-->

Demokrasi Memicu Tikus Berdasi Terus Korupsi

Oleh: Hasna Hanan

Semakin dipertahankan keberadaan sistem demokrasi ini maka semakin banyak dan parah korupsi menjadi ajang mencari tambahan pundi-pundi materi oleh mereka para tikus berdasi.

Uang haram korupsi seperti virus yang mematikan yang tidak akan pernah ditemukan obatnya dalam sistem demokrasi, karena memang watak dan ciri khas demokrasi akan memunculkan orang-orang yang bermental korupsi merekalah yang disebut koruptor. Sedangkan adanya badan yang  

bertugas mencegah dan menangani praktik lancung tersebut, salah satunya yaitu yang diemban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perannya saat ini tidak terlalu banyak berfungsi dalam mengendalikan virus korupsi 

Kendati demikian, kemandirian komisi antikorupsi untuk bertugas bebas intervensi tengah disoroti. Akhir-akhir ini dinamika di badan KPK membuat kepercayaan publik merosot. Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada rentang 18 – 24 Mei 2022 menorehkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum.

Survei lain menunjukkan kiprah penegakan tindak korupsi di KPK yang cenderung merosot. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi 2022 yang diterbitkan ICW menunjukkan, pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka.

Ditambah lagi dengan penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus korupsi. Firli terjerat dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

KPK Mandul Dalam Demokrasi

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai hal yang menggerogoti KPK saat ini merupakan masalah independensi. Penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif, kata dia, membuat KPK rentan dipengaruhi dan diintervensi.

“Di belahan dunia manapun, lembaga independen seperti KPK itu berusaha dijauhkan dari cabang kekuasaan manapun, terlebih eksekutif. Di Indonesia, malah berusaha dikooptasi alias dicaplok masuk ke dalam rumpun eksekutif,” kata Castro dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/12/2023).

Persoalan independensi lembaga ini wajar digerogoti oleh orang-orang yang punya kepentingan, sehingga akan mudah juga mereka yang didalam juga melakukan korupsi, sehingga keberadaan lembaga ini akan berbahaya bagi para penguasa dan pengusaha yang "memanfaatkan" uang negara untuk kepentingannya dan keuntungannya, maka UU KPK dibuat untuk bisa diubah-ubah oleh mereka para penguasa yang duduk di lembaga eksekutif untuk melemahkan peran KPK.

Sedangkan dirangkum dari laman KPK, tahun ini Hakordia mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. KPK ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan kesadaran dalam memberantas korupsi yang ada, khususnya di Indonesia. Padahal tingkat kepercayaan rakyat kepada KPK menurun.

Demokrasi sekuler meniscayakan korupsi masih menjadi masalah di dunia termasuk Indonesia. Penghapusan korupsi dalam sistem kapitalisme mustahil diberantas, karena sistem politiknya adalah politik transaksional berbiaya tinggi.  Karena itu mustahil pemberantasana korupsi dalam sistem demokrasi hari ini.

Islam Solusi Korupsi

Sebagai sebuah sistem kehidupan Islam menjadikan setiap individu untuk tunduk kepada pemegang kedaulatan tertinggi dalam mengatur hidup manusia yaitu sang Kholiq Allah azza wa Jalla dengan ketundukan yang sempurna, inilah bentuk dari konsekuensi keimanan seorang muslim untuk menempatkan ketaqwaan individu dalam seluruh aspek kehidupannya tidak melanggar perintah dan larangan Allah SWT.

Sehingga dimanapun dan sebagai apapun dia bekerja, apalagi sebagai bagian dari aparat daulah Islam maka Aqidah Islam yang menjadi tuntunannya untuk jauh dari bermaksiat kepada Allah SWT, apalagi  perkara yang itu terkait dengan kemaslahatan umat dan untuk melayani kebutuhan umat.

Oleh karenanya  Islam membangun proses berfikir  umat dari dasar pemahamannya yaitu Aqidah  sehingga praktek-praktek korupsi itu akan mudah untuk dicegah penyebarannya. Didalam Islam upaya pencegahan akan dilakukan agar segala sesuatu yang mengarah kepada kemaksiatan korupsi bisa terhindari.

Maka disini menjadikan seluruh aspek kehidupan rakyat terpenuhi terutama dalam kebutuhan pokoknya, hingga memenuhi pula kebutuhan tersiernya, akan menjadi faktor pencegah adanya korupsi.

Akan tetapi jika upaya yang dilakukan daulah Islam masih membuka peluang terjadi korupsi maka sanksi hukum yang tegas akan diberlakukan oleh kholifah, karena pelakunya termasuk orang-orang melakukan dosa besar

sebagaimana hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.”

Firman Allah swt dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 188, artinya ”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Oleh karenanya hukuman untuk pelaku korupsi masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran. Hingga memberikan hukuman yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 78-89).

Pemberian hukum ini tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam maka ia harus bersiap dengn konsekuensinya. Inilah yang menyebabkan kasus korupsi dimasa kegemilangan Islam bisa ditekan, tidak seperti sekarang yang begitu menggurita.

Wallahu'alam bisshawab