Gunung Sampah Longsor, Dampak Sistemik Pengelolan Sampah, Sampai Kapan?
Oleh : Mustiyah
Aktivis Muslimah Bekasi
Pada tanggal 31 Desember 2025 telah terjadi sampah longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terjadi karena tumpukan sampah yang sudah melebihi kapasitas dan dipengaruhi oleh cuaca ekstrem. Akibat insiden tersebut, tiga unit truk pengangkut sampah tertimbun longsoran material sampah. (bekasi.pojoksatu.id, 1/1/2026)
Tidak luput, di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi pun berserakan sampah seusai perayaan malam tahun baru 2026 (Kamis, 1/1/2026). Peningkatan sampah pada malam hari itu sangat signifikan. Adapun sampahnya berupa bungkus kopi, makanan, selongsong bekas kembang api, dan botol kaca bekas minuman. (bekasipedia.com, 2/1/2026)
Peristiwa longsor di Bantargebang sejatinya bukan kecelakaan semata, melainkan bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah. Selama ini, pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola lama, yaitu angkut, buang, dan timbun. TPA dan TPST diposisikan sebagai tempat akhir tanpa upaya serius mengurangi volume sampah dari sumbernya. Akibatnya, gunungan sampah menjelma menjadi ancaman nyata, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga keselamatan manusia.
Di sisi lain, lonjakan sampah saat perayaan tahun baru mencerminkan krisis perilaku konsumtif masyarakat. Budaya hura-hura, penggunaan barang sekali pakai, serta konsumsi berlebihan menjadi pemandangan lazim setiap momen perayaan. Sampah seolah dianggap urusan petugas kebersihan atau pemerintah semata, bukan tanggung jawab individu.
Simpul benang kusut dari persoalan sampah terletak pada lemahnya pengelolaan dari hulu ke hilir. Selama masyarakat belum terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, sementara pemerintah belum menyediakan sistem pengolahan yang terpadu dan tegas, masalah sampah akan terus berulang. Penanganan yang bersifat sementara, seperti membersihkan tumpukan sampah, tidak akan menyentuh akar persoalan. Tanpa perubahan pola konsumsi dan kebijakan yang konsisten, sampah akan tetap menjadi masalah yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat kompleks.
Dalam pandangan Islam, perilaku berlebihan atau isrāf merupakan perbuatan tercela. Allah SWT dengan tegas melarang sikap berlebih-lebihan karena hanya akan membawa kerusakan.
Seperti Firman Allah SWT yang artinya : “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘rāf: 31)
Namun, menyalahkan masyarakat saja pun tidak adil. Negara memegang peran kunci dalam mengatur dan mengurus urusan publik, termasuk pengelolaan lingkungan. Fakta bahwa tumpukan sampah bisa menjulang tinggi hingga longsor menunjukkan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan. Negara cenderung bersikap reaktif, maksudnya adalah, bergerak setelah terjadi insiden ,bukan preventif dengan sistem yang mencegah bencana sejak awal. Lebih jauh, persoalan sampah tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan yang sekuler dan kapitalisme. Sampah dipandang sebagai beban biaya yang harus ditekan serendah mungkin, bukan amanah yang harus dikelola dengan serius.
Keselamatan pekerja, warga sekitar TPA, serta kelestarian lingkungan sering kali dikorbankan demi efisiensi anggaran. Akibatnya, kerusakan lingkungan terus berulang, sementara solusi yang ditawarkan bersifat tambal sulam.
Solusi atas persoalan ini tidak cukup dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh atau kaffah. Pada level individu, masyarakat perlu disadarkan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Mengurangi konsumsi berlebihan, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, serta memilah sampah dari rumah harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar imbauan musiman. Pada level masyarakat, perlu dibangun budaya pengelolaan sampah berbasis komunitas. Edukasi tentang lingkungan tidak cukup disampaikan melalui slogan, tetapi harus masuk ke ruang-ruang strategis seperti sekolah, masjid, majelis taklim, dan komunitas warga.
Di sinilah pentingnya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menanamkan nilai bahwa kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Sementara itu peran negara dalam pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama. Sistem open dumping dan penimbunan harus dihentikan. Negara wajib membangun sistem pengolahan sampah berbasis wilayah, mengurangi ketergantungan pada satu lokasi raksasa seperti Bantargebang.
Dalam sistem Islam, pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (mengurus dan melindungi) rakyat. Negara bertanggung jawab penuh memastikan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat, dengan pembiayaan yang memadai serta pengawasan yang tegas.
Rasulullah ﷺ bersabda :
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya:
"Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya". (HR. Bukhori dan Muslim).
Longsor sampah di Bantargebang dan membludaknya sampah pasca tahun baru seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran. Jika persoalan ini terus dibiarkan dan diselesaikan secara setengah hati, maka bencana serupa akan terus terulang. Sudah saatnya sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai amanah besar yang menyangkut keselamatan manusia dan keberlanjutan kehidupan. Persoalan sampah tidak akan selesai dengan solusi tambal sulam.
Dibutuhkan pendekatan menyeluruh (kaffah). Secara individu, masyarakat harus menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman, termasuk membatasi konsumsi berlebihan dan memilah sampah sejak dari rumah. Secara sosial, perlu dibangun budaya pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui edukasi berkelanjutan di sekolah, masjid, dan ruang publik. Sementara itu, secara teknis, negara wajib menghentikan sistem open dumping, membangun pengolahan sampah berbasis wilayah, serta memastikan standar keselamatan yang ketat bagi seluruh pekerja.
Yang terpenting, negara harus hadir secara penuh. Dalam sistem Islam, pengelolaan lingkungan adalah kewajiban negara yang dibiayai dan diawasi secara serius. Pemimpin bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan kemaslahatan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Selama pengelolaan sampah tidak dibangun di atas kesadaran iman, tanggung jawab negara, dan sistem yang menyeluruh, maka bencana serupa akan terus berulang. Sudah saatnya sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai amanah besar yang menentukan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Wallahu a’alam bish shawab.

Posting Komentar