-->

Sertifikat Tanah Elektronik, Solusikah?

Oleh: Rifdatul Anam

Berbagai konflik perebutan lahan masih terus terjadi hingga kini. Hampir disemua provinsi di Indonesia terdapat konflik agraria. Perebutan lahan ini kebanyakan mengatasnamakan investasi Proyek Strategi Nasional (PSN).  Jadi apakah sertifikat tanah elektronik solusi untuk menekan konflik agraria?

Senin, 4 desember 2023 sertifikat tanah elektronik resmi diluncurkan pemerintah pusat di Istana Negara. Sebagai upaya untuk menekan konflik lahan yang terjadi. Dalam acara itu diserahkan pula 2,5 juta sertifikat warga baik secara daring maupun luring di seluruh Indonesia. Sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah juga memudahkan untuk melayani masyarakat lebih cepat, transparan, dan tepat waktu.(kompas, 4-12-2023)

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki sertifikat fisik konvensional akan dialihkan ke media yang tersedia dan dikerjakan pihak yang bersangkutan secara bertahap agar secara otomatis sertifikat fisik masyarakat berubah ke sertifikat elektronik. Tetapi pemerintah tidak bisa memastikan kapan waktu penyelesaian pengalihan ini.

Masalah mendasar terkait tanah bukan hanya tentang sengketa tanah, tapi lebih dari itu yaitu  konflik lahan yang semakin marak terjadi yang melibatkan rakyat di satu pihak dan korporasi di pihak lain yang memiliki dukungan dari pihak yang berkuasa. Menurut catatan Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), selama kepemimpinan Presiden Jokowi dari 2015 hingga 2022 terdapat 2.710 kasus konflik agraria. Kasus-kasus itu berdampak pada 5,8 juta hektar tanah milik rakyat dan korban mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh Indonesia. Di tahun 2023 sendiri selama delapan bulan ada 692 kasus yang terjadi, itu berarti ada 4 kasus perhari yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Konflik-konflik agraria ini banyak melakukan penggusuran dan merampas paksa tanah milik rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan,  apalagi tanah tersebut tidak ada kejelasan tentang siapa pemiliknya. Kekuatan modal besar korporasi membuat rakyat tak bisa berbuat apa-apa, dan pada akhirnya rakyatlah yang menjadi korban atas kezaliman para penguasa, yang mengancam anak-anak, perempuan dan lansia. 

Sungguh miris nasib rakyat di negeri sendiri, lahan luas tapi tak bisa memiliki. Penerapan sistem kapitalisme adalah dalang dari semua yang terjadi. Kapitalisme memandang penguasaan dan pengelolaan lahan harus menghasilkan keuntungan. Semua peraturan yang dibuat selalu mendukung adanya pengalihfungsian lahan yang sejalan dengan permintaan para oligarki. Seperti UU Omnibus Law yang berkedok investasi yang lebih memudahkan pemilik modal mendapat konsesi atau izin menguasai lahan.

Adapun solusi sertifikat tanah elektronik ini berpotensi menghilangkan hak milik atas lahan jika terjadi perubahan bentuk/model sertifikat, karena di Indonesia sudah biasa ganti pemimpin ganti juga caranya. Tidak mudah untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik. Apalagi dengan perkembangan digitalisasi, kemungkinan pengretasan data atas sertifikat tanah elektronik ini pasti ada.

Jika masih bertahan dengan sistem kapitalisme, tak akan bisa menyelesaikan konflik agraria ini secara tuntas, justru sistem ini memberikan dampak buruk yang menyesengsarakan rakyat. Harus ada solusi yang bisa menyelesaikan konflik agraria dari akarnya, dan solusi konflik agraria hanya ada pada sistem yang dapat mensejahterakan rakyat, yaitu sistem Islam. Dalam Islam, negara mempunyai andil yang besar untuk penyelesaian konflik yang terjadi. 

Kepemilikan lahan dalam Islam jelas berbeda dengan kepemilikan dalam kapitalisme. Ada 3 kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Untuk kepemilikan individu, rakyat boleh memiliki lahan seperti lahan pertanian, ladang, kebun, dan lain-lain. Negara wajib menjaga kepemilikan individu dan mengakui keberadaannya, bukan karena ada setifikat atau tidak tapi tentang pengelolaannya. Jika sang pemilik tidak mengelola tanah dan dibiarkan selama 3 tahun, tanah tersebut akan ditarik negara dan diberikan kepada orang yang mampu memanfaatkannya. Kepemilikan tanah akan diakui negara, apabila tanah itu diperoleh dari jual beli, pemberian negara untuk rakyat, menghidupkan tanah mati,  warisan, hibah, dan membuat batas pada tanah mati.

Kepemilikan umum adalah tanah yang dapat dimanfaatkan hasilnya untuk kemaslahatan bersama, seperti hutan, tambang atau tanah yang mengandung sumber daya alam yang melimpah, dan lain-lain. Pengelolaannya wajib ditangani oleh negara bukan diserahkan pada korporasi. Negara tidak akan memberikan konsensi atau izin kepada korporasi atas hak mengelola sumber daya alam milik negara. 

Jelasnya kepemilikan dalam Islam membuat kesejahteraan dan kedamaian diantara rakyat, meminimalkan dan menekan terjadinya konflik lahan. Negara juga tidak bisa merampas tanah milik individu secara sembarangan yang jelas kepemilikannya. Rasulallah Saw telah memperingatkan dengan jelas dalam sabdanya : 

"siapa saja mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepada dirinya".(Mutafaq 'alaih)

Wallahu'alam bishawab.