-->

Judi Online Marak, Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat

Oleh: Erna Ummu Azizah

Perjudian kian hari kian marak. Bukan hanya orang dewasa yang menjadi pelakunya, bahkan anak-anak. Terlebih saat ini dengan kecanggihan teknologi, judi online makin diminati. Hingga transaksinya pun meningkat tajam dari tahun ke tahun.

Seperti dikutip dari laman berita online, "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun." (CNN Indonesia, 26/8/2023)

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).

Fenomena ini tentu saja membuat sesuatu yang menggelisahkan dan mengkhawatirkan karena ternyata orang-orang yang terlibat judi online ini banyak dari kalangan ibu rumah tangga, bahkan anak SD. Bagaimana nasib rumah tangga dan generasi muda ke depannya jika fenomena seperti ini terus dibiarkan?

Sistem Kapitalisme Biang Kerok Maraknya Judi Online

Banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini cerminan buruknya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian mulia.

Tak dipungkiri, inilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme dalam kehidupan. Apapun serba uang. Sedangkan kondisi ekonomi rakyat kian hari kian sulit. Harga sembako semakin melangit. Belum lagi biaya pendidikan dan kesehatan semakin membuat rakyat menjerit.

Ditambah kondisi masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama alias sekuler. Semakin memperparah kebiasaan buruk yang bukan hanya mengakibatkan dosa bagi dirinya namun juga dampak buruk bagi lingkungan masyarakatnya.

Judi online saat ini memiliki tampilan seperti game sehingga banyak orang, bahkan remaja dan anak-anak mudah terpikat dan melihat judi ini bukan sesuatu yang berbahaya malah justru merasa senang. Na'udzubillah.

Faktor lainnya yang membuat orang memainkan judi online adalah bisnis tersebut legal di berbagai negara dan mudah diakses. Maka tidak bisa mengandalkan negara untuk memblokir karena akan ada terus sampai kapan pun.

Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku/penyedia  permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat. Maka di sinilah pentingnya peran semua pihak. Mulai dari keluarga, masyarakat, terlebih negara.

Sistem Islam Solusi Tuntas Atasi Judi Online Hingga Ke Akarnya

Islam begitu menjaga masyarakat dari perbuatan yang rusak dan merusak, termasuk aktivitas judi. Maka dari itulah Islam mengharamkan perjudian. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam sistem Islam, negara menjadi benteng utama dalam melindungi generasi, karena itulah negara dalam sistem Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman.

Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online. Mulai dari individu yang bertakwa, dimana di dalam keluarga, sedini mungkin anak-anak akan ditanamkan keimanan dan ketaatan kepada Allah, juga menjauhi segala bentuk maksiat kepada-Nya. Tentunya dengan ditunjang sistem pendidikan Islam. Sehingga lahir generasi takwa, tangguh dan berakhlak mulia.

Selain itu masyarakat pun turut berperan dalam mengontrol dengan adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sehingga ketika ada benih-benih kemaksiatan bisa dicegah sedari awal.

Dan yang tak boleh ketinggalan adalah peran negara. Ini sangat penting karena negara dalam sistem Islam wajib menjalankan amanahnya untuk mengurus rakyat. Seperti dalam hal menjamin kesejahteraan rakyatnya. Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Juga memastikan harta milik umum dikelola oleh negara. Sehingga hasinya bisa dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat, diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis.

Jika kemaksiatan masih ada, maka negara pun sudah menyiapkan seperangkat sistem uqubat (sanksi), sebagai bentuk penjagaan negara terhadap rakyatnya. Sistem sanksi dalam Islam mempunyai 2 fungsi. Yang pertama sebagai zawajir (pencegah) yang akan mencegah manusia dari tindak kejahatan, tentunya sanksi yang akan memberi efek jera sehingga akan mencegah terjadinya kasus serupa. Dan, yang kedua sebagai jawabir (penebus) yang akan menjadi sanksi bagi pelaku di akhirat kelak. Artinya jika pelaku sudah dihukum di dunia dengan sanksi Islam, maka di akhirat dia tidak akan dihukum kembali.

Masya Allah, sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam semua permasalahan termasuk perjudian bisa teratasi hingga ke akarnya. Mari kita campakkan sistem Kapitalisme, dan segera terapkan sistem Islam. Wallahu a'lam.[]