-->

PERMAINAN LUMPUR, DALAM SISTEM KUFUR


Oleh : Hotmalailatur romadani simbolon, S.Pd

Lumpur yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, ternyata menarik minat beberapa pihak. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja di Aceh Tamiang.
Rapat yang dipimpin Prabowo di Aceh Tamiang dihadiri oleh jajaran kabinet termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani,Jakarta CNBC Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Sjafrie menyampaikan usul dari jajaran Kemenhan dan TNI untuk menyegerakan pembersihan lumpur yang membuat sungai-sungai besar di Aceh menjadi dangkal. Setelah pembersihan, jelasnya, kapal pembawa bantuan dan alat berat bisa dikerahkan langsung ke titik-titik pekerjaan tanpa harus dipindahkan lebih dulu ke moda angkutan darat.

Prabowo mempersilakan pemerintah daerah yang ingin menjual material lumpur ke pihak swasta. "Silakan, ini saya kira bagus sekali. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. Selain itu, pembelian material lumpur juga memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah.proses pembersihan itu juga bisa memberikan nilai ekonomi terutama untuk mempercepat penanganan pascabencana.Terutama mengingat bahwa tebalnya sedimentasi lumpur yang sangat tebal. Bahkan, katanya, beberapa tempat memiliki ke dalaman lumut bahkan lebih dari tiga meter.

Ironis yang menyakitkan. Bencana tidak lagi semata tentang urusan kemanusiaan,tetapi sudah masuk dalam logika untung rugi. Pemerintah melihat manfaat lumpur bekas banjir tidak hanya pembersihan lingkungan tetapi juga sebagai peluang ekonomi dan bisnis yang bisa membantu pembersih,percepatan pemulihan lingkungan paska bencana terjadi,tetapi juga sebagai peluang ekonomi yang sangat besar sebagai pemasukan daerah dengan melibatkan pihak swasta diharapkan bahwa proses normalisasi sungai dan pengelolaan material dapat berjalan lebih efisien serta memberikan nilai tambah bagi daerah yang terdampak bencana tampa harus melibatkan pengeluaran negara.

Pernyataan tersebut memberikan penegasan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan watak kapitasis dimana negara cenderung melepas tanggung jawab dan langsung menyerahkannya kepada mekanis pasar. Negara tidak lagi tampil sebagai penanggung jawab urusan rakyat melainkan sebagai fasilitator bagi kepentingan pemilik modal untuk masuk keruang bisnis dengan dalih efisiensi dan manfaat ekonomi. Peran negara dipersempit sementara swasta diberi ruang luas.ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pelindung karena keselamatan dan kesejahteraan rakyat justru dikelola logika bisnis bukan tanggung jawab politik dan moral.dalam situasi paskah bencana prioritas utama seharusnya adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.

Namun kebijakan ini justru melompat pada wacana pemanfaatan material lumpur yang sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak korban bencana.Sangat miris jika penguasa berwatak kapitalistik yang melempar tanggung jawab kepada swasta demi meraup keuntungan sebesar-besarnya, bukannya lebih fokus mengurus rakyatnya pasca bencana, demi bisa melanjutkan kehidupan mereka lebih baik lagi.

Harusnya penguasa mengutamakan kebutuhan dasar warganya yang terdampak, mulai dari kebutuhan pokok, sandang pangan papan, kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga infrastruktur akses jalan. Seperti halnya dengan Islam.penguasa adalah pengurus dan pelindung, yg bertanggung jawab penuh dengan penanggulangan bencana, penguasa akan lebih mendahulukan kemaslahatan rakyatnya di atas kepentingan materil.

Islam justru melarang swasta mengeruk dan mengelola SDA yang merupakan milik umum, yg harusnya dikelola oleh negara dan hasilnya diperuntukkan bagi seluruh rakyatnya dan bukan malah sebaliknya.

Wallahu a'lam bishowab