Ponzi Berkedok Syariah, Bukti Kegagalan Sistem Ekonomi Sekuler
Oleh : Imam Suyudi, Praktisi Ekonomi Syariah
Ada satu doktrin berbahaya yang diam-diam ditanamkan kepada umat hari ini, demi rasa aman, berhentilah bertanya. Cukup percaya pada istilah. Tenanglah oleh label. Biarkan kata “syariah” menjadi penutup nalar, meskipun praktik di baliknya gelap dan tak tersentuh akal sehat.
Doktrin ini bekerja ketika dana umat dihimpun atas nama keberkahan, tapi pemilik modal tidak pernah tahu dengan siapa mereka bermitra. Akad tidak berfungsi sebagai ikatan hukum yang hidup, melainkan direduksi menjadi formalitas administratif. Transparansi ditiadakan. Saksi diabaikan. Negara hadir sebatas pemberi label, lalu menghilang, baru muncul ketika kerugian sudah tak terbantahkan.
Inilah wajah ekonomi yang disebut “syariah” di bawah sistem sekuler bebas menghimpun dana, namun nihil tanggung jawab pengembalian.
Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) memperlihatkan fakta ini secara telanjang. Antara News mencatat total kewajiban investasi mencapai sekitar Rp1,47 triliun, dengan kerugian lender sebesar Rp1,408 triliun per Januari 2026. OJK menyebut nilai gagal bayar berada di kisaran Rp1,35–Rp1,41 triliun dan belum tuntas (Fortune Indonesia). Angka-angka ini bukan inti masalah. Ia hanya gejala.
Akar persoalannya terletak pada pola pengelolaan dana. Bareskrim Polri menemukan indikasi fraud dan skema ponzi, termasuk penggunaan dana lender untuk proyek fiktif (kontan.co.id). PPATK menegaskan adanya pola ponzi berkedok syariah: dana investor lama dipakai membayar imbal hasil investor baru dan dialihkan ke perusahaan afiliasi, bukan ke proyek riil (kontan.co.id). OJK kemudian menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan melarang penggalangan dana baru.
Fakta ini bahkan diakui secara terbuka di DPR. “Dari skemanya, ini adalah ponzi berkedok syariah,” ujar Deputi PPATK Danang Tri Hartono (Tempo.co). Karena itu, persoalan ini bukan kegagalan satu platform. Ini kegagalan sistemik. Sistem yang memisahkan pemilik modal dari pengelola usaha, memisahkan akad dari substansinya, dan memisahkan negara dari kewajiban melindungi rakyat.
Dalam Islam, akad bukan kontrak netral. Akad adalah ikatan hukum syar’i yang mengikat dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS al-Māidah: 1). Penyerahan dana tanpa kejelasan akad seperti mudharabah, musyarakah, atau wadiah adalah gharar. Ketika dana dikelola pihak ketiga tanpa hubungan kerja nyata, itu bukan syariah, melainkan manipulasi.
Islam mengenal syirkah, yakni perseroan yang sah secara syariat. Syirkah mensyaratkan ijab dan qabul yang jelas, kerja nyata, dan pembagian untung-rugi yang transparan. Akad bukan simbol hukum; ia adalah ruh transaksi. Ketika ruh ini dicabut, yang tersisa hanyalah eksploitasi dengan label religius.
Karena itu, solusi tidak cukup dengan tambal sulam regulasi. Islam menawarkan solusi mendasar. Pada level individu, pemilik modal wajib memastikan akad tertulis yang jelas: objek usaha, mekanisme untung-rugi, jangka waktu, dan risiko. Penyerahan dana secara buta adalah kezaliman yang diharamkan.
Allah SWT berfirman, “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” (QS. Al-Baqarah: 282). Investor wajib mengetahui mitranya secara nyata. Dalam mudharabah, ketidaktahuan terhadap pengelola membatalkan kesahihan akad. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka selama tidak melanggar syariat” (HR. Tirmidzi).
Bagi pengelola dana, Islam menutup rapat penguasaan tanpa amanah. Pengelola adalah pemegang titipan, bukan pemilik mutlak. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak” (QS an-Nisā’: 58). Keuntungan halal hanya lahir dari kerja dan risiko riil, bukan dari rekayasa arus uang.
Namun tanggung jawab terbesar berada pada negara. Dalam Islam, negara tidak boleh netral terhadap akad yang zalim. Negara wajib mencegah sejak awal. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., pernah terjadi praktik kerja sama usaha (syirkah) yang secara lahir tampak sah karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun setelah diteliti, Umar ra. menemukan adanya ketimpangan posisi, satu pihak menanggung risiko dan kerja, sementara pihak lain hanya menikmati keuntungan tanpa keterlibatan nyata. Umar ra. menilai akad tersebut membuka pintu kezaliman meskipun disetujui secara formal. Ia pun membatalkan akad itu dan memerintahkan agar keuntungan yang telah diambil dikembalikan, seraya menegaskan bahwa kerelaan semata tidak cukup jika substansi akad melanggar keadilan. Baginya, negara tidak boleh membiarkan transaksi yang merusak keadilan sosial hanya karena dibungkus persetujuan hukum.
Prinsip Umar ra. Jelas, akad yang sah secara bentuk tetapi zalim secara akibat wajib dicegah oleh negara. Penghimpunan dan pengelolaan dana umat berada di bawah pengawasan Baitul Mal, dengan pencatatan jelas dan tanggung jawab negara secara langsung.
Syariah bukan jargon dan bukan kosmetik. Ia adalah sistem hidup yang utuh. Selama umat masih puas dengan label tanpa substansi, selama negara hanya hadir setelah kerugian terjadi, dan selama akad diperlakukan sebagai formalitas, skema semacam ini akan terus berulang.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal satu platform atau satu skandal. Pertanyaannya tegas dan mendasar, apakah umat siap memperjuangkan penerapan Sistem Ekonomi Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, atau terus berlindung di balik kata “syariah” sambil menanggung kezaliman yang sama?[]

Posting Komentar