-->

Hukum Tak Tajam Rakyat Tak Sejahtera

 


Oleh: Hilya Qurrata (Aktivis Dakwah)

Tatanan sistem hukum Indonesia diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar tata aturan yang berlaku. Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera dan pencegah bagi orang lain sehingga meminimalisir tindak kejahatan, justru hal ini tidak berlaku pada hukum yang diberlakukan di negeri ini.

Faktanya pemberian Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama islam dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerima RK dan PMP khusus pada Lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang. dilansir dari tirto.id.

Remisi ini dipandang baik, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly yakni sebagai reward atau hadiah kepada narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dari remisi ini negara juga menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Namun jika di lihat dari sisi lain remisi ini menunjukkan hukum yang berlaku tidak memberikan efek jera, hal ini bisa dibuktikan dari banyaknya kriminalitas yang terjadi. Ketika hukuman tidak memberikan efek jera bagi pelaku maka hilanglah rasa takut pada dirinya. Alhasil pelaku akan melakukan kejahatan lebih besar atau melahirkan pelaku kejahatan lainnya.

Kondisi seperti ini adalah hal logis dari konsekuensi sistem hukum sekulerisme-kapitalisme. Sistem ini berasal dari manusia, sedangkan manusia sendiri adalah makhluk yang terbatas. Sehingga kesepakatan yang dihasilkan pun lemah dan terbatas. Tak heran jika masih banyak tindak kejahatan yang terjadi di negeri ini, sebab hukum yang tidak memberikan efek jera.

Berbeda jika negara menerapkan Islam sebagai sistem yang mengatur tatanan kehidupan manusia secara menyeluruh. Di dalam sistem islam negara akan mengatur sistem keamanan dan menjamin keamanan serta keselamatan kepada seluruh rakyat.

Negara Islam juga akan menjamin  dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, Sehingga tidak ada rakyat miskin dan meminimalisir kejahatan yang terjadi. Sekalipun masih ada tindak kejahatan  yang terjadi di dalam Negara Islam ada sanksi uqubat. Sanksi uqubat di dalam islam memberi efek sebagai penebus dosa pelaku sekaligus pencegah 

Hal ini tak akan terjadi selama sekulerisme-kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Maka perlu mengganti sistem kehidupan yang mengatur seluruh manusia dengan Sistem Islam yang hanya bisa diterapkan dengan tegaknya kembali Khilafah ala min hajji Nubuwwah

Wallahu 'alam bi showwab