-->

Sertifikat Elektronik Bukan Solusi Konflik Tanah Yang Menumpuk

Oleh: Hasna Hanan

Persoalan tanah selalu akan terus ada dan menumpuk ketika pemangku kebijakan bertindak sewenang-wenang terhadap tanah rakyat, dan akan berujung konflik terkait dengan status tanah tersebut yang menjadi bukti sah kepemilikan yaitu sertifikat.

Apakah akan selesai hanya dengan mengeluarkan sertifikat tanah elektronik, padahal pada beberapa bulan lalu sempat heboh byorka  yang mampu membobol seluruh akses kepentingan rakyat, kini dikeluarkan model elektronik yang mengurusi persoalan tanah.

Sedangkan rakyat sudah terbiasa punya yang konvensional selama ini, lalu sebenarnya apa yang menjadi keunggulan dari sertifikat tanah elektronik ini.

Disadur dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (06/12/2023), berikut beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan sertifikat tanah elektronik:

1.Pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien

2. Melindungi dari terjadinya risiko bencana alam

3. Meminimalisasi kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah

4. Mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan 

5. Membatasi ruang gerak mafia tanah.

Permasalahannya bukan hanya terkait tehnis dan regulasi saja, tapi juga pada bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan tanah yang hari ini semakin tidak ada ujungnya seperti konflik lahan yang makin masif terjadi dan menjadikan rakyat sebagai korban.

Ditambah regulasi yang lebih berpihak kepada korporasi dengan  pengalihfungsian lahan untuk memenuhi nafsu keuntungan para kapitalis. Apalagi di Indonesia lumrah, ganti pemimpin ganti cara, yang berpotensi hilangnya hak milik atas lahan bila terjadi perubahan bentuk/model sertifikat, sehingga dalam perkembangan digitalisasi, dengan kondisi Indonesia yang lemah, maka tidak mudah melaksanakan e sertifikat-tanah.

Islam Menyelesaikan konflik tanah

Berbeda dengan sistem kapitalis dalam menyelesaikan konflik tanah maka Islam akan menyelesaikannya semua berdasarkan pada ketentuan syariat Islam yang dibangun atas Aqidah Islam, sehingga seluruh persoalan cabang yang memenuhi hajat kehidupan rakyat akan diselesaikan, termasuk tanah yang menjadi ruang lingkup hidup kebutuhan masyarakat.

Oleh karenanya dalam sistem Islam mewajibkan negara menjaga kepemilikan individu dan mengakui keberadaannya.

Karena penguasa adalah pelayan rakyat bukan sebaliknya penguasa bertindak semena-mena terhadap hak milik individu dalam sistem kapitalis.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (khalifah) adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Didalam Islam kepemilikan hak milik individu terhadap tanah tidak hanya dengan adanya sertifikat saja, tetapi tanah juga harus dikelola dan dihidupkan untuk dapat dirasakan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan individu ataupun untuk masyarakat,

berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabdah: “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak”. Imam Abu Dawud juga meriwayatkan, bahwa Nabi SAW, telah bersabda: “siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya”

Namun demikian syariat Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya, sehingga jika tanah itu diabaikan sampai 3 tahun lamanya, akan menyebabkan gugurnya hak kepemilikan atas lahan tersebut, dan negara Islam atau Kholifah berhak mengambil paksa dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut.

Disinilah hukum yang tegas dan jelas diterapkan dalam sistem Islam yang akan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan sehingga hak kepemilikan lahan yang sudah berpuluh tahun tidak bisa untuk diambil-alih fungsikan oleh siapapun bahkan oleh negara, hanya karena tidak memiliki sertifikat.

Di dalam sistem Islam negara akan menciptakan urusan pengelolaan tanah individu ini di tangan aparat atau pekerja negara yang amanah dengan keimanan dan ketaqwaannya, dan mereka tidak akan berani menyalahgunakan wewenang yang diberikan Kholifah dalam pengurusan tanah, dan tidak bertindak dzalim dengan merampas lahan tanpa alasan syar'i sebagaimana sabda Rasulullah Saw 

"Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah акап mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim). Maka sangsi atau hukuman itu tidak hanya akan diterima dan menyiksa para mafia Tanah ataupun pekerja negara yang dzalim didunia saja, tapi juga akan diberikan oleh Allah SWT di akhirat.

Inilah sistem syariah Islam yang akan menjamin perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan untuk seluruh umat manusia. Maka kembali kepada sistem kehidupan Islam Allah SWT pasti akan memberikan keberkahan berlimpah untuk umat manusia.

Wallahu'alam bisshawab