-->

Sudahkah Layanan Kesehatan Sesuai Harapan?

Oleh: Watini, S.Pd (Pemerhati Masalah Publik)

Setiap 12 November diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Indonesia. Di tahun 2023, Indonesia merayakan Hari Kesehatan Nasional yang ke-59. Asal-usul Hari Kesehatan Nasional tidak lepas dari sebuah peristiwa penting di dunia kesehatan Tanah Air. Momen ini dirayakan untuk memperingati keberhasilan pemerintah RI dalam memberantas wabah malaria pada tahun 1950-an (Health.detik.com, 11/11/23).

HKN tahun ini mengusung tema “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju”. Transformasi yang dimaksud adalah pemanfaatan digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam negeri. Tentu slogan tersebut diharapkan bukan hanya sekedar narasi tanpa aksi. Sehingga sudah selayaknya peringatan HKN dijadikan refleksi dan evaluasi, agar transformasi yang diharapkan bukan seperti slogan tanpa arti. Apalagi masih banyak persoalan kesehatan yang menjadi PR hingga saat ini. Seperti kurangnya SDM medis yang berkualitas, tingginya stunting karna kemiskinan, mahalnya layanan kesehatan dan jauhnya kualitas layanan dari harapan.

Hanya saja paradigma layanan kesehatan ala kapitalisme telah mengakar kuat di negeri ini. Sektor kesehatan dijadikan sebagai salah satu sektor investasi. Dengan kata lain, layanan kesehatan adalah sektor komersil yang menjadi ladang bisnis bagi para oligarki. Sehingga layanan kesehatan yang seharusnya disediakan sebagai jaminan sosial, justru disediakan dengan prinsip untung dan rugi. Alhasil, rakyat kelimpungan sebab kesehatan menjadi perkara yang mahal untuk didapatkan. Tidak semua rakyat bisa mengakses, fasilitas serba diperhitungkan dan dibuat berbelit. Tak heran jika muncul narasi yang cukup sarkatis, "orang miskin dilarang sakit".

Jelas ini sangat berbeda dengan prinsip dalam sistem islam. Dalam Islam, kesehatan sangatlah penting. Rasulullah saw., bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari sehat badannya, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

Hadis ini bermakna bahwa kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Alhasil, negara wajib menyediakannya untuk rakyat dan memberikan layanan terbaiknya kepada seluruh rakyat. Negara juga tidak boleh membedakan antara yang satu dan yang lain, baik miskin maupun kaya, tua maupun muda. Status rakyat adalah sama di mata negara.

Islam juga memerintahkan penguasa untuk mengurusi kebutuhan rakyat karena setiap amanahnya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Rasulullah saw., bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari).

Setidaknya ada tiga prinsip layanan kesehatan dalam Islam. Pertama, diberikan untuk semua rakyat. Tidak ada perbedaan, baik ras, suku, warna kulit, kedudukan, serta muslim maupun nonmuslim. Kedua, diberikan secara gratis dan berkualitas. Ketiga, semua rakyat harus mudah mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah saw., bersabda, “Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya; dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur; dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).

Wallahua'lam bish-showwab.