-->

Dekadensi Moral Buah Cara Hidup Liberal

Oleh: Nur Itsnaini Maulidia (Aktivis Dakwah)

Praktik aborsi ilegal berhasil dibongkar kembali oleh polisi. Kali ini sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal. Pak RT mengaku kecolongan lantaran sang pemilik meminta izin membuka klinik kecantikan pada awalnya, namun justru dijadikan tempat untuk melakukan aborsi. (TribunJatim.com, 05/11/2023)

Praktik aborsi memang sudah banyak sekali, hal ini karena praktik tersebut menjadi jalan pintas bagi para pemuda yang hobi bermaksiat namun tidak mau menanggung resiko dari perbuatannya. Pemuda saat ini memang lebih mementingkan kesenangan saja tanpa memikirkan kedepannya. Sehingga saat melakukan aktivitas yang dilarang oleh pencipta tidak perlu berpikir panjang. 

Melansir dari Hellosehat.com, setiap tahun kurang lebih 56 juta kasus aborsi terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Hal ini tentu menjadi peluang bagi sesorang yang ingin mendapatkan banyak uang untuk membuka usaha tempat parktik ilegal tersebut. 

Maraknya aborsi dan banyaknya tempat praktik ilegal adalah tanda banyaknya generasi yang terjerumus dalam pergaulan bebas serta rusaknya tatanan kehidupan masyarakat. Dekadensi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini adalah hasil dari gaya hidup liberal, gaya hidup yang serba bebas. Gaya hidup yang lahir dari sistem kahidupan yang rusak, yaitu sistem Kapitalisme berasas sekuler. Dengan kata lain sistem yang memisahkan aktivitas kehidupan dengan aturan-aturan agama yang dibuat oleh pencipta. Sistem rusak ini telah mencakup berbagai aspek kehidupan diantaranya di bidang pendidikan, informasi, serta sanksi.

Buah dari penerapan sistem rusak ini aborsi aman disuarakan dengan alasan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai resiko lainnya. Juga memberikan hak reproduksi bagi Perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia.

Aborsi haram hukumnya dalam Islam. Islam tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman.   Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminology Barat.

Islam juga menjamin kualitas kepribadian individu muslim melalui berbagai macam cara. 

Di bidang pendidikan setiap individu sejak usia dini sudah ditanamkan pemahaman Islam dan diajarkan tsaqofah Islam, sehingga terbentuk generasi yang berkepribadian Islam, berakhlak mulia dan taat syariat. Dengan begitu setiap individu tidak akan berani bermaksiat sebab ketaatannya terhadap syariat Islam.

Begitu juga di bidang Informasi, Islam menjadikan media informasi sebagai sarana edukasi yang mendukung bidang pendidikan dalam membentuk generasi taat syariat. Sehingga yang disampaikan maupun yang ditampilkan jauh dari hal yang berbau maksiat. Informasi yang disampaikan bertujuan untuk mengokohkan kepripadian Islam dan mempertajam pemahaman Islam.

Dalam bidang sosial, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah kecuali dalam beberapa hal yang diperbolehkan oleh Syara' seperti dalam pendidikan, kesehatan, muamalah, dan transportasi. Laki-laki dan perempuan dilarang bercampur baur (ikhtilat) apalagi berdua-duaan tanpa disertai mahram (khalwat). Dengan cara ini maka sangat dimungkinkan tidak akan terjadi perzinahan yang berujung aborsi. 

Ada pula sistem sanksi dalam Islam yang sangat menjerakan, sanksi tidak bisa ditebus dengan apapun. Karena fungsi sanksi dalam Islam sebagai Jawabir (Penebus) dan Zawajir (pencegah) dosa. Dengan sanksi yang menjerakan maka dengan kehendak Allah tidak akan ada yang berani bermaksiat karena takut akan siksa dunia apalagi di akhirat.

Berbagai cara tadi hanya bisa terlaksana jika syariat Islam diterapkan secara nyata dan keseluruhan (kaffah). Dan satu-satunya yang bisa merealisasikan penerapan syariat Islam kaffah adala Khilafah 'ala Minhaajin Nubuwwah.  Wallaahu A'lam bis Showaab.