MENGKRITISI KEJAR PAJAK HINGGA RUMAH WARGA
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Tarikan pajak masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Ciri khas negara yang menerapkan sistem kapitalisme seperti negara kita ini memang telah mewajibkan warga negaranya membayar berbagai jenis pajak. Salah satunya pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri baru-baru ini melaporkan bahwa dari total 165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak terbayarkan. Besarnya angka penunggak pajak inilah yang mendorong Korlantas Polri memerintahkan tim Pembina Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya dengan pendekatan soft power (www.oto.detik.com, Kamis 7 November 2024) (1).
Pendekatan soft power berarti tim Pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar. Ini bukan satu-satunya. Cara yang ditempuh Korlantas ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.
Kebijakan mengejar penunggak pajak hingga ke rumah-rumah mereka berkebalikan dengan perlakuan pemerintah pada oligarki (pengusaha-pengusaha raksasa). Para pengusaha yang juga memiliki kewajiban pajak malah banyak mendapat kemudahan. Pada 15 Februari 2024 lalu misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPNBM (www.cnbcindonesia.com, 21 Februari 2024) (2). Tak hanya itu, dengan alasan untuk menarik investasi dari para pemilik modal, fasilitas tax holiday akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025 melalui peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69 tahun 2024. Tentang perubahan atas PMK nomor 130/pmk.010/2020 (www.menpan.go.id, Senin 4 November 2024) (3). Ini jelas menyakiti hati rakyat.
Pajak telah menjadi beban tersendiri dalam kehidupan rakyat. apalagi dalam sistem kapitalisme pajak menjadi sumber utama pemasukan negara sehingga pembangunan negara sangat bergantung dari pajak negara. Sangat mungkin berkilah bahwa macetnya pembangunan ataupun minimnya pelayanan yang diberikan kepada rakyat adalah akibat rakyat tidak taat membayar pajak. Padahal faktanya sebagian besar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak banyak memberi pengaruh nyata pada nasib rakyat. Rakyat dipaksa hidup susah dengan berbagai potongan pajak. Padahal di sisi lain, negara gagal menjamin kesejahteraan bagi setiap individu rakyatnya.
Inilah fakta kehidupan dalam sistem kapitalisme sistem yang berasaskan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan ini telah nyata gagal membawa kebaikan bagi umat manusia. Karena aturan dalam sistem ini diserahkan pada akal manusia yang lemah untuk menafsirkan makna maslahat bagi dirinya, karena tiap orang relatif dalam memandang kebaikan. Sehingga aturan yang berlaku justru menguntungkan segelintir pihak yakni para oligarki. Sedangkan mereka yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan, akan tersingkir; bahkan menjadi objek eksploitasi.
Fakta diskriminatifnya sistem kapitalisme ini sangat tampak pada kasus pajak yang diberlakukan. Fungsi negara sebagai pengurus rakyat tidak berjalan. Negara hanya menjadi pelayan korporasi. Bahkan di tengah kenaikan pajak yang terus terjadi dan kebijakan mengejar para penunggak pajak rakyat, dihadapkan pada fakta korupsi yang tiada habisnya. Hal ini tentu semakin menyakiti rakyat. Pajak yang sudah diharap menunjang kemaslahatan mereka, justru dipalak oleh pejabat yang korup. Sungguh penerapan sistem kapitalisme adalah akar persoalan sesungguhnya atas persoalan pajak ini.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai Negara Islam yakni Khilafah. Negara dalam Islam akan menjalankan fungsi raa’in atau pengurusan urusan (pelayan) rakyat, sehingga seluruh rakyat hidup dengan aman dan Sejahtera. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Pajak bukan menjadi sumber pemasukan wajib dan utama. Pemasukan negara ini mendukung negara dalam mewujudkan kesejahteraan kakiki di tengah masyarakat.
Salah satu struktur pemerintahan negara Khilafah adalah Baitul Mal. Fungsi Baitul Mal adalah menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Pendapatan Baitul Mal Khilafah terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya.
Pertama pos Fa’i dan Kharaj. Pos Fa’i dan Kharaj bersumber dari ghonimah (harta rampasan perang), jizyah (pungutan untuk warga kafir dzimmy/warganegara Khilafah yang kafir), dan pajak atau dhoribah.
Kedua adalah pos kepemilikan umum. Yang termasuk pos kepemilikan umum adalah minyak dan gas, Listrik, pertambangan, laut, Sungai, perairan,dan mata air, hutan dan padang atau rumput gembalaan.
Ketiga adalah pos sedekah. Pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat; seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan; zakat ternak unta, sapi, dan kambing. Pos ini diperuntukkan khusus 8 golongan yang ada Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60; yaitu : fakir (orang yang tidak punya pekerjaan dan harta), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari), amil (yang membagikan zakat, diangkat oleh Khalifah), muallaf (orang yang baru masuk Islam), budak (orang yang dimiliki orang lain sehingga tidak mempunyai kemerdekaan dan bisa dimerdekakan dengan harta zakat), gharimin (orang yang terlilit hutang), mujahid (orang yang berjihad/berperang di jalan Allah), dan musafir (orang yang melakukan perjalanan).
Terkait pajak pada pos pertama, yakni Fa’i dan Kharaj, Khilfah hanya memungutnya pada saat tertentu saja, yakni saat negara sedang kekurangan. Karena bencana atau wabah itu pun dikenakan pada orang kaya atau aghnia saja.
Khilafah juga menjamin kesejahteraan rakyatnya berupa kemudahan akses pemenuhan kebutuhan pokok (kebutuhan sandang, pangan dan papan) dan sistem upah yang manusiawi, sehingga rakyat hidup sejahtera. Bahkan untuk kebutuhan dasar berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan; dipenuhi negara secara gratis melalui dana dari pos kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar. Memang hanya penerapan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat tanpa pemungutan pajak.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://oto.detik.com/berita/d-7626360/penunggak-pajak-kendaraan-bakal-dikejar-didatangi-sampai-ke-rumah
(2) https://www.cnbcindonesia.com/news/20240221132600-4-516373/aturan-sri-mulyani-mobil-listrik-impor-bebas-pajak-barang-mewah
(3) https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/indonesia-perpanjang-fasilitas-tax-holiday-hingga-akhir-2025
Posting Komentar