-->

Kondisi Buruh Tidak Tersejahterakan, Bukti Bobroknya Sistem Kapitalisme

Oleh: Netri Dani S.Pd. (Aktifis Dakwah Muslimah Wonosari)

Ribuan buruh industri tekstil dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. (CNBC Indonesia)

Menurut Ristadi, pemicu gelombang PHK yang masih berlanjut ada berbagai faktor, mulai dari tak mampu bertahan di tengah serbuan produk impor hingga anjloknya kinerja ekspor.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang semester I 2023 ada 26.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Angka PHK riil mungkin saja lebih tinggi dari data Kemnaker, lantaran ada sejumlah perusahaan yang sudah melakukan pemecatan namun belum sepenuhnya dilaporkan.

PHK tentunya menimbulkan beberapa dampak yang dialami bagi mereka yang baru saja terkena pemberhentian. Berikut adalah beberapa dampak PHK bagi karyawan yang kemungkinan dialami: 

Akar Masalah

Seperti yang kita ketahui, tempat kerja menjadi sebuah sumber utama untuk membentuk koneksi sosial dengan para profesional lainnya di bidang yang sama. Ditambah lagi, pekerjaan merupakan sebuah cara untuk berkontribusi kepada dunia sosial. Setelah kehilangan satu koneksi sosial atau sarana sebagai kontribusi profesional, pegawai yang diberhentikan dapat merasakan perasaan marah, ketidakberdayaan, dan emosi negatif lainnya karena pegawai merasakan masa depan yang tidak pasti dari pemberhentian pekerjaan yang baru saja terjadi.

Ditambah lagi, pasangan dari pegawai yang baru saja di PHK mungkin dapat berfikir bagaimana cara untuk menghibur pasangannya tersebut. Jika status tidak bekerja bertahan selama beberapa waktu, pasangan dari seseorang mungkin akan menunjukkan sikap kebencian dan bertanya-tanya apakah ia dengan serius mencari pekerjaan yang baru.

Jelas bahwa PHK akan menyebabkan beban keuangan bagi banyak karyawan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perubahan status pekerjaan yang tiba-tiba dapat berdampak buruk bagi rumah tangga menyebabkan hutang yang tidak diinginkan dan tekanan fisik atau mental. 

Selain itu, setiap pekerjaan baru mungkin tidak sebanding, terutama jika pekerjanya menerima gaji atau upah yang berkurang secara signifikan, hal ini menyebabkan kesulitan lebih lanjut bagi pekerja yang berjuang untuk mempertahankan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.

Dampak buruk

Kehilangan pekerjaan juga dapat menyebabkan kerusakan fisik jangka panjang serta masalah kesehatan psikologis. Mengapa demikian? Karena, jika tiba-tiba kehilangan pekerjaan dapat memicu tingkat stres dan juga kecemasan. Selain itu, kurangnya pekerjaan dapat menyebabkan hilangnya minat pada aktivitas luar dan suasana hati yang tertekan. 

Peningkatan stres yang tiba-tiba, kecemasan, dan perilaku yang menimbulkan depresi dapat menyebabkan kondisi fisik kronis. Kondisi fisik kronis yang dimaksud antara lain adalah penyakit jantung, gangguan pencernaan, dan juga tekanan darah tinggi. Wah sungguh tidak terduga ya teman-teman?

Mendapatkan bantuan, berpikir positif, dan tindakan positif lainnya untuk mengatasi keadaan setelah di PHK dapat menjadi bantuan terbaik di saat krisis melanda. Ketika kita berpikiran positif, semua yang kita lakukan akan berdampak baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar kita. Alangkah baiknya jika kita selalu berpikir positif walau berada di tengah badai yang melanda.

Islam Pemecah Permasalahan

Pemutusan hak kerja (PHK) menjadi permasalahan yang dihadapi banyak instansi usaha akhir-akhir ini. Sering kita menjumpai berita perusahaan-perusahaan besar setara Google dan Amazon melakukan PHK massal. Ratusan hingga ribuan orang kehilangan sumber penghidupan mereka. Dilihat dari akibat yang ditimbulkan, apakah PHK termasuk perbuatan dzolim? Bagaimana pandangan Islam terhadap PHK itu sendiri?

Syariat Islam telah mengatur hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan. Hubungan tersebut dijamin dengan adanya ijaratul ajir (kontrak kerja). Didalamnya terkandung hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak menerima upah. Sedangkan yang mempekerjakan wajib memberi upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik, serta memiliki hak mendapatkan jasa dari pekerja.

Dengan ijaratul ajir, kedua pihak sama-sama mendapat manfaat, tidak ada pihak yang dzolim dan didzolimi. Oleh karena itu, tidaklah benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya terhadap karyawannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari).

Lalu bagaimana dengan PHK? Hukum Islam tidak ada yang secara khusus mengatur pemutusan hak kerja. Tidak ada juga dalil yang mengharuskan atau mengharamkan PHK. Namun ketika kita mengacu pada adanya ijaratul ajir, pengusaha tidak boleh bertindak semena-mena ketika mem-PHK karyawannya. Memberhentikan pekerja secara mendadak tanpa alasan yang syar’i, atau tidak memberi pesangon kepada yang di-PHK padahal sudah menjadi kewajiban di kontrak kerja, atau yang semisalnya, maka PHK tersebut adalah perbuatan yang dzolim.

Memberhentikan pekerja dari pekerjaannya boleh saja, asal dibarengi dengan alasan yang jelas dan mengikuti kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja. Dalam praktiknya juga pengusaha harus menghormati karyawannya dengan adab yang baik. Penting bagi para pengusaha untuk ingat bahwa merekalah yang telah menyediakan lapangan kerja dan pintu rezeki bagi yang lain. Sampaikan secara jujur alasan mem-PHK kepada mereka, dan ajak konsultasi terlebih dahulu, siapa tahu ada solusi lain yang bisa diambil untuk meminimalisir kerugian. 

Begitulah ketika syariah islam tidak diterapkan dalam sebuah negara,dimana para pengusaha dan pemilik modal bisa bertindak semena mena kepada para pekerja.Hanya dengan menerapkan islam secara kaffah dalam suatu negara lah kehidupan seluruh rakyat dapat terjamin kesejahteraannya.

Wallahu'alambishawab