-->

Sertifikasi Halal, Beban Baru Bagi UMKM

Oleh: Ida Nurchayati

Untuk memenangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk minuman dan makanan di Indonesia mulai 17 Oktober 2024. Bila melebihi batas waktu tersebut belum memiliki sertifikasi halal, akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi hingga penarikan produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikasi halal, (1) Pedagang produk makanan dan minuman. (2) Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. (3) Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan (www.kompas.com, 2/2/2024). Irham mengatakan BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK (m.antaranews.com, 8/2/2024). Jumlah yang masih jauh bila dibanding pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Paradigma Kapitalisme 

Makanan halal merupakan hak rakyat, kewajiban negara untuk menyediakannya. Karena kewajiban negara, maka negara seharusnya menyediakan layanan sertifikasi halal secara gratis. Makanan halal akan berimplikasi tidak hanya kehidupan dunia tapi juga di akhirat.

Namun sistem kapitalisme meniscayakan keberadaan negara sebatas fasilitator atau regulator saja. Maka layanan publik yang seharusnya gratis, justru dikomersialisasikan, negara berbisnis dengan rakyatnya. Meski pemerintah memberi satu juta sertifikasi gratis, namun angka ini jauh dibanding jumlah UMKM yang ada. Tentu biaya ini akan semakin membebani pelaku UMKM, yang rerata adalah rakyat kecil, ditengah tekanan ekonomi yang semakin sulit. Terlebih pengurusan ijin sertifikasi tidak hanya sekali, tetapi ada masa perpanjangan. Seharusnya negara memberikan sertifikasi halal secara gratis, sebagai bentuk penjagaan akidah dan agama rakyatnya. Sistem kapitalis sekuler meniscayakan kewajiban sertifikasi halal bukan semata dorongan ketaatan, namun mendapatkan kemanfaatan, yakni peningkatan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Jaminan Halal dalam Islam

Islam agama lengkap dan sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk makanan dan minuman. Islam memerintahkan agar manusia senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan tayib, sebagaimana firman Allah SWT dalan Surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya,

"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan".

Makan makanan yang halal merupakan salah satu kewajiban, perintah Allah yang harus dikerjakan. Oleh karena itu, negara sebagai pelayan rakyat harus menjaga agama dan akidah umat, dengan memberikan jaminan kepastian kehalalan makanan yang beredar dimasyarakat. Negara dilarang memungut biaya sertifikasi halal karena merupakan bagian dari periayahan terhadap umat.

Dalam syariat pasti ada maslahat dan menghilangkan mafsadat. Perintah makan makanan halal  tidak hanya maslahat didunia  sekaligus mengantarkan kebahagiaan diakhirat karena taat. Implikasi makanan yang halal, pertama, terkabulnya doa. Baginda Nabi SAW bersabda yang artinya,

"… Nabi SAW menyebutkan seorang yang safar  jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbku..,  Ya Rabbku..’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dia tumbuh dari harta haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan” (HR Muslim)

Kedua, makanan halal menentukan diterimanya amal. Nabi SAW bersabda,

Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash meminta Baginda Nabi SAW, “ Ya Rasulallah, doakanlah agar aku menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah”. Jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanan yang halal) niscaya engkau menjadi orang yang senantiasa dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seorang yang memasukkan makanan haram kedalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR At-Thabrani). 

Ketiga, menyelamatkan dari api neraka. Nabi SAW bersabda,

 “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama baginya” (HR At Tirmidzi). 

Keempat, menjaga iman di hati hamba, sebagaimana hadis Nabi SAW,

 “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin” (HR Bukhari dan Muslim). 

Kelima, menjaga keturunan.

Orang tua yang memberi nafkah anaknya dengan makanan halal, akan menjaga akhlak dan tabiat anaknya. Makanan halal akan melembutkan hati anak sehingga mudah dinasehati, dan menghindarkan malas beribadah.

Betapa pentingnya makanan halal, maka negara dalam Islam harus memastikan dan menjamin kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Sertifikasi halal akan diberikan gratis dengan prosedur yang cepat dan mudah. Selain itu negara juga akan mengedukasi setiap rakyatnya agar senantiasa terikat dengan hukum syarak, dengan mengkonsumsi dan menjual makanan yang halal saja.

Wallahu a'lam bishawab.