-->

Impor Beras Lagi, Kedaulatan Pangan Terbeli

Oleh: Ida Nurchayati (Aktifis)

Janji untuk tidak impor beras hanya tinggal janji Jokowi masa pilpres, yang kala itu beralasan impor beras akan menyengsarakan petani. Namun pada acara pembinaan petani Jawa Tengah di Banyumas (2/1/2024) lain cerita. Jokowi menyampaikan Indonesia membutuhkan impor beras karena belum mampu swasembada. Jumlah penduduk Indonesia tiap tahun bertambah. Ada sekitar 4-4.5 juta bayi yang lahir tiap tahun sehingga kebutuhan beras meningkat

Sementara jumlah penduduk Indonesia hampir mencapai 280 juta membutuhkan makan

(www.cnbcindonesia.com, 2/1/2024).  Jokowi menyampaikan, pada 2024 Indonesia mendatangkan 1 juta ton beras impor dari India dan 2 juta ton dari Thailand (m.bisnis.com, 3/1/2024).

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih menyatakan pihaknya akan menggelar aksi tolak impor beras yang akan masuk saat panen raya. Menurutnya kebutuhan beras nasional dapat dipenuhi petani dalam negeri sehingga meningkatkan kesejahteraan petani. Henry meminta pemerintah serius membangun kedaulatan pangan dengan melakukan reforma agraria dan membangun infrastruktur pertanian yang benar (www.rri.co.id, 11/1/2024)

Paradigma Kapitalisme

Meski impor beras mendapat penolakan kebijakan ini jalan terus. Kebijakan impor beras sejatinya merupakan solusi pragmatis dan praktis penguasa menyediakan kebutuhan pangan bagi rakyat. Kebijakan ini menunjukkan negara tidak mempunyai ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal lumrah dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Negara hanya berfungsi sebagai regulator, mengeluarkan regulasi yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal besar. 

Hal ini diperparah dengan sikap mental pejabat yang terbiasa berburu rente. Ketua Dewan Nasional Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menduga ada pihak yang memaksakan rencana impor demi pemburuan rente politik, apa biaya politik reguler aktor-aktor politik sampai ke biaya masa depan timses dan persiapannya (www.cnbcindonesia.com, 26/3/2021). Menurut  M. Nurul Yamien, Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, kebijakan impor beras   berkelindan dengan kepentingan kelompok tertentu yang telah menguasai bahkan menjadi kartel pangan di Indonesia (muhammadiyah,or.id).

Indonesia juga termasuk negara yang menandatangani perjanjian perdagangan bebas GATT, yang berubah menjadi WTO. Menurut Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, kebijakan pangan Indonesia harus menyesuaikan dengan aturan GATT 1994, otomatis bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani (igj.or.id, 24/11/2017).

Tata kelola ekonomi sistem kapitalisme senantiasa menjadikan negara berkembang seperti Indonesia sulit mewujudkan kedaulatan pangan dan senantiasa dalam pusaran dan cengkeraman oligarki maupun kapitalis global. 

Tata Kelola Pangan dalam Islam 

Islam memandang bahwa penguasa atau khalifah merupakan ra'in (pelayan) rakyat. Nabi SAW bersabda,

"Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagai pelayan rakyat, maka khalifah memastikan dan menjamin setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya, seperti pangan, sandang dan papan. Beras merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap individu, maka khalifah bertanggungjawab menjamin ketersediaannya.  Negara wajib mengupayakan swasembada pangan, tidak tergantung pada negara lain, hingga terwujud ketahanan dan kedaulatan pangan. Penguasa akan mengantisipasi kebutuhan beras yang dibutuhkan seluruh rakyat beserta pertambahan penduduknya.

Negara akan berupaya menggenjot produksi dengan meningkatkan produktivitas lahan yang ada, pembukaan lahan baru, menghidupkan lahan yang mati dan mengambil alih lahan yang tidak ditanami lebih dari tiga tahun.

Untuk memproteksi ketersediaan pangan, Islam mengharamkan praktek penimbunan barang dan kartel termasuk menimbun bahan pokok beras karena akan menyebabkan kelangkaan barang tersebut. Untuk mencegah praktek tersebut negara melarang masuknya tangan-tangan swasta/asing ikut mengelola sektor tersebut, baik masuknya industri pertanian maupun perjanjian multilateral seperti WTO, FAO dan sebagainya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, negara akan memberikan bantuan modal, menyediakan saprotan seperti bibit unggul, pupuk maupun obat-obatan yang dibutuhkan para petani. Negara juga membangun infrastruktur  seperti sarana irigasi, jembatan maupun jalan untuk penunjang tercapainya swasembada pangan. Negara akan mengadakan penelitian dan mengembangkan teknologi pertanian, sehingga meningkatkan jumlah produksi pertanian.

Khalifah akan memastikan distribusi bahan pokok beras hingga setiap individu terpenuhi hak-haknya.  Bagi individu yang kesulitan mendapatkan bahan pokok, maka baitul mal akan mengalokasikan dana untuk memberi bantuan bagi yang membutuhkan. Dengan mekanisme seperti inilah Islam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyatnya sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan.

Ketahanan dan kedaulatan pangan hanya terwujud ketika negara menerapkan Islam secara kaffah. Khalifah mewujudkan hal tersebut semata karena melaksanakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.

Wallahu a' lam