahteraan rakyat agar mereka tidak tergoda mencari uang dengan jalan haram.

Islam juga membangun kesadaran individu bahwa hidup adalah amanah, bukan ajang coba-coba nasib.

Maka solusi satu-satunya untuk memberantas judi online hingga ke akar adalah mengganti sistem sekuler-kapitalis ini dengan sistem Islam kaffah. Sebab hanya Islam yang menyatukan antara aturan hidup, sistem pemerintahan, dan moralitas masyarakat.

Cukup sudah negeri ini dihancurkan oleh sistem kufur. Saatnya kembali kepada Islam. Bukan sebagai identitas budaya, tapi sebagai sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishowab