-->

Karhutla berulang, Rakyat Jadi Korban

Oleh: Dewi Kania (Aktivis Dakwah)

Hutan adalah rumah bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis hewan dan tumbuhan. Hutan juga memberi kontribusi terciptanya udara segar serta menjaga iklim dan temperatur bumi tetap stabil. Lebih dari itu, hutan juga menjadi salah satu sumber daya alam yang banyak manfaatnya bagi masyarakat di sekitarnya.

Saat ini tata kelola hutan tengah dalam kondisi yang sangat menghawatirkan. Permasalahan yang dihadapi adalah kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Tapin, tepatnya di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, juga di wilayah Kalimantan Barat.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tapin, pada Minggu, ( 20/8/2023), Sofyan mengatakan area lahan yang terbakar kurang lebih satu hektar. Akibatnya, dampak dari kebakaran tersebut menimbulkan kabut asap sehingga mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Pemadaman lanjutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggala Agni, bersama tim Satgas Dalkarhutla di wilayah Kalimantan Barat. Tapi sebelumnya, para petugas harus memadamkan api di semak belukar dikarenakan tidak padam walaupun menghabiskan satu tangki air. Akhirnya, berkat tim gabungan seluruh titik api mampu diatasi. Akan tetapi penyebab dari kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan.

Rasio Ridho Sani, sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyebut pihaknya telah melakukan gugatan. Sebanyak 14 perusahaan yang digugat diketahui telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. Dilihat secara lebih terperinci 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan lagi dalam persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp2,55 triliun (Kompas, 20/8/2023).

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri  mengatakan, "Luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha. Angka ini masih 13% lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama. Namun,  di tahun 2023 perlu kewaspadaan karena diperkirakan  adanya pengaruh El- Nino yang meningkat," jawab Thomas.

Fenomena El Nino merupakan fenomena akibat pemanasan suhu muka laut di Kawasan Samudra Pasifik bagian tengah hingga timur. Hal ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudra Pasifik  tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah sekitarnya, termasuk Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai 31 Oktober, guna menetapkan serta mengoptimalkan  Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran dan Lahan. Serta dilakukan patroli melalui udara oleh Satgas Dalkarhutla Provinsi Kalimantan Barat. Tak luput  upaya lain yaitu dengan rekayasa cuaca melalui operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang telah dilakukan dalam dua tahap, yaitu 24 Mei -7Juni dan 28 Juni -10 Juli 2023.

Akibat yang ditimbulkan oleh PT Kumai Sentosa pada kebakaran lahan seluas 3000 Ha, cukup berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup karena asap yang ditimbulkan membuat resah masyarakat serta kehilangan biodiversitasity. Sehingga pada tanggal 18 Juli 2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) beserta jajarannya telah mengabulkan permohonan Peninjauan kembali PT yang bersangkutan dengan menghukum dan membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK sebesar Rp 175.179.930.000.

Hutan yang sejatinya adalah salah satu kekayaan alam, tentunya harus dijaga dari tangan- tangan orang yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu ketika hutan diambil alih oleh sekelompok perusahaan yang hanya mementingkan pundi-pundi uang, tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan, seyogyanya kita harus mempertahankan dan tidak memberikan peluang sedikitpun.

Karhutla tidak akan terjadi jika saja semua pihak ikut serta dalam penjagaan aset bangsa tersebut, baik instansi terkait maupun pemerintah sendiri.

Persoalan karhutla bukan masalah yang sepele. Di musim kemarau yang panjang kebakaran kerap terjadi. Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan selain mengancam kesehatan, juga karena asap yang di timbulkan dampaknya akan terasa pada negara terdekat seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.

Pemberian hukuman atau sanksi saat ini tidak membuat para pelaku jera, sehingga para pengusaha nakal terus menerus melakukan kejahatan yang sama. Ini semua buah dari diterapkannya hukum buatan manusia, juga sistem Kapitalis yang melegalkan semua cara hanya untuk mengeruk keuntungan saja.

Jauh berbeda dalam pandangan Islam,  melihat permasalahan karhutla. Seharusnya hutan dijaga dan di kelola oleh negara serta dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Negara juga memberi rasa aman serta menjamin keselamatan rakyat juga lingkungan.

Negara adalah pihak paling bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lahan. Rasulullah SAW menegaskan, artinya,"Imam adalah ibarat pengembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas gembalanya (rakyatnya)."(HR.Muslim).

Artinya, Negara haram menjadi regulator bagi kepentingan korporasi perkebunan sawit. Sebaliknya, negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan.

Wallahu' alam