-->

Ketika Demokrasi Jadi Motor, Bacaleg Mantan Koruptorpun Jadi

Oleh: Rengganis Santika A, S.T.P.

Kok bisa?! Ya, inilah fakta demokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 15 mantan terpidana Korupsi dalam daftar sementara Bakal Caleg (DCS) (CNBC.NEWS.COM 26/08/2023). KPU pada tanggal 19 agustus 2023 telah mengumumkan Bakal calon legislatif (Bacaleg) tersebut untuk tingkat DPR, DPRD dan DPD, untuk pemilihan umum (pemilu) 2024  Mereka berasal dari berbagai partai politik, baik partai berbasis massa islam maupun yang tidak. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, hal ini membuktikan bahwa partai politik masih memberi karpet merah bagi mantan koruptor. Itu artinya upaya pemberantasan korupsi jadi hanya sekedar basa- basi dan  retorika.

Demokrasi Menghalalkan Segala Cara.

Sebenarnya KPU pada awalnya melarang bacaleg mantan koruptor, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2018, yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Namun, PKPU tersebut digugat oleh sejumlah mantan napi koruptor dan peraturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh MA. Pembatalan tersebut berdasarkan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018 yang menilai larangan itu bertentangan dengan UU Pemilu. (CNN Indonesia, 24-8-2023). MA pun membatalkan dengan  alasan HAM.  Dasarnya adalah Pasal 43 Ayat (1) UU HAM yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih melalui pemilu. Juga Pasal 73 UU HAM yang mengatur soal pembatasan dan larangan hak serta kebebasan setiap warga..

Fakta ini menunjukkan hipokrisi demokrasi. Kemunafikan demokrasi, hukum dan peraturan bisa berubah-ubah sekehendak hati yang berkuasa dan berduit. Demokrasi selalu dicitrakan sebagai sistem pemerintahan terbaik, bersih dan transparan, karena pemimpinnya dipilih rakyat. Bahkan slogan “vox populi vox dei” yaitu pemimpin yang terpilih adalah “pilihan Tuhan” semakin menunjukkan kebohongan dan kepalsuan. Jelas pemberantasan korupsi dalam demokrasi adalah utopis. Korupsi tidak akan benar-benar diberantas karena justru biaya politik demokrasi menghalalkan segala cara termasuk korupsi. Berapa banyak anggota dewan, pejabat, aktivis parpol yang terlipat korupsi? Sangat banyak! Kewenangan KPK telah “dimutilasi” hingga begitu lemah, berdasarkan instruksi Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, yang melindungi tersangka korupsi sehingga bisa maju di pemilu dengan cara penundaan pengusutan kasus mereka. Akhirnya para koruptorpun menang. Inilah bukti ketika demokrasi jadi motor bacaleg mantan koruptorpun jadi! Menyedihkan!

Campakan Demokrasi Terapkan Islam!

Sistem hukum dalam islam sangat keras dan tegas, agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat. Pelaku korupsi jangankan bisa melenggang menyalonkan diri jadi wakil rakyat apalagi pemimpin, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan benar-benar bertobat. Dalam islam sanksi hukum berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus). Selama demokrasi masih dipertahankan di negeri ini, pemberantasan korupsi sekedar "halu". Yang ada malah sejauh mata memandang disana ada korupsi.  Bahkan korupsi dicontohkan para pemimpinnya sendiri dan justru diapresiasi. Pemerintahan bersih hanya ilusi. Tak ada jalan lain untuk mewujudkan pemerintahan bersih selain mencampakan  sistem demokrasi dan menggantinya dengan islam.

Sistem/ideologi Islam berasal dari Allah swt yang maha sempurna, bukan buatan manusia. Sistem pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah saw dan dilanjutkan oleh para sahabat dan penerusnya adalah Khilafah, pemimpinnya disebut khalifah. Salah satu syarat khalifah adalah sifat adil.  Adapun arti “adil” menurut Imam Ibnu Taimiyah, adalah sesuai yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah, dalam semua hukum yang diterapkan (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyah). Maka orang yang adil adalah mereka yang menegakkan hukum Allah Taala, untuk dirinya sendiri maupun masyarakat.

Iman dan takwa adalah syarat mutlak para wakil umat/rakyat. Mereka harus amanah menjadi corong aspirasi rakyat.  Keadilan penguasa harga mati, Rasulullah saw. bersabda, “Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun; dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq). Orang fasik (pelaku maksiat) tidak terkategori adil. Seseorang yang terlibat korupsi jelas bukan orang yang adil dan tidak memenuhi syarat menjadi penguasa atau wakil rakyat. Kalaupun ia bertobat harus benar-benar dibuktikan melalui proses hukum yang haq.

Keberadaan Politisi korup dalam sistem demokrasi bak jamur dimusim hujan. Sebab demokrasi berlandaskan sekularisme yang menihilkan aturan agama dari sang pencipta. Sistem ini menghalalkan segala cara, sebagaimana ajaran politik Machiavellis, bahwa kekuasan harus dipertahankan apapun yang terjadi. Masihkah berharap pada demokrasi? Bahkan berpesta dengan menghabiskan uang rakyat dan akhirnya rakyat juga yang tertipu.