-->

Grasi Massal Napi Narkoba, Alat Penyubur Kejahatan

Oleh: Ummu Raihan ( Ibu Rumah Tangga)

Terpidana narkoba saat ini sedang mendapat  kabar bahagia dari pemerintah. Sebab pemerintah sedang mendorong adanya pemberian grasi massal atau pengampunan hukum dari presiden kepada narapidana narkoba. Hal ini tampak dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Jokowi agar memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi lapas yang overcrowded atau penuh. 

“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100% lapas overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalah guna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (CNNindonesia.com, 16/9/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. “Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring (tindak pidana ringan, ed.) sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” tandasnya.(CNNIndonesia.com, 16/9/2023).

Rekomendasi hukum tersebut, telah diserahkan  ke Presiden Joko Widodo yang dipimpin langsung oleh Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, pada hari kamis. Dalam konferensi tersebut juga, Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan hukum meminta kepada Polri untuk menghentikan kasus-kasus yang sudah berlarut-larut. Misalnya sudah ditangani sampai dua tahun tetapi belum dilimpahkan. (kompas.com, 15/9/2023).

Alasan pemberian grasi massal ini karena lapas penuh untuk menampung para narapidana narkoba yang semakin meningkat. Diluar pun masih banyak para pengguna dan pengedar narkoba yang berkeliaran. Yang berkeliaran seakan susah untuk ditahan. Bahkan dari dalam tahanan pun para terpidana narkoba masih mampu mengendalikan peredaran narkoba diluar. 

Peredaran narkoba yang meningkat ini, disebabkan rakyat saat ini bingung mencari pekerjaan agar dapurnya tetap mengepul. Apalagi pendidikannya rendah semisal hanya tamat SD. Rendahnya pendidikan semakin menambah daftar pengangguran. Bahkan yang berpendidikan tinggi pun susah mencari pekerjaan yang layak. Maka bisnis narkoba sebagai jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan yang melimpah. Bisa jadi tidak mengeluarkan modal untuk menjadi pengedar atau berbisnis barang haram tersebut.

Lemahnya iman dan juga rusaknya kepribadian yang dimiliki seseorang, bisa menjadi peluang untuk menjadi pemakai narkoba. Hal itu karena lingkungan tempat tinggalnya atau bisa dari teman sepergaulannya yang juga pemakai atau pengedar. Para pengguna narkoba ini cara berfikirnya seakan berhenti ketika sedang galau atau ada masalah. Maka jalan pintasnya menggunakan narkoba agar bisa lupa dengan masalah yang dihadapi, meskipun hanya sesaat saja. Mereka lupa bahwa ada Allah Swt sebagai tempat untuk curhat dan Allah selalu melihat segala aktivitasnya. 

Overcrowded atau penuhnya lapas, juga banyaknya pengedar dan pemakai yang belum ditahan ini membuktikan bahwa sanksi yang diberikan kepada bandar, pengedar dan pemakai sangat lemah. Sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Meskipun ia sudah ditahanpun tetap menjadi pengendali dari tahanan. Kongkalikong antara bandar narkoba dan pihak keamanan baik didarat, dilaut dan udara semkain erat terjalin. Sebab bisnis barang haram ini sangat menguntungkan kedua belah pihak. Seandainya jalur masuk baik udara, darat dan laut dijaga ketat, pasti perederan narkoba bisa dihentikan. 

Namun sayang, pemberantasan narkoba dalam sistem ini hanya ilusi semata. Sebab sistem yang diterapkan juga sangat mendukung adanya hal itu. Aturan yang dibuat banyak yang dilanggar hanya demi keuntungan semata. Saat ini yang menjadi pembisnis narkoba bukan hanya karena ekonominya rendah, tetapi yang ekonominya baik atau orang kaya pun akan terjun juga, karena gaya hidup yang semakin hedonisme. Apalagi sudah ada kabar angin tentang grasi massal. Bisa saja kasusnya berat tetapi bisa membayar para jaksa sehingga diringankan. Yang ada akhirnya ia cepat keluar dari tahanan, ketika sudah diluar akan mengulang kembali.

Apa yang terjadi ini kita tak perlu kaget, sebab sistem yang diterapkan ini adalah sistem yang membuat manusia jauh dari agamanya ( sekularisme). Aturan agama tidak boleh diambil untuk mengatur kehidupan manusia, aturan agama cukup hadir untuk didalam dirinya saja. Karena itulah, beredarnya barang haram tidak dianggap sebagai ancaman bagi generasi muda. Sebab solusi yang diberikan juga hanya tambal sulam. Ditambah lagi para penegak hukum, meskipun sudah bergelar sarjana hukum atau menjadi guru besar ilmu hukum tetap tidak mampu menerapkan teori-teori tersebut, dan moralitas juga tidak diasah, sehingga penerapan hukum tidak berjalan dengan baik. Sebagaimana dikatakan oleh Mahfud MD, "Yang terpenting adalah integritas moral, kejujuran, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan hukum. Sekarang ini di Indonesia banyak sekali sarjana hukum, tapi masalah hukum menjadi salah satu penyakit yang paling besar di Indonesia,”. (kompas.com, 17/9/2023).

Islam Sebagai Solusi

Peredaran narkoba ini tidak akan bisa berhenti jika sistem yang digunakan adalah sistem buatan manusia, sebab aturan yang dibuat dalam sistem tersebut mudah diutak-atik sesuai dengan keinginan. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada para narapidana. Para narapidana akan selalu mengulang ketika sudah bebas, sebab mereka bingung dengan apa harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan yang halal tidak tersedia, kalaupun ada susah untuk masuk dan memerlukan uang yang banyak, maka sebagai solusi adalah kembali menjadi pengedar narkoba. 

Kasus peredaran narkoba ini hanya masalah cabang saja yang dihadapi oleh negara. Ketika hanya fokus kepada pemberantasan narkoba sedangkan masalah utamanya tidak dilirik, maka narkoba tidak akan mampu dicegah. Oleh karena itu, yang menjadi masalah utama adalah penerapan sistem yang hanya mengutamakan keuntungan semata. Maka dari itu, sistem tersebut harus dirubah dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya peredaran narkoba, yaitu sistem Islam. Islam diturunkan oleh Sang Pencipta bukan hanya mengatur ibadah ritual manusia, tetapi ibadah non ritual juga diatur. Salah satunya peredaran narkoba, sebab narkoba adalah sesuatu yang merusak otak dan akal, maka hal itu akan dilarang dan diharamkan.

Masyarakat yang hidup dalam naungan sistem Islam akan diberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, dan barang tersebut adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt karena mampu merusak akal dan mental. Penanaman akidah Islam dalam setiap individu akan senantiasa dilakukan, dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Sehingga melahirkan individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Dengan keimanan yang sudah tertancap kuat maka akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt, termasuk narkoba. Keharaman narkoba, baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). ( HR Ahmad, Abu Dawud ).

Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga rakyat tidak bingung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Penjagaan terhadap peredaran narkoba dijaga ketat baik didarat, laut dan udara. Dengan cara seperti itu, maka narkoba dari negara-negara musuh Islam tidak mampu masuk kedalam wilayah negara Islam.

Disisi lain, sanksi yang diterapkan juga memberikan efek jera jika ada rakyat yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh pemimpin atau jaksa. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya.

Sanksi takzir ini bisa berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Pengguna narkoba yang masih baru akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Begitupula dengan pengedar narkoba, akan berbeda dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.(Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990).

Negara juga akan memastikan para penegak hukum bekerja dengan optimal. Begitujuga dengan gajinya sehingga tidak ada para penegak hukum yang ikut berbisnis narkoba, atau kongkalikong dengan para bandar seperti yang terjadi saat ini. 

Begitulah negara Islam akan bekerja. Para pemimpin ketika duduk dikursi pemerintahan  tidak sibuk mencari keuntungan, tetapi negara memastikan rakyatnya diurus dengan baik. Sebab rakyat adalah tanggung jawabnya yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat. 

Wallahu'alam bishowab