-->

Apa Salah Anak Kecil Yang Harus Menjadi Korban

Penulis: Muthiah Nabilah

Di kabarkan oleh salah satu media sosial yaitu instagram prabumulih bedesau sebuah peristiwa mengerikan di kota prabumulih melibatkan seorang pria berusia 33 tahun, Maslan Simanjuntak, yang di kenal sebagai karo, dan bekerja sebagai karyawan koperasi atau Bank Mekar.

Pelaku tersebut telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 10 tahun dan berinisial R.

Aksi keji pemerkosaan ini terjadi di Jalan Pertamina Talang Jimar, di sebuah lapangan dekat gedung Caroline, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (11/10) sekitar pukul 14:00 wib. Seorang anggota keluarga korban yang mencurigai kondisi anaknya yang terluka, menginterogasi pelaku. Namun pelaku dengan berani mengklaim bahwa korban mengalami kecelakaan motor.

Namun korban memberikan pengakuan yang mengerikan tentang apa yang benar-benar terjadi, orang tua korban segera melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan ini, tim gurita satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, langsung melakukan operasi penangkapan.

Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat yang saat itu berada di rumahnya. Awalnya pelaku mengelak dengan alasan bahwa korban mengalami kecelakaan bermotor. Tapi Polres menunjukkan bukti bukti pengakuan korban yang akhirnya membuat pelaku mengakui perbuatan yang keji itu.

Mengapa Ini Terjadi

Yang pertama karena pelaku tidak menggunakan akal sehat nya dan lemah nya iman dalam dirinya, sehingga nafsu nya lebih di kedepankan dari pada iman dan akal sehat. Nafsu telah menguasai dirinya dan tidak ada rasa takut kepada allah dalam dirinya.

Yang kedua karena hukum yang di terapkan sekarang ini membuat orang tidak berpikir panjang untuk melakukan perbuatan keji dan dosa, ketidak tegasan hukum tidak membuat efek jera pada pelaku, bahkan hukum saat ini bisa di perjual belikan dimana jika ada uang maka hukuman bisa di ringankan seringan ringannya, bahkan bisa tidak di hukum.

Islam Adalah Solusi

Allah Subhanahu Wa Ta'ala memperingatkan umat Islam di dalam Quran surah al-isra, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32).

Disini dijelaskan bahwa jangan mendekati zina karena zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Allah mengingatkan manusia untuk tidak mendekati zina. mendekati saja tidak boleh apalagi sampai melakukan zina dan di dalam Islam pelaku zina itu akan mendapatkan hukuman yang haq.

Seorang yang belum menikah maka akan dikenakan cambukan sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun dan ketika yang melakukan zina itu adalah seseorang yang sudah menikah maka dia akan dirajam dengan cara mengubur seluruh tubuhnya dan menyisakan kepalanya di muka umum lalu dilempari dengan batu hingga mati. 

Hukum Islam membuat efek jerah bagi manusia supaya tidak ringan dalam melakukan perbuatan yang keji dan menjadi penebus dosa di akhirat kelak.

Di dalam hadist Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,

Pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).

Hukum islam tidak dapat di terapkan saat ini karena saat ini manusia memilih hukum selain hukumnya padahal, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan peringatan kepada manusia,

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah Ayat 50)

Maka dari pada itu tidak heran ketika hukum Allah tidak diterapkan di muka bumi ini, akan terjadi banyak sekali kemaksiatan dan kejahiliahan yang dilakukan oleh manusia.

 Sungguh Allah mengetahui apa yang dibutuhkan manusia,

maka kembalilah pada hukum Allah subhanahu wata'alah.

Wallahu'alam bish shawab.