-->

Hegemoni Asing dalam Menguasai Tambang Emas

Oleh: Risky Febriyanti

PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah pertambangan emas terbesar di dunia dilansir dari kompas.com Pembagian Saham di PT Freeport Indonesia dari total saham PTFI, 48,8 dari total saham PTFI, 48,8 persen dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23 persen oleh Inalum. Dari mayoritas saham tersebut, Inalum memegang langsung sebesar 26,2 persen saham, dan sebesar 25 persen dipegang oleh IPMM https://www.kompas.tv. Jakarta (8/6).

Kemudian tak lama ini PTFI dan Yayasan Maramowe melakukan serah terima kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek “Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan” pada Rabu (27/09) di Taman Totem Dunia, Danau Toba, Sumetara Utara.

Begitulah gambaran hegemoni kapitalis untuk menutupi penguasaan penuh kekayaan yang seharusnya untuk rakyat. Rakyat merasa mereka itu begitu dermawan namun sejatinya mereka merampas hak-hak rakyat.

Pertambangan emas yang terletak di Papua ini belu bisa mensejahterakan rakyat Papua sendiri apalagi rakyat Indonesia. Meskipun persentase terbesar dipegang oleh PT. Inalum, nyatanya PT Inalum tersendiri bekerja sama dengan Jepang dengan persentase Komposisi pemegang saham Inalum saat ini adalah pemerintah RI 41,12% dan Nippon Asahan Alumunium (Jepang) 58,88%.

Maka pemberian taman Totem hanya bentuk topeng menutupi keserakahan. PT.FI seakan menunjukkan perhatiannya pada kebudayaan Papua, namun pada intinya mereka telah berpuluh-puluh tahun merampas kekayaan yang seharusnya untuk rakyat. Ini bukti pengkhianatan pemerintah pada rakyat. Kekuasaan tambang emas tertinggi berada ditangan asing dan swasta sementara masyarakat Papua sendiri masih merasakan kemiskinan.

Maka kita perlu sistem pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Segala kebijakan dibuat untuk kepentingan rakyat secara umum, dan semua itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan Islam secara kaffah.

Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga diantaranya kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu diklasifikasikan seperti rumah, kendaraan dan tanah, kepemilikan umum berupa air (pegunungan, sungai, laut), api (pertambangan), Padang gembalaan (hutan, padang rumput dll., sementara kepemilikan pemerintah berupa fa'i, kharaz dan humus.

Islam, mengatur pembatasan hak-hak bagi kepemilikan seseorang. Sebagaimana di dalam Al-Qur’an surah An-nisa 4:5

Artinya; Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Maka  kita tidak bisa menguasai gunung atau bahkan tambang emas dengan modal yang kita miliki. Karena yang demikian tersebut diperuntukkan untuk rakyat secara umum. Demikian adalah keadilan hukum Islam, tidak ada pembeda antara orang kaya atau miskin, semua memiliki hak yang sama. Tidak seperti sistem kapitalis saat ini, hanya pemilik modal lah yang besar yang bisa menguasai pertambangan.