-->

Kekerasan Anak Kian Marak Dampak Dari Penerapan Sekulerisme-kapitalisme

Oleh: Hilya Qurrata (Aktivis Dakwah)

               Kekerasan terhadap anak atau yang biasa disebut dengan Child Abuse yakni, semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut. Kini kasus kekerasan anak kian meningkat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak hingga Agustus 2023.

              Terungkapnya kasus penganiayaan anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi oleh seorang pengasuh berinisial IPS (27) yang menganiaya JAP, balita 3 tahun. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur. Tersangka dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. Dilansir dari Liputan6.com, Jakarta (28/3/2024).

              Kasus kekerasan anak yang terus berulang terjadi menunjukkan tidak adanya jaminan keamanan anak oleh negara. Kasus ini bagaikan fenomena gunung es yakni, lemahnya jaminan perlindungan terhadap anak-anak di negeri ini bahkan, di tingkat keluarga sekalipun. Berdasarkan data yang tertera bahwasanya tercatat sebanyak 2.355 kasus kekerasan anak menunjukkan bahwa anak benar-benar tidak mendapat perlindungan yang semestinya dilakukan oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara

            Sanksi yang diberikan negara  pun tidak memberikan efek yang besar bagi sang pelaku atau masyarakat lainnya, sehingga menyebabkan kasus akan terus berulang terjadi. Permasalahan ini tentu tidak terlepas dari adanya penerapan sistem Sekulerisme-Kapitalisme yang dijadikan sebagai pengatur kehidupan bernegara. Sehingga membuat mereka tidak benar-benar memahami kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan hakiki terhadap anak.

            Langgengnya sistem ini akan terus memberikan kehidupan yang buruk bagi anak-anak. Berbeda dengan penataan Negara Islam dalam memberikan jaminan keamanan bagi anak. Di dalam Islam anak-anak kelak akan menjadi generasi penerus peradaban, maka dari itu Islam mewajibkan seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak berperan serta mewujudkannya.

           Dari sisi keluarga Islam mewajibkan seorang ibu menjadi al-Umm wa-Rabbatul Bayt dan madrasah al-Ula bagi anak-anak nya. Peran ibu yang demikian sangat strategis untuk mencetak generasi emas penerus peradaban. Sementara Islam mewajibkan seorang ayah sebagai qawwam dalam rumah tangga yang wajib mencari nafkah dan menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah.

            Sehingga terwujudlah sinergi ayah dan ibu  dalam mendidik, mengasuh, merawat anak, serta menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Ta'ala. Kemudian dari sisi masyarakat yang memiliki peran dalam memberikan keamanan bagi anak, yakni masyarakat menjadi tempat tumbuh kembang sang anak. Sehingga masyarakat menjadi pengontrol dalam lingkup sosial dengan wajibnya amar ma'ruf nahi munkar untuk meminimalisir siapapun untuk melakukan kejahatan.

           Kemudian yang terakhir dari sisi negara, keberadaan negara dibutuhkan secara mutlak dalam memberikan jaminan keamanan bagi anak, sebab negara memiliki seluruh instrumennya. Karena itu Islam mewajibkan negara hadir sebagai ra'ain (pelayan) dan junnah (perisai) rakyatnya. 

           Melalui sistem pendidikan Islam negara mampu mencetak generasi berkepribadian islam dan berakhlak mulia, hal ini sesuai dengan tujuan kurikulum pendidikan Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Atha' bin Khalil dalam kitabnya Usus at-Ta'lim fi Daulah al-Khilafah melalui sistem sanksi Islam negara akan memastikan pelaku kejahatan bagi anak akan mendapatkan hukuman yang setimpal akibat tindakan kriminalnya.

           Daripada itu ketika semua aspek ini terealisasikan maka akan terwujud keamaan bagi anak. Akan tetapi semua ini tentu tak terlepas dari adanya Daulah yang hanya mampu menerapkan Islam secara kaffah yakni hanya dengan tegaknya kembali Khilafah ala min haji nubuwwah yang mampu menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu alam bi showwab