-->

Pangkal Segala Musibah karena Berpaling dari Syariah


Oleh : Ummu Ahmad, Aktivis Muslimah dan Ibu Rumah Tangga

Bencana banjir besar yang melanda Pulau Sumatra dan sejumlah daerah lain sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam hingga hari ini. Kerugian yang ditimbulkan tidak terhitung jumlahnya, baik secara materi maupun nonmateri. Bahkan, musibah ini telah merenggut banyak nyawa.

Musibah banjir ini menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah perusahaan besar yang terlibat dalam pembalakan dan penggundulan jutaan hektare hutan. Kerusakan hutan inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya banjir besar, sehingga ratusan ribu warga terdampak dan kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian.

Di balik semua itu, ada para pelaku pembalakan hutan yaitu perusahaan-perusahaan besar yang mendapat izin dari negara. Izin itu diberikan untuk membuka jutaan hektare hutan, baik atas nama perluasan perkebunan kelapa sawit maupun aktivitas pertambangan. Artinya, negara secara tidak langsung turut terlibat dalam praktik pembalakan hutan berskala besar yang menjadi penyebab utama musibah banjir ini.

Pangkal Musibah

Dalam pandangan Islam, bencana yang muncul akibat kerusakan secara umum disebut sebagai fasād. Allah SWT menegaskan hal ini dalam surah ar-Rūm ayat 41, bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena ulah tangan manusia. Ayat ini menunjukkan bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari perbuatan manusia sendiri.

Yang dimaksud dengan “ulah tangan manusia” dalam ayat tersebut adalah berbagai bentuk kemaksiatan dan dosa, termasuk pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah SWT dalam mengelola kehidupan dan alam semesta. Ketika manusia mengabaikan aturan Sang Pencipta, maka kerusakan menjadi keniscayaan.

Bencana ekologi yang melanda Sumatra dan sejumlah daerah lain sejatinya merupakan buah dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Pangkal dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini adalah sikap abai terhadap penerapan hukum Allah dalam mengatur sumber daya alam dan kehidupan masyarakat. Selama syariah Allah terus diabaikan, kerusakan dan bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar.

Dan upaya memperbaiki kefasadan di atas muka bumi ini tidak lain dengan ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu Katsir kemudian mengutip satu hadits, “Sungguh penegakan satu hukum had di muka bumi adalah lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama 40 hari” (HR Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah). 

Penegakan hukum yang tegas oleh negara bisa mengurangi bahkan menghilangkan segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan pembalakan jutaan hektar hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah disponsori oleh negara. Penggundulan jutaan hektar hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar pada faktanya difasilitasi, atau mendapatkan izin dari negara. Pemberian izin untuk membabat hutan inilah sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatra, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya di negeri ini. 

Sayangnya, perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi karena dipandang legal tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, yang disebut kejahatan adalah tindakan yang melanggar UU atau hukum negara. Dalam negara kapitalis-sekuler, zina dan riba, misalnya, tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif, yang dilegalkan oleh UU dan hukum negara, tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.

Wajib Menerapkan Syariah Islam
Dalam pandangan Islam, yang disebut dengan kejahatan (jarîmah), ukurannya bukanlah hukum positif buatan manusia, melainkan hukum Allah SWT (syariah Islam). Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya sistem Islam yang ditegakan dalam bingkai negara. institusi inilah yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. 

Negara akan menerapkan sistem ekonomi, yaitu pengelolaan sumber daya alam baik seperti hutan, atau pun penambangan secara benar, yaitu berstandar pada syariah, dengan sistem pengelolaan yang berkaitan dengan alam, hak milik umat akan dikelola oleh negara sepenuhnya tidak berikan sembarangan ke pada pihak lain atau pun perusahaan swasta, dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem bekerja sama dengan para ahli untuk mengelola alam sebaik mungkin, sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan, yang berdampak pada masyarakat. 

Sebaliknya, jika negeri ini tetap berpaling dari hukum-hukum Allah SWT, sebagaimana saat ini, maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus ada. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 49 yang artinya, “Jika mereka berpaling (dari syariah-Nya) maka ketahuilah bahwa Allah berkehendak untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan oleh sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh kebanyakan manusia adalah kaum yang fasik.” 

Begitu juga dalam firman Allah SWT Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?”

Penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan dari langit dan bumi. 

Demikian sebagaimana yang telah Allah SWT tegaskan, “Jika saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka telah mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96). 

Maka, musibah yang jauh lebih besar itu ketika umat Islam tak lagi memiliki institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kâffah. Itulah Khilafah.[]