-->

Berantas Judi online Dengan Penerapan Syariat Islam



Oleh: Hamnah B. Lin

Pihak kepolisian mengungkapkan motif anggota polisi wanita (Polwan), Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6/2024). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suaminya karena sering menghabiskan uang untuk judi online ( kompastv, 9/06/2024 ).

Betapa miris, aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari tindak kriminalitas, ternyata menjadi pelaku dari kriminalitas itu sendiri. Sungguh judi online sudah banyak memakan korban harta, keluarga, hingga nyawa. Pemberantasan judi online oleh pemerintah juga setengah hati. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat. Lantas, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?

Diakui ataupun tidak, hukum sekuler memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Hukum sekuler bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Bisa saja suatu saat judi online dipandang bermaslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang.

Larangan miras, misalnya, kini telah dicabut di beberapa wilayah dengan alasan tempat pariwisata. Dalam lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa miras termasuk salah satu bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Syaratnya adalah hanya diproduksi di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan setempat. Adapun penanaman modal baru pembuatan miras di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

Artinya, miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi bangsa. Alhasil, bukan mustahil judi online yang juga jelas-jelas haram, bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. 

Dalam kapitalisme, industri yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online. PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp155 triliun. Penghasilan bandar judi online bisa mencapai Rp3 miliar dalam sehari.

Akankah kita terus berharap sistem kapitalisme tetap bercokol di negeri ini, jika kerusakan akibat penerapannya kian parah. Mari kita berfikir bersama, bahwa sebagai muslim kita wajib terikat dengan seluruh aturan Sang Khalik, bukan mengandalkan hawa nafsu, bukan atas nama jalan tengah, bukan karena ada manfaat, tetapi standart seorang muslim adalah halal dan haram. 

Dalam Islam jelas judi adalah terlarang alias haram, dosa yang didapat, azab Allah menunggu. Sebagaimana firman Allah berikut artinya " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Sebagai agama yang paripurna, Islam sudah menawarkan solusinya. Islam akan meminimkan dan menghilangkan kesempatan timbulnya judi online. 
Pertama, dengan memberikan penanaman akidah yang kuat pada setiap muslim sehingga mereka paham bahwa aktivitas judi itu haram, apa pun bentuknya.
Kedua, negara akan menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi.
Ketiga, negara akan memilih petugas penegakan hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat. 
Keempat, negara juga akan memberlakukan hukuman tegas bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis maupun jika ada mafia judi online.

Dengan langkah- langkah diatas khilafah sebagai sebuah negara yang menerapkan aturan Allah SWT secara menyeluruh dalam aspek kehidupan, akan menjadikan aparat utamanya sebagai sosok bagian masyarakat yang bertakwa, pelindung umat dan teladan terpercaya. Mari bersama bergandengan tangan untuk meminta penerapan Islam dalam naungan khilafah minhaj nubuwwah sebagaimana pernah diterapkan oleh para khalifah sekaligus para sahabat Rasulullah saw.
Wallahu a'lam.